mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat dan Gubernur Jambi Kunjungi Korban Kebakaran di Sungai Dualap, Salurkan Bantuan dan Sampaikan Belasungkawa Perkuat Komunikasi dan Kolaborasi, Bupati Anwar Sadat Coffee Morning Bersama DPRD Sembelih Hewan Kurban PKK, Bupati Anwar Sadat Berharap Bisa Meningkat di Tahun Mendatang Bupati Tanjabbar Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Subianto Pererat Silaturahmi, Bupati Tanjabbar Gelar Open House

Home / Polri

Jumat, 28 Oktober 2022 - 21:04 WIB

Satlantas Polresta Jambi Catat Ratusan Data Tilang ETLE 

JAMBI – Pemberlakukan tilang elektronik (e-TLE) dimulai per tanggal 1 April 2022 oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, M.Si, dengan implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang Elektronik atau E-TLE bertujuan mengurangi laka lantas.

Terhadap implementasi kebijakan itu, Satlantas Polresta Jambi telah melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik sebanyak 457 tilang.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, SIK, MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad, SIK, MH kepada wartawan, Jum’at (28/10/22).

“Sejak tanggal 1 Agustus sampai 27 Oktober 2022, sesuai data telah terjadi 51.782 pelanggaran dengan rincian 2.169 surat konfirmasi, dan 457 tilang,” ujarnya di Jambi.

BACA JUGA  78 Kasus Lakalantas di Tangani Polres Tanjab Barat Selama Tahun 2021

Dijelaskan Kasat Lantas, untuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman tercatat sebanyak 25.863 pelanggar, tidak menggunakan helm 9.969 pelanggar dan yang terobos lampu merah sebanyak 15.950 pelanggar.

“Dalam penegakan hukum di jalan raya, kami Polantas juga diintruksikan untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan 3S (Senyum, Sapa dan Sabar),” jelasnya.

Selain itu, Polresta Jambi juga melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Pak Kapolri, Kakorlantas bahwa dalam penindakan lebih humanis kepada masyarakat.

BACA JUGA  4 Kapolres Jajaran Polda Jambi Diganti, Termasuk Kapolres Tanjab Barat dan Timur

“Pada saat penindakan kita himbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan dan tertib berlalu lintas untuk keselamatan,” pungkas Kompol Aulia Rahman.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Polantas tidak lagi melakukan tilang manual namun tilang elektronik yang tertuang dalam telegram Kapolri Nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang mengatur agar jajaran memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik baik statis maupun mobile, dengan melakukan teguran kepada pelanggar. (Lt)

Share :

Baca Juga

Polri

Pasutri Asal Jember Ke Mekah Menggunakan Sepeda Motor Tiba di Kuala Tungkal di Sambut Kapolres Tanjab Barat

Polri

Polres Tanjab Barat Lakukan Vaksinasi Massal Kedua Kalinya di Kelurahan Kampung Nelayan

Polri

Polres Tanjab Barat Gelar Vaksinasi di Kantor Lurah Kampung Nelayan

Polri

Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian Online dan Offline

Polri

Pesta Rakyat Bhayangkara dari Masyarakat untuk Polri di Tanjab Barat Berlangsung Meriah, AKBP Agung Basuki: Terima Kasih Atas Kado Istimewa Ini

Polri

Polres Tanjabbar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2021

Polri

Kapolres Tanjab Barat Melakukan sistem Antar Jemput Lansia yang Akan di Vaksin

Polri

Kapolres dan Wakapolres Tanjab Barat Santap Siang Danging Qurban Bersama Warga Binaan