mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Resmi Gulirkan OPD Cup 2026, Jadikan Sepak Bola Perekat Soliditas ASN Tanjabbar Bupati Anwar Sadat Tegaskan Larangan Bakar Lahan, Pelaku Karhutla Terancam Tindakan Tegas Asap Pembakaran Tempurung Kelapa Kian Meresahkan, Bupati Anwar Sadat Dorong Pengusaha Gunakan Drum Inovasi Ramah Lingkungan Bupati Anwar Sadat Luncurkan Program “Gas Kan Saja”, Sunat Gratis untuk Anak Tanjabbar Sepanjang Tahun Kabar Baik untuk Daerah, DPR RI dan Pemerintah Longgarkan Batas Belanja Pegawai di Atas 30 Persen pada 2027

Home / Pemerintahan

Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:12 WIB

Status Zona Merah,Pemkab Tanjab Barat Berlakukan Jam Malam

Tanjab Barat – Pemeringah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali akan memberlakukan jam pembatasan aktifitas malam.

Jam pembatasan akan dimulai terhitung 30 Mei sd 10 Juni 2021 sampai pukul 22.00 WIB. Selain itu kegiatan atau acara hajatan juga akan diperketat.

Kebijakan tersebut menyusul Tanjab Barat masuk dalam status Zona Merah Covid-19.

Demikian diungkapkam Wabup Tanjab Barat, Hairan pada Rapat Kordinasi Terbatas Pembahasan Kegiatan Satgas Covid-19 di Pola Utama Kantor Bupati Tanjab Barat, Jumat (28/5/21).

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Pantau Proses Pemadaman Kebakaran di Lorong Banten

“Keterkaitan PPKM Mikro akan dilakukan pada pukul 22:00 WIB khususnya di Kec. Tungkal Ilir terhitung tanggal 30 Mei 2021 sampai tanggal 10 Juni 2021,” ungkap Wabup.

Sementara itu, Wadan Satgas Covid-19, AKBP. Guntur Saputro, SIK, MH menyebutkan pihaknya memberlakukan kembali penyekatan di pintu-pintu masuk dengan surat kelengkapan dokumen Covid-19.

BACA JUGA  Polres Tanjab Barat Rakor Kesiapan Pelaksanaan Malam Takbiran Sholat Ied dan Penyembeliahan Hewan Kurban

“Termasuk kegiatan hajatan juga akan harus diperketat,” kata dia.

Menurutnya masih banyak masyarakat yang masih tidak peduli dengan virus Covid-19. Masih banyak warga yang abai Protokol Kesehatan.

“Sebenarnya ini butuh kesadaran dan  tanggung Jawab bersama,” tambahnya

Tanjab Barat – Pemeringah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali akan memberlakukan jam pembatasan aktifitas malam.

Jam pembatasan akan dimulai terhitung 30 Mei sd 10 Juni 2021 sampai pukul 22.00 WIB. Selain itu kegiatan atau acara hajatan juga akan diperketat.

Kebijakan tersebut menyusul Tanjab Barat masuk dalam status Zona Merah Covid-19.

Demikian diungkapkam Wabup Tanjab Barat, Hairan pada Rapat Kordinasi Terbatas Pembahasan Kegiatan Satgas Covid-19 di Pola Utama Kantor Bupati Tanjab Barat, Jumat (28/5/21).

“Keterkaitan PPKM Mikro akan dilakukan pada pukul 22:00 WIB khususnya di Kec. Tungkal Ilir terhitung tanggal 30 Mei 2021 sampai tanggal 10 Juni 2021,” ungkap Wabup.

Sementara itu, Wadan Satgas Covid-19, AKBP. Guntur Saputro, SIK, MH menyebutkan pihaknya memberlakukan kembali penyekatan di pintu-pintu masuk dengan surat kelengkapan dokumen Covid-19.

“Termasuk kegiatan hajatan juga akan harus diperketat,” kata dia.

Menurutnya masih banyak masyarakat yang masih tidak peduli dengan virus Covid-19. Masih banyak warga yang abai Protokol Kesehatan.

“Sebenarnya ini butuh kesadaran dan  tanggung Jawab bersama,” tambahnya

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati dan Ketua TP PKK Kunjungi Kafilah MTQ Nasional Asal Tanjab Barat di Kalsel 

Pemerintahan

Bupati Akan Menganggarkan Infrastruktur Menuju Hutan Mangrove

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker  Danrem 042/Gapu ke Tanjabbar 

Pemerintahan

Bupati Tinjau Perbaikan Sementara Jalan Hidayat

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Dapat Berdayakan Beras Petani Lokal Buat Bansos

Pemerintahan

Peringatan Hari Pramuka ke – 62 Provinsi Jambi, Bupati Anwar Sadat Terima Penghargaan Lencana Melati

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Respon Cepat Atasi Genangan Air di Dalam Kota Kuala Tungkal

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Miraj di Mesjid Al Anshor