mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ketua SMSI Tanjabbar Ajak Media Online dan Penggiat Media Sosial, Sukseskan Pilkada Serentak 2024 Dukungan Terus Mengalir, Kiai Sepuh Do’akan UAS Katamso Lanjut 2 Periode Buka Liga Asosiasi Futsal Kabupaten Tanjab Barat 2024, Bupati : Semoga Melahirkan Pemain yang Berbakat Lanjutkan 2 Periode, Supardi Siap Kerahkan Massa Pendukung Menangkan UAS Katamso Relawan Pemenangan UAS – Katamso di Enam Kecamatan Wilayah Ulu di Kukuhkan

Home / Polri

Senin, 14 Maret 2022 - 11:38 WIB

9 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Ops Pekat Polda Jambi

JAMBI – Sebanyak 9 pasangan bukan suami istri, terjaring Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi yang digelar Minggu (13/3/22) malam.

Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi digelar pukul 22.00 WIB ini menyasar ke kost-kostan yang ditengarai menjadi tempat mesum.

Sasaran operasi kali ini adalah miras, premanisme, prostitusi, pungli dan patroli.

Di Kost ED Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Polisi mengamankan seorang pria inisial H (20) warga Muaro Jambi dengan pasangannya seorang gadis bawah umur, E (16) juga warga Kabupaten Muaro Jambi.

Sasaran kemudian mengarah ke Kost Loid di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.Lagi-lagi, polisi mengamankan pasangan bukan sah. Juga masih di bawah umur. Si pria inisial M (18) warga Kecamatan Jambi Timur, sementara pasangannya inisia L (17), warga Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA  Polres Tanjab Barat Selesaikan 6 Kasus Tindak Pidana Khusus Selama 2021

“Mereka ini tidak bisa menunjukkan bukti kalau benar pasangan yang sah,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Edy, melalui Kaur Penum IPDA Alamsyah Amir kepada wartawan.

Dari situ, polisi melanjutkan razia ke Kost M, di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan. Di sini, diamankan lagi satu pasang, yaitu A (20) warga Kecamatan Paal Merah, dan D (17) warga Kecamatan Kota Baru.

Kemudian di Kost L ri kamar 26, polisi mendapati dua anak bawah umur yaitu YP (16) warga Muaro Jambi dengan pasangannya, SA warga Kecamatan Alam Barajo.

BACA JUGA  Fraksi PAN Setujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 Menjadi Perda

Kemudian sisanya adalah DS (18) warga Kecamatan Paal Merah dengan ER (16) warga Kecamatan Jelutung, CH (15) warga Kecamatan Paal Merah bersama ME (17) warga Kecamatan Telanaipura, RA (20) warga Kecamatan Paal Merah dengan ST (18) warga Danau Sipin.

Razia lainnya, dilakukan lagi di Hotel MJS di Kelurahan Pasir Putih. Di sini, polisi mendapati ID (38) warga Riau bersama NO (38) warga Sumatera Utara. Lalu CH (20) warga Kepri bersama AF (31) warga Kabupaten Tanjab Timur. (*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Polri

Polres Tanjab Barat Lakukan Aksi Hening Cipta Untuk Korban Covid 19 yang Berguguran

Polri

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Penyaluran Beras Bansos Bantuan Kapolda Jambi

Polri

Polres Bungo Gelar Razia Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Polri

Mengurangi Penularan Covid-19, Kapolres Tanjab Barat Intruksikan Larang Anggotanya Berpergian

Polri

Operasi Patuh Siginjai 2022, Puluhan Kendaraan Roda Dua Terjaring Razia

Polri

Satlantas Polresta Jambi Catat Ratusan Data Tilang ETLE 

Polri

Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian Online dan Offline

Polri

Pastikan Kesehatan,Polres Tanjab Barat Rapid Antigen Puluhan Santri dan Pendamping