mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Tanjabbar Resmikan Infrastruktur JIAT di Desa Parit Bilal Wabup Katamso Hadiri Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2025 DPRD Tanjabbar Peringati Hari Jadi Kabupaten ke 60, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna lstimewa DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025

Home / Tanjab Barat

Rabu, 16 Juni 2021 - 09:25 WIB

Polsek Tungkal Ulu Terima Penyerahan Dua Senpira Dari Warga

Tanjab Barat – Polsek Tungkal Ulu menerima penyerahan dua senjata api rakitan (Senpira) dari warga atas nama BS yang datang ke Mapolsek dengan suka rela, Selasa (15/06/21).

Dua Pucuk Senpi Rakitan jenis Kecepek Laras Panjang dan Bubuk Mesiu beserta 3 buah peluru/Gotri tersebut diterima oleh Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori, SH, MH sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputo, SIK, MH melalui Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori dikonfirmasi mengatakan bahwa Senpi Kecepek laras Panjang yang diterima pihaknya tersebut adalah dari Masyarakat Desa Suban Kec. Batang Asam yang penyerahannya diwakilkan kepada BS.

BACA JUGA  Resmi Mendaftar ke KPU, UAS- Katamso Jadi Kandidat Dukungan Terbesar

Warga tersebut tidak berani menyerahkan langsung ke Pihak Polsek Tungkal Ulu, dan diserahkan kepada BS sebagai perwakilan untuk kemudian diserahkan ke Polsek Tungkal Ulu.

“Senpi Kecepek laras panjang tersebut biasanya digunakan untuk Berburu Binatang,” terang Kapolsek.

Kondisi Senpi sendiri kata Kapolsek satu dalam kedaan bagus bisa digunakan, sementar satunya lagi rusaak.

Menurut IPTU Dasep, penyerahan senptu tersebut murni kesadaran masyarakat, karena selama ini pihaknnya selalu memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya memiliki atau menyimpan senjata api jenis apapun tampa izin.

BACA JUGA  DPRD Tanjabbar Gelar FGD Ranperda Inisiatif, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Keolahragaan Daerah

Himbauan tersebut tindak lanjut dari STR Kapolres Tanjab Barat Nomor : STR/137/VI/IPP.3.1.3/2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Jukrah Dalam Wasdal Peredaran Senpi Rakitan/Kecepek diwilayah Hukum Polres Tanjab Barat.

“Kepada masyarakat yang lain di wilayah Tungkal Ulu, kami himbau apabila mendengar dan Melihat Masyarakat yg memiliki Kecepek agar menginformasikan dan melaporkan kepada Unit Intelkam, Unit Samapta Polsek Tungkal Ulu maupun Anggota Polsek Tungkal Ulu serta dapat menyerahkan kepada Pihak Polsek Tungkal Ulu dan jajarannya,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

HKN Tahun 2024, Dinkes Tanjabbar Luncurkan Program ILP

Tanjab Barat

Tarif Angkutan Penumpang Kapal Roro Kuala Tungkal Alami Kenaikan

Kriminal

Beraksi di 13 TKP, Polres Tanjabbar Bekuk Resedivis Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor

Tanjab Barat

Sekian Lama Menanti Akhirnya Ratusan CJH Tanjab Barat Akan Berangkat Haji Pada Tahun Ini

Tanjab Barat

Haul ke-11 Syekh Muhammad Ali di Ponpes Al Baqiyatush Shalihat Kuala Tungkal

Pemerintahan

Wujud Kepedulian, Bupati Tanjabbar Bantu Janda Lima Anak Miliki Rumah Layak Huni

Tanjab Barat

Ketua Kareteker Karang Taruna Tanjab Barat Akan Gelar Temu Karya Daerah

Pemerintahan

Respons Cepat Bupati Tanjabbar Beri Bedah Rumah Rp25Juta