mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Lantik 30 Pejabat, Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas, Kerja Tim dan Pelayanan Publik yang Responsif Tinjau Madrasah di Adi Purwa, Anwar Sadat Soroti Kondisi Bangunan yang Masih Memprihatinkan Anwar Sadat Tinjau Peningkatan Jalan Jalur 2 Merlung, Minta Warga Jaga Infrastruktur yang Dibangun Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Jemput Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan Bupati Anwar Sadat Minta Camat dan Kades Bergerak Cepat Tangani Sampah, Banjir, dan Anak Putus Sekolah

Home / DPRD

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 20:19 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023

KUALA TUNGKAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat Paripurna Dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) APBD tahun anggaran 2023. Selasa (8/7/23).

Paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) APBD tahun anggaran 2023 ini, di buka dan di pimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, SH., MH didampingi Ketua DPRD, Abdullah SE Wakil ketua DPRD Syafril Simamora dan wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Hairan ,SH.

Pimpinan rapat menyampaikan rapat paripurna hari ini, penyampaian nota pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) APBD tahun anggaran 2023 dan mendengarkan penyampaian nota Pengantar rancangan perubahan KUA dan PPAS dari Bupati Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA  Sekwan Berpamitan dengan Staf DPRD Tanjab Barat

” Bedasarkan surat Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 900/1640/BKAD/2023 tanggal 4 Agustus 2022. Perihal penyampaian buku rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun anggaran 2023 dan berdasarkan hasil rapat Badan musyawarah DPRD tanggal 7 Agustus 2023, perihal penjadwalan pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun anggaran 2023,” Kata Ahmad Jahfar dalam penyampaiannya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat dalam penyampaiannya mengatakan ucapan terima kasih atas kehadiran pimpinan dan anggota dewan dalam rapat paripurna DPRD Tanjabbar dengan agenda membahas nota pengantar KUA-PPAS tahun anggaran 2023.

BACA JUGA  Ketua DPRD Tanjabbar, Hadiri Pisah Sambut Dandim 0419/Tanjab

Wabup menyebutkan pendapatan daerah yang merupakan unsur penting kebutuhan belanja daerah. Menurutnya, jumlah pendapatan APBD sebelum perubahan 1,3 triliun lebih dalam perjalanan waktu target perubahan daerah direncanakan 1,4 triliun lebih.

” Pelaksanaan Rancangan KUA-PPAS perubahan 2023 berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk memperoleh informasi perubahan umum APBD 2023 dapat dilihat dari naskah dan buku APBD 2023 yang sudah di berikan ke DPRD. Untuk itu Saya harap melalui forum anggaran dengan situasi dan kondisi dapat memberikan solusi dan pemecahan masalah yang ada.” Ungkapnya.*

KUALA TUNGKAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat Paripurna Dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) APBD tahun anggaran 2023. Selasa (8/7/23).

Paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) APBD tahun anggaran 2023 ini, di buka dan di pimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, SH., MH didampingi Ketua DPRD, Abdullah SE Wakil ketua DPRD Syafril Simamora dan wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Hairan ,SH.

Pimpinan rapat menyampaikan rapat paripurna hari ini, penyampaian nota pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) APBD tahun anggaran 2023 dan mendengarkan penyampaian nota Pengantar rancangan perubahan KUA dan PPAS dari Bupati Tanjung Jabung Barat.

” Bedasarkan surat Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 900/1640/BKAD/2023 tanggal 4 Agustus 2022. Perihal penyampaian buku rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun anggaran 2023 dan berdasarkan hasil rapat Badan musyawarah DPRD tanggal 7 Agustus 2023, perihal penjadwalan pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun anggaran 2023,” Kata Ahmad Jahfar dalam penyampaiannya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat dalam penyampaiannya mengatakan ucapan terima kasih atas kehadiran pimpinan dan anggota dewan dalam rapat paripurna DPRD Tanjabbar dengan agenda membahas nota pengantar KUA-PPAS tahun anggaran 2023.

Wabup menyebutkan pendapatan daerah yang merupakan unsur penting kebutuhan belanja daerah. Menurutnya, jumlah pendapatan APBD sebelum perubahan 1,3 triliun lebih dalam perjalanan waktu target perubahan daerah direncanakan 1,4 triliun lebih.

” Pelaksanaan Rancangan KUA-PPAS perubahan 2023 berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk memperoleh informasi perubahan umum APBD 2023 dapat dilihat dari naskah dan buku APBD 2023 yang sudah di berikan ke DPRD. Untuk itu Saya harap melalui forum anggaran dengan situasi dan kondisi dapat memberikan solusi dan pemecahan masalah yang ada.” Ungkapnya.*

Share :

Baca Juga

DPRD

Ketua DPRD Gelar Reses III di Desa Pematang Buluh Kecamatan Betara

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pergantian Antar Waktu

DPRD

24 Sumur Bor Yang Disengketakan Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar Optimis Milik Tanjab Barat

DPRD

Anggota DPRD Jamal Darmawan Sie Lakukan Reses di Kampung Nelayan

DPRD

Hadiri Dirgahayu TNI Ke-76 di Makodim 0419/Tanjab,H.Abdullah Berikan Sembako Para Veteran dan Lansia

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat, Hadiri Acara Penyambutan Kapolres Baru

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Seminar Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD

DPRD

Proyek Peningkatan Jalan Manunggal II Parit 4 Darat di Sorot,Assek: Jika Ada Temuan BPK Pihak Kontraktor Jangan Diberikan Pekerjaan Lagi