mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Ajak Perkuat Sinergi Eksekutif-Legislatif, Komitmen Pertahankan Opini WTP BPK Bupati Anwar Sadat Apresiasi GAMAS, Sebut Peran Ayah Kunci Bentuk Generasi Berkualitas DPRD Tanjabbar Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Bupati dan Pimpinan Dewan Teken Persetujuan Bersama Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara, Perkuat Pelayanan Dasar Terpadu untuk Masyarakat Bupati Anwar Sadat Tinjau Dermaga Apung Rusak di Tanjung Senjulang, Perbaikan Segera Dimulai

Home / Polri

Jumat, 28 Oktober 2022 - 21:04 WIB

Satlantas Polresta Jambi Catat Ratusan Data Tilang ETLE 

JAMBI – Pemberlakukan tilang elektronik (e-TLE) dimulai per tanggal 1 April 2022 oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, M.Si, dengan implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang Elektronik atau E-TLE bertujuan mengurangi laka lantas.

Terhadap implementasi kebijakan itu, Satlantas Polresta Jambi telah melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik sebanyak 457 tilang.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, SIK, MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad, SIK, MH kepada wartawan, Jum’at (28/10/22).

“Sejak tanggal 1 Agustus sampai 27 Oktober 2022, sesuai data telah terjadi 51.782 pelanggaran dengan rincian 2.169 surat konfirmasi, dan 457 tilang,” ujarnya di Jambi.

BACA JUGA  Polres Tanjab Barat Gelar Vaksinasi Anak Umur 6 - 11 Tahun

Dijelaskan Kasat Lantas, untuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman tercatat sebanyak 25.863 pelanggar, tidak menggunakan helm 9.969 pelanggar dan yang terobos lampu merah sebanyak 15.950 pelanggar.

“Dalam penegakan hukum di jalan raya, kami Polantas juga diintruksikan untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan 3S (Senyum, Sapa dan Sabar),” jelasnya.

Selain itu, Polresta Jambi juga melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Pak Kapolri, Kakorlantas bahwa dalam penindakan lebih humanis kepada masyarakat.

BACA JUGA  Berdampak Buruk Pada Masyarakat, Pemkab Tanjabbar Panggil Pihak Balai dan Rekanan Jembatan Parit Gompong

“Pada saat penindakan kita himbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan dan tertib berlalu lintas untuk keselamatan,” pungkas Kompol Aulia Rahman.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Polantas tidak lagi melakukan tilang manual namun tilang elektronik yang tertuang dalam telegram Kapolri Nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang mengatur agar jajaran memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik baik statis maupun mobile, dengan melakukan teguran kepada pelanggar. (Lt)

JAMBI – Pemberlakukan tilang elektronik (e-TLE) dimulai per tanggal 1 April 2022 oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, M.Si, dengan implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang Elektronik atau E-TLE bertujuan mengurangi laka lantas.

Terhadap implementasi kebijakan itu, Satlantas Polresta Jambi telah melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik sebanyak 457 tilang.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, SIK, MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad, SIK, MH kepada wartawan, Jum’at (28/10/22).

“Sejak tanggal 1 Agustus sampai 27 Oktober 2022, sesuai data telah terjadi 51.782 pelanggaran dengan rincian 2.169 surat konfirmasi, dan 457 tilang,” ujarnya di Jambi.

Dijelaskan Kasat Lantas, untuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman tercatat sebanyak 25.863 pelanggar, tidak menggunakan helm 9.969 pelanggar dan yang terobos lampu merah sebanyak 15.950 pelanggar.

“Dalam penegakan hukum di jalan raya, kami Polantas juga diintruksikan untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan 3S (Senyum, Sapa dan Sabar),” jelasnya.

Selain itu, Polresta Jambi juga melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Pak Kapolri, Kakorlantas bahwa dalam penindakan lebih humanis kepada masyarakat.

“Pada saat penindakan kita himbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan dan tertib berlalu lintas untuk keselamatan,” pungkas Kompol Aulia Rahman.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Polantas tidak lagi melakukan tilang manual namun tilang elektronik yang tertuang dalam telegram Kapolri Nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang mengatur agar jajaran memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik baik statis maupun mobile, dengan melakukan teguran kepada pelanggar. (Lt)

Share :

Baca Juga

Polri

Operasi Zebra 2022, Sejumlah Pelajar di Kuala Tungkal Terjaring Razia

Polri

Kapolda Jambi Tegaskan, Polri Tetap Netralitas dalam PSU Pilgub Jambi

Polri

Menghibur, Anggota Polres Tanjab Barat Bernyanyi dan Berjoget di Hadapan Peserta Vaksin

Polri

Persiapan Vaksinasi Masal, Kapolres Tanjabbar Kumpulkan Satgas Covid di PPK Mikro Betara Kiri

Polri

Kapolda Bersama Wakil Gubernur Jambi Tinjau Vaksinasi di Kerinci

Polri

Polres Tanjab Barat Lakukan Aksi Hening Cipta Untuk Korban Covid 19 yang Berguguran

Polri

Polres Tanjabbar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2021

Polri

Polairud Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sembako Ke Nelayan