mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker  Danrem 042/Gapu ke Tanjabbar  Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso:: Tanjabbar Komitmen  Wujudkan Pembangunan Daerah dan Nasional Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Rakor Lintas Sektoral, Bupati Tanjabbar Siap Dukung Program Nasional Wabup Katamso Rapat Audiensi Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Tanjabbar  Terima SK, Ratusan PNS Tanjabbar di Ambil Sumpah, Wabup Katamso Tekankan Soal IPM

Home / parawisata

Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:52 WIB

Pemkab Tanjab Barat Mengapresiasi Pembentukan Perdes Tentang Perlindungan Hutan Mangrove

Tanjab Barat – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat mengapresiasi pembentukan Peraturan Desa Nomor 1 tahun 2022 sebagai upaya melakukan perlindungan penuh terhadap kawasan hutan mangrove di Pangkal Babu, Desa Tungkal I Kabupaten Tanjab Barat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag  melalui Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri SH.I, MH.

BACA JUGA  BREAKING NEWS : Jasad Nelayan Kuala Tungkal Terjatuh di Perairan Pulau Berhala Ditemukan

“Kawasan hutan mangrove merupakan bagian kawasan yang sangatlah penting bagi keberlangsungan ekosistem pesisir dan laut yang ada di Kabupaten Tanjab barat. Didalamnya terdapat berbagai aktivitas pemanfaatan kawasan oleh masyarakat maupun Pemerintah daerah,” sebut Kabag Hukum.

Dia berharap kedepan segera membentuk lembaga pengelolaan kawasan serta mendorong terbitnya Peraturan Bupati Tanjab Barat terkait pengelolaan kawasan hutan mangrove secara lebih rinci, dengan didukung oleh pemetaan zonasi kawasan hutan mangrove yang spesifik.

BACA JUGA  Bupati Tanjabbar Buka Forum TJSLP Tahun 2023

“Harapan kita, semoga Perdes yang telah di bentuk ini maka akan sangat penting untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk di dalamnya Pemerintah, Legislatif, pihak swasta serta Lembaga Swadaya Masyarakat bidang lingkungan,” harap Agus Sumantri. *(Es)

Tanjab Barat – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat mengapresiasi pembentukan Peraturan Desa Nomor 1 tahun 2022 sebagai upaya melakukan perlindungan penuh terhadap kawasan hutan mangrove di Pangkal Babu, Desa Tungkal I Kabupaten Tanjab Barat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag  melalui Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri SH.I, MH.

“Kawasan hutan mangrove merupakan bagian kawasan yang sangatlah penting bagi keberlangsungan ekosistem pesisir dan laut yang ada di Kabupaten Tanjab barat. Didalamnya terdapat berbagai aktivitas pemanfaatan kawasan oleh masyarakat maupun Pemerintah daerah,” sebut Kabag Hukum.

Dia berharap kedepan segera membentuk lembaga pengelolaan kawasan serta mendorong terbitnya Peraturan Bupati Tanjab Barat terkait pengelolaan kawasan hutan mangrove secara lebih rinci, dengan didukung oleh pemetaan zonasi kawasan hutan mangrove yang spesifik.

“Harapan kita, semoga Perdes yang telah di bentuk ini maka akan sangat penting untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk di dalamnya Pemerintah, Legislatif, pihak swasta serta Lembaga Swadaya Masyarakat bidang lingkungan,” harap Agus Sumantri. *(Es)

Share :

Baca Juga

parawisata

Objek Wisata Jembatan Rawa Karindangan di Desa Pematang Buluh Rusak dan Terbengkalai

parawisata

Masjid Syaikh Utsman Alami Kerusakan,Ini Kata Pengunjung

parawisata

Pergantian Malam Tahun Baru 2023, Tempat Wisata WFC Ditutup Untuk Sementara

parawisata

Minggu Kedua Ramadhan, Bupati Anwar Sadat Lepas 12 Peserta Festival Arakan Sahur

parawisata

WCF Gelap Gulita di Malam Hari,Ini Penyebabnya

parawisata

Identitas Mayat Perempuan di Temukan di BTN Pelangi Jabung Raya Asri Kuala Tungkal Terungkap

parawisata

BREAKING NEWS : Jasad Nelayan Kuala Tungkal Terjatuh di Perairan Pulau Berhala Ditemukan

parawisata

Pengunjung Sayangkan Tidak Ada Mushola dan Toilet di Alun Alun Kuala Tungkal