mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Anwar Sadat Dorong Kemitraan Ritel untuk Perluas Pasar Produk UMKM Tanjabbar  Pemkab Tanjabbar Perkuat Daya Saing UMKM, Anwar Sadat Minta Produk Lokal Masuk Ritel Modern Pemkab Tanjabbar Perkuat Basis Data Sosial, DTSEN Jadi Fondasi Kebijakan Pengentasan Kemiskinan Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran Wabup Katamso Hadiri RUPS Bank Jambi, Tegaskan Komitmen Tanjabbar Dukung Penguatan Perbankan Daerah

Home / Uncategorized

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:19 WIB

Reses Masa Sidang II 2025-2026, Anggota DPRD Tanjabbar Iqbal Serap Aspirasi Masyarakat Dua Kelurahan 

TANJABBAR, TJ – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melakukan masa reses II tahun sidang 2025-2026, disetiap dapil masing masing.

Seperti halnya anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, dapil lima Kecamatan Senyerang dan Pengabuan, Iqbal yang melaksanakan reses di kelurahan senyerang dan kelurahan teluk nilau, kamis (5/1/26)

Reses tersebut di hadiri langsung oleh masyarakat kelurahan senyerang dan kelurahan teluk nilau. Masyarakat memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan berbagai persoalan lingkungan secara langsung kepada wakil rakyat.

BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha Tahun 1447 H 2026 M

Iqbal mengatakan, masa reses II tahun sidang 2025-2026, merupakan agenda penting bagi anggota DPRD untuk mendengar aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya dapil 5 Kecamatan Senyerang dan Pengabuan.

“ Tujuan utama reses DPRD adalah menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat secara langsung di daerah pemilihan,” ujar iqbal

BACA JUGA  Buka Rakorda MUI, Bupati Tanjabbar Sampaikan Hal Ini

Politisi PDI-P ini menegaskan bahwa, reses ini menjadi sarana komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat, sekaligus bentuk pertanggungjawaban moral dan politis.

“ Reses adalah kewajiban konstitusional anggota DPRD di luar masa sidang, agar kebutuhan riil masyarakat bisa terakomodasi dalam kebijakan publik dan pembangunan daerah,” Sebutnya.(*)

TANJABBAR, TJ – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melakukan masa reses II tahun sidang 2025-2026, disetiap dapil masing masing.

Seperti halnya anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, dapil lima Kecamatan Senyerang dan Pengabuan, Iqbal yang melaksanakan reses di kelurahan senyerang dan kelurahan teluk nilau, kamis (5/1/26)

Reses tersebut di hadiri langsung oleh masyarakat kelurahan senyerang dan kelurahan teluk nilau. Masyarakat memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan berbagai persoalan lingkungan secara langsung kepada wakil rakyat.

Iqbal mengatakan, masa reses II tahun sidang 2025-2026, merupakan agenda penting bagi anggota DPRD untuk mendengar aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya dapil 5 Kecamatan Senyerang dan Pengabuan.

“ Tujuan utama reses DPRD adalah menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat secara langsung di daerah pemilihan,” ujar iqbal

Politisi PDI-P ini menegaskan bahwa, reses ini menjadi sarana komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat, sekaligus bentuk pertanggungjawaban moral dan politis.

“ Reses adalah kewajiban konstitusional anggota DPRD di luar masa sidang, agar kebutuhan riil masyarakat bisa terakomodasi dalam kebijakan publik dan pembangunan daerah,” Sebutnya.(*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA1447H/ 2026 M,

Uncategorized

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Anwar Sadat Ajak Warga Jalan Santai

Kota Jambi

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Uncategorized

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha Tahun 1447 H 2026 M

Uncategorized

Wabup Katamso Pimpin Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi Tahun 2026

Uncategorized

Sekda Tanjab Barat Lantik 32 Penjabat Eselon 3 dan 4 

Uncategorized

Jambi Akan Bangun Stadion Sepakbola Bertaraf Internasional

Pemerintahan

Bupati Ikuti Evaluasi SAKIP dan RB Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2021 oleh Evaluator MenPAN-RB