mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tinjau Pembersihan Drainase, Wabup Katamso Himbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan Wakil Bupati Tanjabbar Hadiri Musrenbang RKPD 2026 di Jambi Dilantik Sebagai Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Harapan Ini Bupati Anwar Sadat Optimis Akatara Gas Facility Tingkatkan APBD dan Penuhi Kebutuhan Gas Masyarakat Tanjabbar Bersih-Bersih Drainase Malam Hari, Bupati Anwar Sadat: Demi Kota Sehat dan Bebas Banjir

Home / Kriminal

Kamis, 9 Desember 2021 - 20:21 WIB

Tolak Vonis 1,5 Tahun Majelis Hakim, Anggota DPRD Tanjab Barat Ajukan Banding

TANJAB BARAT – Kasus terdakwa pencurian Buah Tandan Sawit ( TBS) Milik PT. Makin Group yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar resmi divonis bersalah.

Politisi dari partai Golkar tersebut, di jatuhi vonis dari majelis hakim setelah menjalani sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Barat.

Budi yang juga sebagai ketua koperasi KSUP Plang Jaya ini pun akhirnya di vonis hukuman 1,5 tahun, hal tersebut setelah majelis hakim membaca kan keputusan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. Kamis (9/12/21).

BACA JUGA  Usai Pensiun Dari PNS, Mantan Kepala Dinas Dukcapil Tanjab Barat Gabung Ke Partai Perindo

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing mengatakan, jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.

” Terdakwa divonis selama 1,5 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” Katanya.

Ia  menyebutkan, jika terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Menyikapi keputusan vonis dari Majelis hakim tersebut, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

” Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,”kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

BACA JUGA  Sekda Buka Secara Resmi FGD Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut Tanjab Barat 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabbar menyatakan hal serupa terkait banding yang di ajukan Budi Azwar.

” Kita juga banding jika terdakwa mengajukan banding.” Kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnold Saputra.

Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, namun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.(*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Bawa Narkoba di Upah 2 Juta,Dua Pemuda Asal Pekan Baru di Tangkap Polisi

Kriminal

Aki Mobil Dicuri, Sopir Tangki PDAM Lapor Polisi

Kriminal

Gelapkan Pajak Hingga Milyaran, Direktur PT Jasmine Indah di Limpahkan Ke Kejari Tanjab Barat

Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Dua Orang Pembawa 4 Kg Sabu di Batang Asam

Kriminal

Penyeludupan Ratusan Ribu Benih Lobster Berhasil di Gagalkan, Kapolres Tanjab Barat Terima Penghargaan dari KKP

Kriminal

Breaking News!! Melahirkan Di Kamar Hotel Kuala Tungkal Ibu dan Bayi Meninggal Dunia

Kriminal

Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan

Kriminal

3 Orang Pelaku Narkoba di Tanjab Barat di Amankan Satresnarkoba Tanjab Timur