mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Jumat Berkah, IWO Tanjabbar Eratkan Silaturahmi Melalui Aksi Sosial di Ponpes As Syaatibi Pemkab Tanjabbar Safari Ramadan di Masjid Zahratussaadah Sungai Landak Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, Pemkab Tanjabbar dan Kejari Teken Perpanjangan MoU Safari Ramadan di Masjid Al Muta’allimin Muara Papalik, Wabup Katamso Sampaikan Soal Infrstruktur Ingin Mudik Lebaran, Ini Jadwal Keberangkatan Kapal Roro Kuala Tungkal 

Home / Tanjab Barat

Minggu, 6 Juni 2021 - 14:07 WIB

Puluhan Warga Mendapatkan Sanksi Saat Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

Tanjab Barat – Puluhan warga dikenakan sanksi denda/tilang dan fisik karena terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Kuala Tungkal, Sabtu (05/06/21) malam.

Kegiatan operasi Yustisi penegakan prokes tersebut diawali dengan Apel dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanjab Barat H. Endang Surya.

Petugas gabungan Polres Tanjab Barat, Kodim 0419/Tanjab, Satpol PP, BPBD serta Dishub dan instnsi terkait menyasar sejumlah titik.

BACA JUGA  Hindari Pencemaran Udara dan Merusak Ekosistem, LSM JPK Ajak Semua Pihak Cegah Karhutla 

Warga yang terjaring razia, selain mendapatkan teguran tertulis juga didenda dengan nominal Rp50 ribu rupiah.

“Dari rekap PPNS yang terjaring, 20 orang dikenakan sanksi fisik push up. Sementara 19 orang dikenakan denda/tilang,” ujar Kasat Pol PP Endang Surya.

Satgas Covid-19 Tanjab Barat, lanjut Endang berharap kepada warga agar lebih tertib lagi dalam menjalankan protokol kesehatan untuk kesehatan diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA  Harlah NU ke-102 dan Muslimat NU ke-79, Bupati Tanjabbar Serukan Sinergi untuk Indonesia Maslahat

Untuk diketahui, Sabtu (05/06/21) merupakan Hari pertama penerapan Sanki Perda Nomor 4 Tahun 2020 Kabupaten Tanjab Barat.

Ditegaskan bahwa langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Tanjab Barat mengingat saat ini trend kasus ini meningkat dan status Zona Merah.

Tanjab Barat – Puluhan warga dikenakan sanksi denda/tilang dan fisik karena terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Kuala Tungkal, Sabtu (05/06/21) malam.

Kegiatan operasi Yustisi penegakan prokes tersebut diawali dengan Apel dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanjab Barat H. Endang Surya.

Petugas gabungan Polres Tanjab Barat, Kodim 0419/Tanjab, Satpol PP, BPBD serta Dishub dan instnsi terkait menyasar sejumlah titik.

Warga yang terjaring razia, selain mendapatkan teguran tertulis juga didenda dengan nominal Rp50 ribu rupiah.

“Dari rekap PPNS yang terjaring, 20 orang dikenakan sanksi fisik push up. Sementara 19 orang dikenakan denda/tilang,” ujar Kasat Pol PP Endang Surya.

Satgas Covid-19 Tanjab Barat, lanjut Endang berharap kepada warga agar lebih tertib lagi dalam menjalankan protokol kesehatan untuk kesehatan diri sendiri dan orang lain.

Untuk diketahui, Sabtu (05/06/21) merupakan Hari pertama penerapan Sanki Perda Nomor 4 Tahun 2020 Kabupaten Tanjab Barat.

Ditegaskan bahwa langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Tanjab Barat mengingat saat ini trend kasus ini meningkat dan status Zona Merah.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Melalui DKP, Bupati UAS Serahkan Bantuan Hibah Kepada Nelayan

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Penyampaian Fraksi Fraksi

Pemerintahan

Wabup Tanjabbar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih

Tanjab Barat

“JADI CONTOH BURUK!: Ketua RT 13 Sriwijaya Tebas Kelapa dan Serobot Lahan Warga, Disulap Jadi Sawah Pribadi!”

Pemerintahan

Resmikan Masjid Al-Anwar, Bupati UAS Sampaikan Hal Ini

Pemerintahan

Konsolidasi Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tanjabbar, Anwar Sadat Instruksikan Ini ke OPD

Pemerintahan

Kelurahan Mekar Jaya Masuk 5 Besar Terbaik di Regional I Sumatera

Pemerintahan

Pengendalian Inflasi, Bupati Tanjabbar Rakor Bersama Mendagri