mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Malam Perpisahan Kejari Tanjabbar  Gelar Malam Perpisahan Kajari Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Apresiasi ke Anton Rahmanto dan Jajarannya Paripurna Keempat,Pansus DPRD Tanjabbar Sampaikan Catatan Kritis di Pendapat Akhir Bupati LKPJ Tahun Anggaran 2025 Gelar MUSANCAB, PDIP Tanjabbar Mantapkan Mesin Partai Persiapan Pemilu 2029  Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur di Jambi, Edi Purwanto Targetkan 2028 Rampung

Home / Pemerintahan

Rabu, 8 September 2021 - 08:57 WIB

Anwar Sadat Sengketa PT DAS dan Masyarakat 9 Desa Perlu Titik Temu dan Kesepakatan

Tanjab Barat – Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat menegaskan perlu dicari titik temu permasalahan lahan antara PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) dengan masyarakat di 3 kecamatan wilayah Ulu.

Hal itu ditegaskan Bupati Anwar Sadat didampingi Wabup Hairan saat memimpin rapat lanjutan terkait penyelesaian permaslahan lahan antara PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) dengan Masyarakat 9 Desa di Ruang Rapat Wakil Bupati, Senin (06/09/21).

Bupati mengatakan rapat kali ini mestinya fokus mencari titik temu sehingga didapat win-win solution di sembilan desa yang tersebar di tiga kecamatan. Perlu ketelitian dan kesabaran dalam mengurai yang namanya benang kusut dan memerlukan itikad baik kita bersama.

“Saya menginginkan bahwa masyarakatnya nyaman berada di lingkungan perusahan dan perusahaan juga nyaman berada di desa kami. Kita akan sepakati yang memang menjadi keputusan perusahan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang ada disekitar serta kewajiban harus ditunaikan,” tegas Bupati.

Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang membahas alternatif lain tentang fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat kewajiban 20% oleh pihak perusahan.

BACA JUGA  Tinjau Banjir di Merlung, Bupati Tanjabbar Tegaskan Buka Dapur Umum dan Pos Pengungsian

Turut hadir dalam rapat, Wakil Bupati, Asisten I, Asisten II, Kadis Kesbangpol, Kadis DPMPTSP, Kabag Tapem, Kabag SDA, perwakilan BPN, Manajer PT DAS, Manajer Kemitraan PT DAS, perwakilan Masyarakat 9 desa serta pihak terkait lainya.

Selanjutnya Wakil Bupati Hairan, SH, yang melanjutkan memimpin rapat juga menegaskan rapat yang difasilitasi oleh pemkab ini harus menemukan titik kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan sehingga tidak berlarut-larut.

Wabup kembali tegaskan Pemkab tidak akan merekomendasikan perpanjangan HGU PT DAS pada akhir tahun jika pihak PT DAS tidak memberikan opsi lain.

“Kalau intinya pada hari ini kita tak mendapat titik temu, masyarakat meminta HGU, sementara perusahan menolak memberikan HGU, sampai hari ini bapak mencari opsi lain. Berati hari ini tidak opsi, mengingat PT DAS akhir tahun ini harus memperpanjang HGU, kami dapat merekomendasikan untuk tidak diperpanjang,” tegas wabup.

BACA JUGA  Ciptakan Kesadaran hukum di Masyarakat,Pemkab Tanjab Barat Gelar Penyuluhan di Enam Desa

“Pemerintah Daerah telah berupaya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak dan berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan PT DAS dengan masyrakat 9 Desa,” timpal Wabup Hairan.

Terkait tuntutan masyarakat tersebut, Manajer PT DAS setelah berkonsultasi dengan pihak manajemen PT DAS yang berlokasi di Kantor Pusat Medan, memutuskan akan memenuhi kewajiban 20% atas perpanjangan HGU dengan perolehan lahan dari masyarakat sekitar perusahan dengan melakukan peremajaan, penanaman baru, perbaikan insfrastruktur dengan pola kredit atau memfasilitasi dalam bentuk lain paling lambat 31 Desember 2023.

Namun apa yang disampaikan oleh pihak PT DAS, Kelompok Tani 9 Desa menolak usulan PT DAS pada Point 1, dan menginginkan 20% dari lahan HGU PT DAS yang terletak di Lubuk Bernai Kecamatan Tungkal Ulu (Sekarang Kecamatan Batang Asam).

Bahkan masyarakat 9 desa berharap Pemkab Tidak merekomendasikan perpanjangan HGU apabila permintaan 20% dari lahan HGU PT DAS tidak terpenuhi.

Tanjab Barat – Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat menegaskan perlu dicari titik temu permasalahan lahan antara PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) dengan masyarakat di 3 kecamatan wilayah Ulu.

Hal itu ditegaskan Bupati Anwar Sadat didampingi Wabup Hairan saat memimpin rapat lanjutan terkait penyelesaian permaslahan lahan antara PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) dengan Masyarakat 9 Desa di Ruang Rapat Wakil Bupati, Senin (06/09/21).

Bupati mengatakan rapat kali ini mestinya fokus mencari titik temu sehingga didapat win-win solution di sembilan desa yang tersebar di tiga kecamatan. Perlu ketelitian dan kesabaran dalam mengurai yang namanya benang kusut dan memerlukan itikad baik kita bersama.

“Saya menginginkan bahwa masyarakatnya nyaman berada di lingkungan perusahan dan perusahaan juga nyaman berada di desa kami. Kita akan sepakati yang memang menjadi keputusan perusahan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang ada disekitar serta kewajiban harus ditunaikan,” tegas Bupati.

Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang membahas alternatif lain tentang fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat kewajiban 20% oleh pihak perusahan.

Turut hadir dalam rapat, Wakil Bupati, Asisten I, Asisten II, Kadis Kesbangpol, Kadis DPMPTSP, Kabag Tapem, Kabag SDA, perwakilan BPN, Manajer PT DAS, Manajer Kemitraan PT DAS, perwakilan Masyarakat 9 desa serta pihak terkait lainya.

Selanjutnya Wakil Bupati Hairan, SH, yang melanjutkan memimpin rapat juga menegaskan rapat yang difasilitasi oleh pemkab ini harus menemukan titik kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan sehingga tidak berlarut-larut.

Wabup kembali tegaskan Pemkab tidak akan merekomendasikan perpanjangan HGU PT DAS pada akhir tahun jika pihak PT DAS tidak memberikan opsi lain.

“Kalau intinya pada hari ini kita tak mendapat titik temu, masyarakat meminta HGU, sementara perusahan menolak memberikan HGU, sampai hari ini bapak mencari opsi lain. Berati hari ini tidak opsi, mengingat PT DAS akhir tahun ini harus memperpanjang HGU, kami dapat merekomendasikan untuk tidak diperpanjang,” tegas wabup.

“Pemerintah Daerah telah berupaya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak dan berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan PT DAS dengan masyrakat 9 Desa,” timpal Wabup Hairan.

Terkait tuntutan masyarakat tersebut, Manajer PT DAS setelah berkonsultasi dengan pihak manajemen PT DAS yang berlokasi di Kantor Pusat Medan, memutuskan akan memenuhi kewajiban 20% atas perpanjangan HGU dengan perolehan lahan dari masyarakat sekitar perusahan dengan melakukan peremajaan, penanaman baru, perbaikan insfrastruktur dengan pola kredit atau memfasilitasi dalam bentuk lain paling lambat 31 Desember 2023.

Namun apa yang disampaikan oleh pihak PT DAS, Kelompok Tani 9 Desa menolak usulan PT DAS pada Point 1, dan menginginkan 20% dari lahan HGU PT DAS yang terletak di Lubuk Bernai Kecamatan Tungkal Ulu (Sekarang Kecamatan Batang Asam).

Bahkan masyarakat 9 desa berharap Pemkab Tidak merekomendasikan perpanjangan HGU apabila permintaan 20% dari lahan HGU PT DAS tidak terpenuhi.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Silaturahmi Bersama BKPM RI, Bahas Pengembangan UMKM

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Safari Jumat ke Desa Lampisi Kecamatan Renah Mendaluh

Pemerintahan

Status Zona Merah,Pemkab Tanjab Barat Berlakukan Jam Malam

Pemerintahan

Hindari Kerumunan, Bupati Imbau Penyaluran Zakat Fitrah Langsung Ke Rumah Penerima

Pemerintahan

Bupati Didampingi Ketua TP PKK Tanjab Barat Serahkan Bantuan Para Lansia

Pemerintahan

Kaban Sebut Kabid PKS Kesbangpol Tidak Bisa Kerja

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjab Barat Sambut Kunker Pangdam II/Sriwijaya

Pemerintahan

Tinjau Lokasi Kebakaran di Andalas Bupati Tanjab Barat Berikan Bantuan