mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tinjau Madrasah di Adi Purwa, Anwar Sadat Soroti Kondisi Bangunan yang Masih Memprihatinkan Anwar Sadat Tinjau Peningkatan Jalan Jalur 2 Merlung, Minta Warga Jaga Infrastruktur yang Dibangun Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Jemput Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan Bupati Anwar Sadat Minta Camat dan Kades Bergerak Cepat Tangani Sampah, Banjir, dan Anak Putus Sekolah Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Data Berkualitas Jadi Fondasi Pembangunan Tanjabbar 

Home / Tanjab Barat

Minggu, 6 Juni 2021 - 14:07 WIB

Puluhan Warga Mendapatkan Sanksi Saat Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

Tanjab Barat – Puluhan warga dikenakan sanksi denda/tilang dan fisik karena terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Kuala Tungkal, Sabtu (05/06/21) malam.

Kegiatan operasi Yustisi penegakan prokes tersebut diawali dengan Apel dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanjab Barat H. Endang Surya.

Petugas gabungan Polres Tanjab Barat, Kodim 0419/Tanjab, Satpol PP, BPBD serta Dishub dan instnsi terkait menyasar sejumlah titik.

BACA JUGA  Terima Perwakilan Aksi Unjuk Rasa Terkait PT DAS, Wabup Sampaikan Ini

Warga yang terjaring razia, selain mendapatkan teguran tertulis juga didenda dengan nominal Rp50 ribu rupiah.

“Dari rekap PPNS yang terjaring, 20 orang dikenakan sanksi fisik push up. Sementara 19 orang dikenakan denda/tilang,” ujar Kasat Pol PP Endang Surya.

Satgas Covid-19 Tanjab Barat, lanjut Endang berharap kepada warga agar lebih tertib lagi dalam menjalankan protokol kesehatan untuk kesehatan diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA  Peringati Kemerdekaan Indonesia, Anwar Sadat: Kita Maknai dengan Membangun Tanjabbar

Untuk diketahui, Sabtu (05/06/21) merupakan Hari pertama penerapan Sanki Perda Nomor 4 Tahun 2020 Kabupaten Tanjab Barat.

Ditegaskan bahwa langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Tanjab Barat mengingat saat ini trend kasus ini meningkat dan status Zona Merah.

Tanjab Barat – Puluhan warga dikenakan sanksi denda/tilang dan fisik karena terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Kuala Tungkal, Sabtu (05/06/21) malam.

Kegiatan operasi Yustisi penegakan prokes tersebut diawali dengan Apel dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanjab Barat H. Endang Surya.

Petugas gabungan Polres Tanjab Barat, Kodim 0419/Tanjab, Satpol PP, BPBD serta Dishub dan instnsi terkait menyasar sejumlah titik.

Warga yang terjaring razia, selain mendapatkan teguran tertulis juga didenda dengan nominal Rp50 ribu rupiah.

“Dari rekap PPNS yang terjaring, 20 orang dikenakan sanksi fisik push up. Sementara 19 orang dikenakan denda/tilang,” ujar Kasat Pol PP Endang Surya.

Satgas Covid-19 Tanjab Barat, lanjut Endang berharap kepada warga agar lebih tertib lagi dalam menjalankan protokol kesehatan untuk kesehatan diri sendiri dan orang lain.

Untuk diketahui, Sabtu (05/06/21) merupakan Hari pertama penerapan Sanki Perda Nomor 4 Tahun 2020 Kabupaten Tanjab Barat.

Ditegaskan bahwa langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Tanjab Barat mengingat saat ini trend kasus ini meningkat dan status Zona Merah.

Share :

Baca Juga

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Salurkan Bansos ke Masyarakat Desa Tanjung Tayas

Pilkada

Bentuk Kepengurusan Hingga ke Tingkat Desa, Partai Koalisi UAS-Katamso Akan Kawal Suara 100 Ribu Lebih Suara Partai

Tanjab Barat

GI Sungai Saren Akan Beroperasi, PLN Kuala Tungkal Perbaiki Jaringan Secara Bertahap

Kejadian

Berhasil Amankan Pelaku, Polres Tanjabbar Ungkap Motif Pembunuhan di Kampung Nelayan

Pembangunan

Program Kegiatan TPS3R Diduga ada Intervensi Oknum 

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri HUT Bank Jambi ke-62

DPRD

Reses Pertama Tahun Sidang 2025-2026, H Assek Tampung Aspirasi Masyarakat Senyerang – Pengabuan

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Distribusikan Vaksin PMK Pada Ternak di Tiga Kecamatan