mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker  Danrem 042/Gapu ke Tanjabbar  Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso:: Tanjabbar Komitmen  Wujudkan Pembangunan Daerah dan Nasional Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Rakor Lintas Sektoral, Bupati Tanjabbar Siap Dukung Program Nasional Wabup Katamso Rapat Audiensi Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Tanjabbar  Terima SK, Ratusan PNS Tanjabbar di Ambil Sumpah, Wabup Katamso Tekankan Soal IPM

Home / Tanjab Barat

Jumat, 15 April 2022 - 14:33 WIB

Meresahkan Masyarakat dan Buat Onar, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Pakistan

Tanjab Barat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melakukan tindakan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Tindakan itu berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara (WN) Pakistan yang telah melakukan perbuatan meresahkan masyarakat dengan membuat keonaran di Wilayah Kuala Tungkal.

Haji Asoom, Warga Negara Pakistan ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Sehingga pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan dalam keterangannya mengatakan bahwa Warga Negara Pakistan tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak kantor Imigrasi di salah satu perusahaan pinang di Wilayah Kuala Tungkal.

“Pada 7 April 2022 kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang asing membuat keonaran di perusahaan pinang di wilayah Kuala Tungkal,”ucap Kakanim Jum’at (15/04/22).

Menindak lanjuti atas laporan masyarakat, kata Kakanim, pihak imigrasi Kuala Tungkal menurunkan tim Inteldakim untuk mengamankan orang asing tersebut.

BACA JUGA  Meriahkan HUT RI dan Kabupaten Tanjabbar 2025, Bupati Anwar Sadat Buka Turnamen Domino

“Sesuai dengan prosedur yang berlaku kami lakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya hingga pada akhirnya warga negara asing tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan layak untuk dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian,”ujar Edy Firyan.

Selain pendeportasian pada Rabu, (13/04/22) lalu, kata Edy Firyan Warga Negara Pakistan tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya.

“Berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal yang bersangkutan, dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal,” jelasnya.

Lebih lanjut Edy Firyan menjelaskan, pendeportasian yang dilakukan menggunakan pesawat Emirates tujuan Jakarta – Pakistan melalui bandara Soekarno – Hatta.

“Warga Negara Pakistan dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal sampai pintu keberangkatan Bandara Soekarno Hatta,”kata Edy.

Edy Firyan menegaskan bahwa Imigrasi Kuala Tungkal sangat berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian yang salah satunya adalah merespon cepat setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian  yang dilakukan oleh warga negara asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Dampingi Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Ke Korban Kebakaran di Parit 1 Kuala Tungkal

“Kami selalu berupaya untuk berkomitmen kuat terhadap penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami dan selama kurun waktu januari sampai dengan April tahun 2022 kami telah melakukan lima kali tindakan administrasi keimigrasian berupa pengenaan biaya beban terhadap alat angkut, pendetensian, pencabutan izin tinggal, penangkalan dan pendeportasian, selain itu juga prinsip selektifitas diterapkan dalam hal memberikan izin tinggal terhadap TKA atau Orang Asing di Wilayah Kerja Imigrasi Kuala Tungkal.” tegas Edy Firyan.

Kakanim Kuala Tungkal, Edy Firyan berharap dengan dilakukannya pendeportasian terhadap Warga Negara Pakistan dapat menjadi peringatan kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Karena pihak Imigrasi Kuala Tungkal tidak segan- segan mengambil tindakan hukum yang berlaku apabila terjadi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami.”pungkas Edy Firyan mengakhiri keterangannya.

Tanjab Barat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melakukan tindakan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Tindakan itu berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara (WN) Pakistan yang telah melakukan perbuatan meresahkan masyarakat dengan membuat keonaran di Wilayah Kuala Tungkal.

Haji Asoom, Warga Negara Pakistan ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Sehingga pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan dalam keterangannya mengatakan bahwa Warga Negara Pakistan tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak kantor Imigrasi di salah satu perusahaan pinang di Wilayah Kuala Tungkal.

“Pada 7 April 2022 kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang asing membuat keonaran di perusahaan pinang di wilayah Kuala Tungkal,”ucap Kakanim Jum’at (15/04/22).

Menindak lanjuti atas laporan masyarakat, kata Kakanim, pihak imigrasi Kuala Tungkal menurunkan tim Inteldakim untuk mengamankan orang asing tersebut.

“Sesuai dengan prosedur yang berlaku kami lakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya hingga pada akhirnya warga negara asing tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan layak untuk dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian,”ujar Edy Firyan.

Selain pendeportasian pada Rabu, (13/04/22) lalu, kata Edy Firyan Warga Negara Pakistan tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya.

“Berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal yang bersangkutan, dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal,” jelasnya.

Lebih lanjut Edy Firyan menjelaskan, pendeportasian yang dilakukan menggunakan pesawat Emirates tujuan Jakarta – Pakistan melalui bandara Soekarno – Hatta.

“Warga Negara Pakistan dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal sampai pintu keberangkatan Bandara Soekarno Hatta,”kata Edy.

Edy Firyan menegaskan bahwa Imigrasi Kuala Tungkal sangat berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian yang salah satunya adalah merespon cepat setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian  yang dilakukan oleh warga negara asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

“Kami selalu berupaya untuk berkomitmen kuat terhadap penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami dan selama kurun waktu januari sampai dengan April tahun 2022 kami telah melakukan lima kali tindakan administrasi keimigrasian berupa pengenaan biaya beban terhadap alat angkut, pendetensian, pencabutan izin tinggal, penangkalan dan pendeportasian, selain itu juga prinsip selektifitas diterapkan dalam hal memberikan izin tinggal terhadap TKA atau Orang Asing di Wilayah Kerja Imigrasi Kuala Tungkal.” tegas Edy Firyan.

Kakanim Kuala Tungkal, Edy Firyan berharap dengan dilakukannya pendeportasian terhadap Warga Negara Pakistan dapat menjadi peringatan kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Karena pihak Imigrasi Kuala Tungkal tidak segan- segan mengambil tindakan hukum yang berlaku apabila terjadi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami.”pungkas Edy Firyan mengakhiri keterangannya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Lestarikan Transportasi Tradisional, Bupati Anwar Sadat Saksikan Lomba Balap Becak Hias

Kejaksaan

Kejari Tanjabbar Tahan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

Tanjab Barat

Pasca Panen, Bulog Cabang Kuala Tungkal Siap Serap Gabah dan Beras Petani Dengan HPP Terbaru

Kecelakaan

46 Kasus Lakalantas, AKP Devita Himbau Pengendara Patuhi Lalin

Pemerintahan

Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Tanjabbar Resmikan Infrastruktur JIAT di Desa Parit Bilal

Tanjab Barat

Cukupi Kebutuhan Hingga Akhir Tahun, Bulog Kancab Kuala Tungkal Sediakan Beras Ratusan Ton

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Dukung Rencana Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Pendidikan

Puluhan Tahun Tidak Tersentuh Pembangunan, Bupati Tanjabbar Resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin