mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjabbar, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Wabup Katamso Dorong Pengembangan Bisnis Mangrove Berkelanjutan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove  Wabup Katamso Ajak Pemuda Jadi Motor Pembangunan Daerah Lewat Podcast Youth Center Tanjabbar Raih WTP Ke-8 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Kriminal

Sabtu, 17 Desember 2022 - 17:28 WIB

Tiga Oknum Dishub Kota Jambi Terjaring OTT Oleh Tim Resmob Polda Jambi

JAMBI KOTA – Tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi tertangkap tangan oleh Tim Resmob Polda Jambi saat melakukan Pungutan Liar di luar Terminal Angkutan Barang Talang Gulo Jambi.

Tiga Oknum PNS Dishub berinisial SA, Z dan MS langsung diamankan Tim Resmob Polda Jambi saat sedang melakukan Aksinya.

Penangkapan tiga orang oknum PNS Dishub berdasarkan laporan dan informasi dari para sopir angkutan barang yang melewati terminal diminta retribusi tanpa menggunakan Karcis.

Kabid Humas Polda Jambi,  Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy membenarkan atas penangkapan oknum PNS Dinas Perhubungan Kota Jambi yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) di luar Terminal, pada Jum’at (16/12/22) malam.

BACA JUGA  Terduga Pelaku Aborsi di Kuala Tungkal Ternyata Seorang Siswi

Dikatakan Edy, Penangkapan Tiga oknum Dishub dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudistira dan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum, Kompol Handres.

Berdasarkan laporan dan informasi yang beredar bahwa setiap angkutan batu bara yang melintasi Pos Dishub dimintai Uang sebesar Rp 5.000,- tanpa masuk ke terminal Angkutan Talang Gulo.

“Setelah dilakukan Pengecekan Oleh Tim Resmob Polda Jambi, Bahwa benar Oknum Dishub tersebut sedang memungut uang para Sopir angkutan batu bara tanpa melewati ke dalam terminal dan mengambil Uang Sopir tanpa memberikan Karcis Resmi,” jelas Mas Edy, Sabtu (17/12/22)

BACA JUGA  Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Ratusan Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Dapat Remisi

Dari pemeriksaan tim Resmob Polda Jambi menemukan barang Bukti yang diduga hasil pungli berupa. Karcis retrebusi Kuning (Tronton 14 ton ) 17 Lembar, Karcis Biru (Fuso 14 ton) 2 lembar, warna Pink (pick up 2 ton ) 40 lembar dan warna Hijau (Colt disel 2-7 ton) 42 lembar.

Kemudian Uang dari pos sebesar Rp 3.749.000, Uang dari Oknum MS sebesar Rp 410.000, dan Uang dari Oknum Z sebesar Rp 52.000 dan 3 unit Handphone Android.

“Ke Tiga oknum saat ini sudah kita amankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Eddy. (Lt)

JAMBI KOTA – Tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi tertangkap tangan oleh Tim Resmob Polda Jambi saat melakukan Pungutan Liar di luar Terminal Angkutan Barang Talang Gulo Jambi.

Tiga Oknum PNS Dishub berinisial SA, Z dan MS langsung diamankan Tim Resmob Polda Jambi saat sedang melakukan Aksinya.

Penangkapan tiga orang oknum PNS Dishub berdasarkan laporan dan informasi dari para sopir angkutan barang yang melewati terminal diminta retribusi tanpa menggunakan Karcis.

Kabid Humas Polda Jambi,  Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy membenarkan atas penangkapan oknum PNS Dinas Perhubungan Kota Jambi yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) di luar Terminal, pada Jum’at (16/12/22) malam.

Dikatakan Edy, Penangkapan Tiga oknum Dishub dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudistira dan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum, Kompol Handres.

Berdasarkan laporan dan informasi yang beredar bahwa setiap angkutan batu bara yang melintasi Pos Dishub dimintai Uang sebesar Rp 5.000,- tanpa masuk ke terminal Angkutan Talang Gulo.

“Setelah dilakukan Pengecekan Oleh Tim Resmob Polda Jambi, Bahwa benar Oknum Dishub tersebut sedang memungut uang para Sopir angkutan batu bara tanpa melewati ke dalam terminal dan mengambil Uang Sopir tanpa memberikan Karcis Resmi,” jelas Mas Edy, Sabtu (17/12/22)

Dari pemeriksaan tim Resmob Polda Jambi menemukan barang Bukti yang diduga hasil pungli berupa. Karcis retrebusi Kuning (Tronton 14 ton ) 17 Lembar, Karcis Biru (Fuso 14 ton) 2 lembar, warna Pink (pick up 2 ton ) 40 lembar dan warna Hijau (Colt disel 2-7 ton) 42 lembar.

Kemudian Uang dari pos sebesar Rp 3.749.000, Uang dari Oknum MS sebesar Rp 410.000, dan Uang dari Oknum Z sebesar Rp 52.000 dan 3 unit Handphone Android.

“Ke Tiga oknum saat ini sudah kita amankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Eddy. (Lt)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dua Warga Terlibat Duel Satu Tewas

Kriminal

Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan

Kriminal

Mayat Terikat Tali Terungkap, Pelaku Ayah dan Adik Korban Sendiri

Kriminal

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Teman Diringkus Polsek Betara

Kriminal

Aki Mobil Dicuri, Sopir Tangki PDAM Lapor Polisi

Kriminal

Bacok Istri, Suami di Desa Sungai Jering Ditangkap Polisi

Kriminal

Bawa Narkoba di Upah 2 Juta,Dua Pemuda Asal Pekan Baru di Tangkap Polisi

Kriminal

Tim Petir Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Curanmor