mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Syarif Fasha dan Pemkab Tanjabbar Perkuat Kolaborasi Penanganan Sampah, Target Keluar dari Status Pengawasan KLH Banggar DPRD Tanjabbar Tunda KUA-PPAS APBD 2027, Soroti Belanja Pegawai Lampaui Batas UU Banggar DPRD Tanjabbar Tegaskan Penundaan KUA-PPAS 2027 Bukan Penolakan, Jamal Darmawasie: Kami Ingin APBD Sesuai Undang-Undang Wabup Katamso Buka Training Center Kafilah MTQ Tanjab Barat, Targetkan Prestasi Terbaik di MTQ Provinsi Jambi Disdik Tanjabbar Verifikasi Data Anak Putus Sekolah, Program JAMBUL Jemput Kembali Anak ke Bangku Pendidikan

Home / Kriminal

Kamis, 9 Desember 2021 - 20:21 WIB

Tolak Vonis 1,5 Tahun Majelis Hakim, Anggota DPRD Tanjab Barat Ajukan Banding

TANJAB BARAT – Kasus terdakwa pencurian Buah Tandan Sawit ( TBS) Milik PT. Makin Group yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar resmi divonis bersalah.

Politisi dari partai Golkar tersebut, di jatuhi vonis dari majelis hakim setelah menjalani sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Barat.

Budi yang juga sebagai ketua koperasi KSUP Plang Jaya ini pun akhirnya di vonis hukuman 1,5 tahun, hal tersebut setelah majelis hakim membaca kan keputusan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. Kamis (9/12/21).

BACA JUGA  Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Teman Diringkus Polsek Betara

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing mengatakan, jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.

” Terdakwa divonis selama 1,5 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” Katanya.

Ia  menyebutkan, jika terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Menyikapi keputusan vonis dari Majelis hakim tersebut, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

” Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,”kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

BACA JUGA  Tiga Oknum Dishub Kota Jambi Terjaring OTT Oleh Tim Resmob Polda Jambi

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabbar menyatakan hal serupa terkait banding yang di ajukan Budi Azwar.

” Kita juga banding jika terdakwa mengajukan banding.” Kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnold Saputra.

Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, namun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.(*#)

TANJAB BARAT – Kasus terdakwa pencurian Buah Tandan Sawit ( TBS) Milik PT. Makin Group yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar resmi divonis bersalah.

Politisi dari partai Golkar tersebut, di jatuhi vonis dari majelis hakim setelah menjalani sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Barat.

Budi yang juga sebagai ketua koperasi KSUP Plang Jaya ini pun akhirnya di vonis hukuman 1,5 tahun, hal tersebut setelah majelis hakim membaca kan keputusan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. Kamis (9/12/21).

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing mengatakan, jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.

” Terdakwa divonis selama 1,5 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” Katanya.

Ia  menyebutkan, jika terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Menyikapi keputusan vonis dari Majelis hakim tersebut, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

” Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,”kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabbar menyatakan hal serupa terkait banding yang di ajukan Budi Azwar.

” Kita juga banding jika terdakwa mengajukan banding.” Kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnold Saputra.

Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, namun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.(*#)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dugaan Pembunuhan di Merlung, Polisi  Lakukan Penyelidikan

Kriminal

Dua Warga Terlibat Duel Satu Tewas

Kriminal

Keluar Dari Kejari, Anggota Dewan Tanjab Barat Gunakan Rompi Orange

Kriminal

Polres Tanjab Barat Musnahkan 3 Kilogram Narkotika Jenis Sabu 

Kriminal

Mayat Terikat Tali Terungkap, Pelaku Ayah dan Adik Korban Sendiri

Kriminal

Akun WhatsApp Kapolres Tanjabbar Dibajak OTK

Kriminal

Terduga Pelaku Pembunuhan di Merlung Ditangkap Polres Tanjabbar

Kriminal

Polisi Amankan 4 Pelaku Judi Online dan Operator