TANJABBAR, TJ — Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyoroti keras minimnya kehadiran perusahaan dalam rapat koordinasi (rakor) penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2026. Dari 37 perusahaan yang diundang, hanya 13 perusahaan yang hadir dalam forum yang digelar di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Rabu (16/9/2026).
Rakor yang dibuka Wakil Bupati Tanjabbar, Dr. H. Katamso, SA., S.E., M.E., tersebut sejatinya menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi menghadapi ancaman Karhutla yang masih menghantui wilayah Tanjabbar.
Namun, rendahnya tingkat kehadiran perusahaan justru menjadi sorotan utama pemerintah daerah.
Pemkab menilai keterlibatan perusahaan tidak seharusnya sebatas formalitas. Terlebih, sejumlah perusahaan memiliki wilayah konsesi yang berpotensi menjadi titik rawan kebakaran dan membutuhkan pengawasan serta kesiapsiagaan secara serius.
Katamso menegaskan, penanganan Karhutla tidak mungkin dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Tanjabbar.
“Penanganan Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Ini merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi pemerintah, TNI, Polri, perusahaan, dan masyarakat,” tegas Katamso.
Menurutnya, perusahaan yang memiliki wilayah konsesi harus menunjukkan tanggung jawab nyata. Pengawasan di lapangan wajib diperketat, keberadaan Masyarakat Peduli Api (MPA) harus dipastikan berjalan optimal, sementara personel dan peralatan pemadam harus dalam kondisi siap digunakan setiap saat.
Katamso juga mengingatkan agar perusahaan tidak bersikap pasif dan baru bergerak setelah api membesar.
“Kami meminta perusahaan yang memiliki tanggung jawab di wilayah konsesinya untuk hadir dan terlibat secara aktif. Jangan menunggu api membesar baru bergerak. Data harus lengkap, personel dan peralatan harus siap, serta seluruh persyaratan operasional harus dipenuhi,” tegasnya.
Ia menekankan, kesiapsiagaan Karhutla tidak boleh berhenti sebatas rapat dan pernyataan di atas kertas. Hasil rakor harus diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Mulai dari deteksi dini, kesiapan personel dan sarana prasarana, respons cepat terhadap titik api, hingga koordinasi lintas sektor, seluruhnya harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Minimnya kehadiran perusahaan dalam rakor tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Pemkab Tanjabbar. Pemerintah daerah menginginkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Tanjabbar tidak hanya menjalankan aktivitas usaha, tetapi juga menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap persoalan lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Dengan ancaman Karhutla yang membutuhkan respons cepat, pemerintah daerah menegaskan bahwa kesiapsiagaan tidak boleh menunggu kebakaran terjadi. Semua pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dituntut bergerak sebelum api menjadi bencana yang lebih besar.(*)








