mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Paripurna DPRD Bentuk Pansus Empat Ranperda, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Fraksi Bupati Anwar Sadat Tegaskan Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Pembahasan Ranperda di Paripurna DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjabbar, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Wabup Katamso Dorong Pengembangan Bisnis Mangrove Berkelanjutan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove 

Home / Tanjab Barat

Minggu, 6 Juni 2021 - 14:07 WIB

Puluhan Warga Mendapatkan Sanksi Saat Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

Tanjab Barat – Puluhan warga dikenakan sanksi denda/tilang dan fisik karena terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Kuala Tungkal, Sabtu (05/06/21) malam.

Kegiatan operasi Yustisi penegakan prokes tersebut diawali dengan Apel dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanjab Barat H. Endang Surya.

Petugas gabungan Polres Tanjab Barat, Kodim 0419/Tanjab, Satpol PP, BPBD serta Dishub dan instnsi terkait menyasar sejumlah titik.

BACA JUGA  Resmikan Masjid Al-Anwar, Bupati UAS Sampaikan Hal Ini

Warga yang terjaring razia, selain mendapatkan teguran tertulis juga didenda dengan nominal Rp50 ribu rupiah.

“Dari rekap PPNS yang terjaring, 20 orang dikenakan sanksi fisik push up. Sementara 19 orang dikenakan denda/tilang,” ujar Kasat Pol PP Endang Surya.

Satgas Covid-19 Tanjab Barat, lanjut Endang berharap kepada warga agar lebih tertib lagi dalam menjalankan protokol kesehatan untuk kesehatan diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA  Persiapan Seleksi Jabatan Eselon II, Bupati Tanjabbar Kunjungi Politeknik STIA LAN Bandung

Untuk diketahui, Sabtu (05/06/21) merupakan Hari pertama penerapan Sanki Perda Nomor 4 Tahun 2020 Kabupaten Tanjab Barat.

Ditegaskan bahwa langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Tanjab Barat mengingat saat ini trend kasus ini meningkat dan status Zona Merah.

Tanjab Barat – Puluhan warga dikenakan sanksi denda/tilang dan fisik karena terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Kuala Tungkal, Sabtu (05/06/21) malam.

Kegiatan operasi Yustisi penegakan prokes tersebut diawali dengan Apel dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanjab Barat H. Endang Surya.

Petugas gabungan Polres Tanjab Barat, Kodim 0419/Tanjab, Satpol PP, BPBD serta Dishub dan instnsi terkait menyasar sejumlah titik.

Warga yang terjaring razia, selain mendapatkan teguran tertulis juga didenda dengan nominal Rp50 ribu rupiah.

“Dari rekap PPNS yang terjaring, 20 orang dikenakan sanksi fisik push up. Sementara 19 orang dikenakan denda/tilang,” ujar Kasat Pol PP Endang Surya.

Satgas Covid-19 Tanjab Barat, lanjut Endang berharap kepada warga agar lebih tertib lagi dalam menjalankan protokol kesehatan untuk kesehatan diri sendiri dan orang lain.

Untuk diketahui, Sabtu (05/06/21) merupakan Hari pertama penerapan Sanki Perda Nomor 4 Tahun 2020 Kabupaten Tanjab Barat.

Ditegaskan bahwa langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Tanjab Barat mengingat saat ini trend kasus ini meningkat dan status Zona Merah.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Dukung Rencana Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Pilkada

Masyarakat Lubuk Terentang, Akui Banyak Program Ustad Anwar Sadat Bermanfaat

Pemerintahan

Kembangkan Destinasi Wisata Berbasis Lingkungan, Wabup Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA

Pilkada

Terima Rekomendasi, UAS – Katamso Resmi di Usung PAN di Pilkada Tanjabbar

Pilkada

Keluar dari Grup Koalisi UAS Katamso, Ucok Mora: Ini Cuma Strategi Untuk Memastikan Ada Penyusup Atau Tidak

Tanjab Barat

Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Tanjab Barat Bersama Ponpes Darul Arifin Jambi Retribusikan 1000 Alquran

Tanjab Barat

99 Peserta Calon Staf Baznas Mengikuti Seleksi Tertulis 

Pemerintahan

Safari Ramadhan di Desa Suban, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Program Pembangunan dan Santuni Anak Yatim