mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
SMC Tanjabbar Tegas Tolak Geng Motor dan Balap Liar: Komunitas Motor Harus Jadi Mitra Jaga Kamtibmas Bupati Anwar Sadat Buka Lomba Sauk’an Layangan, Hidupkan Kembali Permainan Tradisional di Tanjabbar Hari Pramuka ke-65, Anwar Sadat Ajak Pramuka Jadi Garda Terdepan Jaga Lingkungan Lewat Aksi Nyata Satpol PP Menang Tipis 1-0 atas RSUD Tanjabbar, Amankan Tiga Poin Perdana di OPD Cup 2026 HKM dan Etnis Tionghoa Tutup Pentas Bhineka Kebangsaan, Anwar Sadat: Persatuan Harus Dijaga, Bukan Sekadar Slogan

Home / parawisata

Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:52 WIB

Pemkab Tanjab Barat Mengapresiasi Pembentukan Perdes Tentang Perlindungan Hutan Mangrove

Tanjab Barat – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat mengapresiasi pembentukan Peraturan Desa Nomor 1 tahun 2022 sebagai upaya melakukan perlindungan penuh terhadap kawasan hutan mangrove di Pangkal Babu, Desa Tungkal I Kabupaten Tanjab Barat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag  melalui Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri SH.I, MH.

BACA JUGA  Kampung Ini Dari Zaman Penjajahan Belum Pernah Sembelih Hewan Qur'ban, Kapolres Antar Seekor Sapi

“Kawasan hutan mangrove merupakan bagian kawasan yang sangatlah penting bagi keberlangsungan ekosistem pesisir dan laut yang ada di Kabupaten Tanjab barat. Didalamnya terdapat berbagai aktivitas pemanfaatan kawasan oleh masyarakat maupun Pemerintah daerah,” sebut Kabag Hukum.

Dia berharap kedepan segera membentuk lembaga pengelolaan kawasan serta mendorong terbitnya Peraturan Bupati Tanjab Barat terkait pengelolaan kawasan hutan mangrove secara lebih rinci, dengan didukung oleh pemetaan zonasi kawasan hutan mangrove yang spesifik.

BACA JUGA  Pariwisata Titan Orang Kayo Mustika Rajo Alam Tanjab Barat Akan Tutup Selama Satu Hari

“Harapan kita, semoga Perdes yang telah di bentuk ini maka akan sangat penting untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk di dalamnya Pemerintah, Legislatif, pihak swasta serta Lembaga Swadaya Masyarakat bidang lingkungan,” harap Agus Sumantri. *(Es)

Tanjab Barat – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat mengapresiasi pembentukan Peraturan Desa Nomor 1 tahun 2022 sebagai upaya melakukan perlindungan penuh terhadap kawasan hutan mangrove di Pangkal Babu, Desa Tungkal I Kabupaten Tanjab Barat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag  melalui Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri SH.I, MH.

“Kawasan hutan mangrove merupakan bagian kawasan yang sangatlah penting bagi keberlangsungan ekosistem pesisir dan laut yang ada di Kabupaten Tanjab barat. Didalamnya terdapat berbagai aktivitas pemanfaatan kawasan oleh masyarakat maupun Pemerintah daerah,” sebut Kabag Hukum.

Dia berharap kedepan segera membentuk lembaga pengelolaan kawasan serta mendorong terbitnya Peraturan Bupati Tanjab Barat terkait pengelolaan kawasan hutan mangrove secara lebih rinci, dengan didukung oleh pemetaan zonasi kawasan hutan mangrove yang spesifik.

“Harapan kita, semoga Perdes yang telah di bentuk ini maka akan sangat penting untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk di dalamnya Pemerintah, Legislatif, pihak swasta serta Lembaga Swadaya Masyarakat bidang lingkungan,” harap Agus Sumantri. *(Es)

Share :

Baca Juga

parawisata

Identitas Mayat Perempuan di Temukan di BTN Pelangi Jabung Raya Asri Kuala Tungkal Terungkap

parawisata

Masjid Syaikh Utsman Alami Kerusakan,Ini Kata Pengunjung

parawisata

Pengunjung Sayangkan Tidak Ada Mushola dan Toilet di Alun Alun Kuala Tungkal

parawisata

Objek Wisata Jembatan Rawa Karindangan di Desa Pematang Buluh Rusak dan Terbengkalai

parawisata

WCF Gelap Gulita di Malam Hari,Ini Penyebabnya

parawisata

Minggu Kedua Ramadhan, Bupati Anwar Sadat Lepas 12 Peserta Festival Arakan Sahur

parawisata

Pariwisata Titan Orang Kayo Mustika Rajo Alam Tanjab Barat Akan Tutup Selama Satu Hari

parawisata

Libur Lebaran, Becak Kuala Tungkal di Minati Pengunjung