Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun

- Penulis Berita

Rabu, 5 Oktober 2022 - 17:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/22).

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (4/10/22).

Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Widodo mengatakan, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan. Sehubungan dengan hal itu Widodo menyebutkan, bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,-untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan, bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

BACA JUGA  Kasi Kelembagaan dan Sapras Dinas Pendidikan Provins Jambi Optimis Pembangunan Gedung SMAN 2 Tanjab Barat Akan Rampung

Hal tersebut sisebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.*(HMS)

Berita Terkait

Salurkan Bantuan Pangan ke 13 Kecamatan, Perum Bulog Kuala Tungkal Pastikan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:29

HKG PKK Ke-54, Anwar Sadat Dorong Kader Perkuat Pemberdayaan Keluarga di Tanjabbar

Rabu, 4 November 2026 - 20:30

Anwar Sadat Dampingi Al Haris Tinjau Samsat Tanjabbar, Keringanan Pajak Jadi Sorotan

Senin, 2 November 2026 - 15:36

Tanjabbar Siap Jadi Tuan Rumah Silaturahmi Nasional Perkopian, Kopi Lokal Dibidik Jadi Penggerak Ekonomi

Senin, 2 November 2026 - 11:42

Lelang Tiga Jabatan Eselon II Tanjabbar Segera Bergulir, Katamso Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Minggu, 1 November 2026 - 14:18

Bukan Sekadar Tilawah, Anwar Sadat Dorong Pengamalan Al-Qur’an dalam Kehidupan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:27

Anwar Sadat Dorong Mahasiswa PTDI-STTD Hasilkan Kajian Transportasi Berbasis Data

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:56

2027 Jadi Ujian PPPK Paruh Waktu Tanjabbar, Predikat “Baik” Jadi Syarat Mutlak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:06

Karhutla dan Kabut Asap Belum Reda, Anwar Sadat Ajak Jamaah Bermunajat

Berita Terbaru