mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Anwar Sadat Tinjau Peningkatan Jalan Jalur 2 Merlung, Minta Warga Jaga Infrastruktur yang Dibangun Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Jemput Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan Bupati Anwar Sadat Minta Camat dan Kades Bergerak Cepat Tangani Sampah, Banjir, dan Anak Putus Sekolah Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Data Berkualitas Jadi Fondasi Pembangunan Tanjabbar  Pinang Betara Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Anwar Sadat: Kebanggaan dan Aset Ekonomi Tanjabbar 

Home / Polri

Jumat, 28 Oktober 2022 - 21:04 WIB

Satlantas Polresta Jambi Catat Ratusan Data Tilang ETLE 

JAMBI – Pemberlakukan tilang elektronik (e-TLE) dimulai per tanggal 1 April 2022 oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, M.Si, dengan implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang Elektronik atau E-TLE bertujuan mengurangi laka lantas.

Terhadap implementasi kebijakan itu, Satlantas Polresta Jambi telah melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik sebanyak 457 tilang.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, SIK, MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad, SIK, MH kepada wartawan, Jum’at (28/10/22).

“Sejak tanggal 1 Agustus sampai 27 Oktober 2022, sesuai data telah terjadi 51.782 pelanggaran dengan rincian 2.169 surat konfirmasi, dan 457 tilang,” ujarnya di Jambi.

BACA JUGA  Jelang Idul Fitri 1442 H, Polres Tanjab Barat Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021

Dijelaskan Kasat Lantas, untuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman tercatat sebanyak 25.863 pelanggar, tidak menggunakan helm 9.969 pelanggar dan yang terobos lampu merah sebanyak 15.950 pelanggar.

“Dalam penegakan hukum di jalan raya, kami Polantas juga diintruksikan untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan 3S (Senyum, Sapa dan Sabar),” jelasnya.

Selain itu, Polresta Jambi juga melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Pak Kapolri, Kakorlantas bahwa dalam penindakan lebih humanis kepada masyarakat.

BACA JUGA  Polres Tanjab Barat Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

“Pada saat penindakan kita himbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan dan tertib berlalu lintas untuk keselamatan,” pungkas Kompol Aulia Rahman.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Polantas tidak lagi melakukan tilang manual namun tilang elektronik yang tertuang dalam telegram Kapolri Nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang mengatur agar jajaran memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik baik statis maupun mobile, dengan melakukan teguran kepada pelanggar. (Lt)

JAMBI – Pemberlakukan tilang elektronik (e-TLE) dimulai per tanggal 1 April 2022 oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, M.Si, dengan implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang Elektronik atau E-TLE bertujuan mengurangi laka lantas.

Terhadap implementasi kebijakan itu, Satlantas Polresta Jambi telah melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik sebanyak 457 tilang.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, SIK, MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad, SIK, MH kepada wartawan, Jum’at (28/10/22).

“Sejak tanggal 1 Agustus sampai 27 Oktober 2022, sesuai data telah terjadi 51.782 pelanggaran dengan rincian 2.169 surat konfirmasi, dan 457 tilang,” ujarnya di Jambi.

Dijelaskan Kasat Lantas, untuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman tercatat sebanyak 25.863 pelanggar, tidak menggunakan helm 9.969 pelanggar dan yang terobos lampu merah sebanyak 15.950 pelanggar.

“Dalam penegakan hukum di jalan raya, kami Polantas juga diintruksikan untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan 3S (Senyum, Sapa dan Sabar),” jelasnya.

Selain itu, Polresta Jambi juga melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Pak Kapolri, Kakorlantas bahwa dalam penindakan lebih humanis kepada masyarakat.

“Pada saat penindakan kita himbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan dan tertib berlalu lintas untuk keselamatan,” pungkas Kompol Aulia Rahman.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Polantas tidak lagi melakukan tilang manual namun tilang elektronik yang tertuang dalam telegram Kapolri Nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang mengatur agar jajaran memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik baik statis maupun mobile, dengan melakukan teguran kepada pelanggar. (Lt)

Share :

Baca Juga

Polri

Orang Hilang Viral di Medsos Berhasil Diketemukan.

Polri

Gunakan Pompong Apung Vaksinasi Polri, Kapolres Tanjab Barat Berikan Bansos Dari Kapolda Jambi Kepada Nelayan 

Polri

Polres Bungo Gelar Razia Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Polri

78 Kasus Lakalantas di Tangani Polres Tanjab Barat Selama Tahun 2021

Polri

Bakti Sosial Polres Tanjab Barat Bagikan Sembako Pada Pasien Covid 19 Yang Menjalani Isolasi Mandiri

Polri

1.008 Orang Terima Vaksinasi Massal di Polres Tanjab Barat

Polri

Ketua Bhayangkari Cabang Polres Tanjab Barat Serahkan Bantuan Stroller Anak Disabilitas Korban Kebakaran 

Polri

Kasus Narkoba Mengalami Peningkatan Selama 2021