TANJABBAR, TJ – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas. Salah satu upaya tersebut terlihat dalam penilaian perluasan calon percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Jambi Tahun 2026 di Desa Teluk Kulbi, Kecamatan Betara, Rabu (28/10/2026).
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., hadir langsung mendampingi rangkaian penilaian yang berlangsung di Aula Kantor Desa Teluk Kulbi. Hingga kegiatan berlangsung, tim penilai Provinsi Jambi masih melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan faktual di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim independen tersebut melibatkan unsur Inspektorat Provinsi Jambi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi Jambi, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi.
Dalam kesempatan itu, Katamso mengapresiasi terpilihnya Desa Teluk Kulbi sebagai kandidat percontohan desa antikorupsi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Menurutnya, upaya membangun pemerintahan yang bersih harus dimulai dari tingkat desa melalui penguatan integritas, transparansi, dan pengawasan yang berkelanjutan.
Ia menegaskan, pencegahan korupsi tidak boleh dipandang sebagai tanggung jawab pemerintah daerah semata, tetapi harus menjadi komitmen bersama hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.
“Desa Teluk Kulbi terpilih tentu melalui serangkaian pertimbangan matang di tingkat kabupaten. Harapan kita bersama, mari kita perkuat benteng pencegahan korupsi ini secara berjenjang dari tingkat desa hingga ke pemerintah daerah,” ujar Katamso.
Nilai Sementara 79, Target Kelulusan Minimal 90
Penilaian terhadap Desa Teluk Kulbi mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi, wawancara, hingga verifikasi langsung terhadap penerapan tata kelola pemerintahan desa.
Berdasarkan hasil evaluasi sementara, Desa Teluk Kulbi memperoleh evidence score sebesar 79,00. Penilaian tersebut mencakup lima komponen utama, yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.
Meski telah mengantongi nilai
Sementara tersebut, Desa Teluk Kulbi masih harus memenuhi ambang batas kelulusan minimal 90,00 untuk dapat ditetapkan secara resmi sebagai Desa Antikorupsi.
Perwakilan Inspektorat Provinsi Jambi, Mat Sanusi, menyampaikan bahwa keberhasilan Desa Teluk Kulbi nantinya diharapkan menjadi pemicu bagi desa-desa lain untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat mereplikasi program tersebut secara bertahap hingga terwujud target “Satu Kecamatan, Satu Desa Antikorupsi”.
Mat Sanusi juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana desa. Partisipasi warga dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan sesuai peruntukannya.
Andalkan Layanan Digital untuk Transparansi
Sementara itu, Kepala Desa Teluk Kulbi, Yuswaji, memaparkan potensi wilayah serta berbagai inovasi yang dikembangkan pemerintah desa dalam mendukung pelayanan publik.
Dari sisi ekonomi, Desa Teluk Kulbi memiliki komoditas unggulan berupa kelapa sawit, pinang, dan kopi liberika yang menjadi bagian dari potensi pengembangan ekonomi masyarakat.
Selain mengandalkan sektor perkebunan, pemerintah desa juga mengembangkan inovasi berbasis digital melalui program Smart Village. Inovasi tersebut meliputi layanan administrasi secara daring, portal website desa, kanal pengaduan masyarakat online, hingga sistem absensi dan buku tamu digital.
Berbagai layanan itu diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses informasi, mempercepat pelayanan administrasi, sekaligus memperkuat keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pelaksanaan penilaian tersebut turut dihadiri Inspektur Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Betara, perangkat Desa Teluk Kulbi, serta tokoh masyarakat setempat.
Hasil penilaian ini menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan Desa Teluk Kulbi sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Jambi Tahun 2026, sekaligus mendorong penguatan budaya antikorupsi melalui tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan melibatkan masyarakat.(*)








