mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Tanjab Barat Halal BI Halal Dengan ASN dan Non ASN Pasca Cuti Lebaran  Bupati Anwar Sadat Berikan Sepeda Baru dan Kursi Roda untuk Pedagang Kecil dan Penyandang Disabilitas Bupati Anwar Sadat Tinjau Tempat Pemakaman Umum Desa Sialang Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Perdana Setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H Bupati Anwar Sadat Buka Secara Langsung Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H

Home / Kriminal

Kamis, 9 Desember 2021 - 20:21 WIB

Tolak Vonis 1,5 Tahun Majelis Hakim, Anggota DPRD Tanjab Barat Ajukan Banding

TANJAB BARAT – Kasus terdakwa pencurian Buah Tandan Sawit ( TBS) Milik PT. Makin Group yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar resmi divonis bersalah.

Politisi dari partai Golkar tersebut, di jatuhi vonis dari majelis hakim setelah menjalani sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Barat.

Budi yang juga sebagai ketua koperasi KSUP Plang Jaya ini pun akhirnya di vonis hukuman 1,5 tahun, hal tersebut setelah majelis hakim membaca kan keputusan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. Kamis (9/12/21).

BACA JUGA  Terima Penyuluhan Hukum, Danrem 042/Gapu : Hindari Pelanggaran dan Taati Hukum

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing mengatakan, jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.

” Terdakwa divonis selama 1,5 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” Katanya.

Ia  menyebutkan, jika terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Menyikapi keputusan vonis dari Majelis hakim tersebut, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

” Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,”kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

BACA JUGA  Ops Premanisme 2 Orang di Amankan Polsek Tungkal Ilir

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabbar menyatakan hal serupa terkait banding yang di ajukan Budi Azwar.

” Kita juga banding jika terdakwa mengajukan banding.” Kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnold Saputra.

Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, namun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.(*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Breaking News! Pelaku Penipuan Seorang Ibu Berhasil di Amankan Polres Tanjab Barat

Kriminal

Terduga Pelaku Pembunuhan di Merlung Ditangkap Polres Tanjabbar

Kriminal

Sempat Aksi Kejar Kejaran Dengan Polisi,Ternyata 2 Pemuda Ini Sembunyikan Sabu Dalam Jok Motor

Kriminal

Waspada! Catut Nama Lintastungkal,Seorang Oknum Coba Peras Warga

Kriminal

Polisi Telah Mengetahui Indentitas Pelaku Penipuan Seorang Ibu

Kriminal

3 Orang Pelaku Narkoba di Tanjab Barat di Amankan Satresnarkoba Tanjab Timur

Kriminal

Aki Mobil Dicuri, Sopir Tangki PDAM Lapor Polisi

Kriminal

Polisi Amankan Seorang Warga Pembakar Lahan Seluas 2 Hektar