mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tingkatkan Pelayanan Publik, Dishub Tanjabbar Hadirkan Inovasi Layanan Berbasis Digital  Tegas, Bupati Anwar Sadat Minta PetroChina Mendorong Program SDM Sektor Pendidikan Keagamaan Wabup Katamso Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2026 di Polres Tanjabbar Aksi Zakat Untuk Kesejahteraan Umat, Anwar Sadat: Ini wujud Nyata Komitmen  Pemda  Bupati Anwar Sadat Apresiasi Penyaluran Paket Sembako Ramadhan dari BNI Cabang Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Jumat, 15 April 2022 - 14:33 WIB

Meresahkan Masyarakat dan Buat Onar, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Pakistan

Tanjab Barat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melakukan tindakan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Tindakan itu berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara (WN) Pakistan yang telah melakukan perbuatan meresahkan masyarakat dengan membuat keonaran di Wilayah Kuala Tungkal.

Haji Asoom, Warga Negara Pakistan ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Sehingga pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan dalam keterangannya mengatakan bahwa Warga Negara Pakistan tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak kantor Imigrasi di salah satu perusahaan pinang di Wilayah Kuala Tungkal.

“Pada 7 April 2022 kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang asing membuat keonaran di perusahaan pinang di wilayah Kuala Tungkal,”ucap Kakanim Jum’at (15/04/22).

Menindak lanjuti atas laporan masyarakat, kata Kakanim, pihak imigrasi Kuala Tungkal menurunkan tim Inteldakim untuk mengamankan orang asing tersebut.

BACA JUGA  Inovasi Pusling Library Goes To Blok Hunian Lapas Kelas II B Kuala Tungkal

“Sesuai dengan prosedur yang berlaku kami lakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya hingga pada akhirnya warga negara asing tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan layak untuk dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian,”ujar Edy Firyan.

Selain pendeportasian pada Rabu, (13/04/22) lalu, kata Edy Firyan Warga Negara Pakistan tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya.

“Berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal yang bersangkutan, dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal,” jelasnya.

Lebih lanjut Edy Firyan menjelaskan, pendeportasian yang dilakukan menggunakan pesawat Emirates tujuan Jakarta – Pakistan melalui bandara Soekarno – Hatta.

“Warga Negara Pakistan dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal sampai pintu keberangkatan Bandara Soekarno Hatta,”kata Edy.

Edy Firyan menegaskan bahwa Imigrasi Kuala Tungkal sangat berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian yang salah satunya adalah merespon cepat setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian  yang dilakukan oleh warga negara asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

BACA JUGA  Janji Ganti Rugi Tiang Pancang WFC Tak Selesai, Pemda Merasa di Lecehkan

“Kami selalu berupaya untuk berkomitmen kuat terhadap penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami dan selama kurun waktu januari sampai dengan April tahun 2022 kami telah melakukan lima kali tindakan administrasi keimigrasian berupa pengenaan biaya beban terhadap alat angkut, pendetensian, pencabutan izin tinggal, penangkalan dan pendeportasian, selain itu juga prinsip selektifitas diterapkan dalam hal memberikan izin tinggal terhadap TKA atau Orang Asing di Wilayah Kerja Imigrasi Kuala Tungkal.” tegas Edy Firyan.

Kakanim Kuala Tungkal, Edy Firyan berharap dengan dilakukannya pendeportasian terhadap Warga Negara Pakistan dapat menjadi peringatan kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Karena pihak Imigrasi Kuala Tungkal tidak segan- segan mengambil tindakan hukum yang berlaku apabila terjadi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami.”pungkas Edy Firyan mengakhiri keterangannya.

Tanjab Barat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melakukan tindakan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Tindakan itu berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara (WN) Pakistan yang telah melakukan perbuatan meresahkan masyarakat dengan membuat keonaran di Wilayah Kuala Tungkal.

Haji Asoom, Warga Negara Pakistan ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Sehingga pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan dalam keterangannya mengatakan bahwa Warga Negara Pakistan tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak kantor Imigrasi di salah satu perusahaan pinang di Wilayah Kuala Tungkal.

“Pada 7 April 2022 kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang asing membuat keonaran di perusahaan pinang di wilayah Kuala Tungkal,”ucap Kakanim Jum’at (15/04/22).

Menindak lanjuti atas laporan masyarakat, kata Kakanim, pihak imigrasi Kuala Tungkal menurunkan tim Inteldakim untuk mengamankan orang asing tersebut.

“Sesuai dengan prosedur yang berlaku kami lakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya hingga pada akhirnya warga negara asing tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan layak untuk dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian,”ujar Edy Firyan.

Selain pendeportasian pada Rabu, (13/04/22) lalu, kata Edy Firyan Warga Negara Pakistan tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya.

“Berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal yang bersangkutan, dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal,” jelasnya.

Lebih lanjut Edy Firyan menjelaskan, pendeportasian yang dilakukan menggunakan pesawat Emirates tujuan Jakarta – Pakistan melalui bandara Soekarno – Hatta.

“Warga Negara Pakistan dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal sampai pintu keberangkatan Bandara Soekarno Hatta,”kata Edy.

Edy Firyan menegaskan bahwa Imigrasi Kuala Tungkal sangat berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian yang salah satunya adalah merespon cepat setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian  yang dilakukan oleh warga negara asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

“Kami selalu berupaya untuk berkomitmen kuat terhadap penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami dan selama kurun waktu januari sampai dengan April tahun 2022 kami telah melakukan lima kali tindakan administrasi keimigrasian berupa pengenaan biaya beban terhadap alat angkut, pendetensian, pencabutan izin tinggal, penangkalan dan pendeportasian, selain itu juga prinsip selektifitas diterapkan dalam hal memberikan izin tinggal terhadap TKA atau Orang Asing di Wilayah Kerja Imigrasi Kuala Tungkal.” tegas Edy Firyan.

Kakanim Kuala Tungkal, Edy Firyan berharap dengan dilakukannya pendeportasian terhadap Warga Negara Pakistan dapat menjadi peringatan kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Karena pihak Imigrasi Kuala Tungkal tidak segan- segan mengambil tindakan hukum yang berlaku apabila terjadi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami.”pungkas Edy Firyan mengakhiri keterangannya.

Share :

Baca Juga

Pembangunan

Bangun Dermaga Penyeberangan Pasar Senin, Anwar Sadat: Untuk Kebutuhan Perekonomian Masyarakat

Pemerintahan

GPM Jelang HBKN 2026, Bupati Anwar Sadat:  Insyaallah Kebutuhan Terpenuhi dan Meringankan Beban Masyarakat 

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Empat, Penyampaian Pansus dan Pendapat Akhir LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Program Perikanan Budi Daya di Tanjabbar ke KKP RI

Tanjab Barat

Pasca Panen, Bulog Cabang Kuala Tungkal Siap Serap Gabah dan Beras Petani Dengan HPP Terbaru

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ketiga Mendengarkan Tanggapan Bupati Terhadap Raperda APBD-P Tahun 2024.

Tanjab Barat

Razia Blok Napi, Lapas Kuala Tungkal Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Tanjab Barat

Wadansatgas Covid-19 Tanjab Barat Lakukan Vaksinasi Massal Pada Lansia dan Pra Lansia