mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2027 Bupati Anwar Sadat Dukung UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Potensi Lokal Resam Disiapkan Tembus Pasar Lebih Luas  Bupati Anwar Sadat Optimistis Hortikultura Jadi Mesin Ekonomi Baru, Panen Melon Kuala Dasal Capai 16 Ton Panen Raya Melon Kuala Dasal Tembus Pasar Batam dan Jakarta, Bupati Dorong Jadi Model Pertanian Modern Warga Desa Kemuning Kini Bernapas Lega, Pembakaran Tempurung Kelapa Beralih ke Siang Hari Sesuai Aturan Bupati

Home / Kriminal

Sabtu, 17 Desember 2022 - 17:28 WIB

Tiga Oknum Dishub Kota Jambi Terjaring OTT Oleh Tim Resmob Polda Jambi

JAMBI KOTA – Tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi tertangkap tangan oleh Tim Resmob Polda Jambi saat melakukan Pungutan Liar di luar Terminal Angkutan Barang Talang Gulo Jambi.

Tiga Oknum PNS Dishub berinisial SA, Z dan MS langsung diamankan Tim Resmob Polda Jambi saat sedang melakukan Aksinya.

Penangkapan tiga orang oknum PNS Dishub berdasarkan laporan dan informasi dari para sopir angkutan barang yang melewati terminal diminta retribusi tanpa menggunakan Karcis.

Kabid Humas Polda Jambi,  Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy membenarkan atas penangkapan oknum PNS Dinas Perhubungan Kota Jambi yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) di luar Terminal, pada Jum’at (16/12/22) malam.

BACA JUGA  Tolak Vonis 1,5 Tahun Majelis Hakim, Anggota DPRD Tanjab Barat Ajukan Banding

Dikatakan Edy, Penangkapan Tiga oknum Dishub dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudistira dan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum, Kompol Handres.

Berdasarkan laporan dan informasi yang beredar bahwa setiap angkutan batu bara yang melintasi Pos Dishub dimintai Uang sebesar Rp 5.000,- tanpa masuk ke terminal Angkutan Talang Gulo.

“Setelah dilakukan Pengecekan Oleh Tim Resmob Polda Jambi, Bahwa benar Oknum Dishub tersebut sedang memungut uang para Sopir angkutan batu bara tanpa melewati ke dalam terminal dan mengambil Uang Sopir tanpa memberikan Karcis Resmi,” jelas Mas Edy, Sabtu (17/12/22)

BACA JUGA  Tanjabbar Raih WTP Ke-8 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Dari pemeriksaan tim Resmob Polda Jambi menemukan barang Bukti yang diduga hasil pungli berupa. Karcis retrebusi Kuning (Tronton 14 ton ) 17 Lembar, Karcis Biru (Fuso 14 ton) 2 lembar, warna Pink (pick up 2 ton ) 40 lembar dan warna Hijau (Colt disel 2-7 ton) 42 lembar.

Kemudian Uang dari pos sebesar Rp 3.749.000, Uang dari Oknum MS sebesar Rp 410.000, dan Uang dari Oknum Z sebesar Rp 52.000 dan 3 unit Handphone Android.

“Ke Tiga oknum saat ini sudah kita amankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Eddy. (Lt)

JAMBI KOTA – Tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi tertangkap tangan oleh Tim Resmob Polda Jambi saat melakukan Pungutan Liar di luar Terminal Angkutan Barang Talang Gulo Jambi.

Tiga Oknum PNS Dishub berinisial SA, Z dan MS langsung diamankan Tim Resmob Polda Jambi saat sedang melakukan Aksinya.

Penangkapan tiga orang oknum PNS Dishub berdasarkan laporan dan informasi dari para sopir angkutan barang yang melewati terminal diminta retribusi tanpa menggunakan Karcis.

Kabid Humas Polda Jambi,  Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy membenarkan atas penangkapan oknum PNS Dinas Perhubungan Kota Jambi yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) di luar Terminal, pada Jum’at (16/12/22) malam.

Dikatakan Edy, Penangkapan Tiga oknum Dishub dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudistira dan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum, Kompol Handres.

Berdasarkan laporan dan informasi yang beredar bahwa setiap angkutan batu bara yang melintasi Pos Dishub dimintai Uang sebesar Rp 5.000,- tanpa masuk ke terminal Angkutan Talang Gulo.

“Setelah dilakukan Pengecekan Oleh Tim Resmob Polda Jambi, Bahwa benar Oknum Dishub tersebut sedang memungut uang para Sopir angkutan batu bara tanpa melewati ke dalam terminal dan mengambil Uang Sopir tanpa memberikan Karcis Resmi,” jelas Mas Edy, Sabtu (17/12/22)

Dari pemeriksaan tim Resmob Polda Jambi menemukan barang Bukti yang diduga hasil pungli berupa. Karcis retrebusi Kuning (Tronton 14 ton ) 17 Lembar, Karcis Biru (Fuso 14 ton) 2 lembar, warna Pink (pick up 2 ton ) 40 lembar dan warna Hijau (Colt disel 2-7 ton) 42 lembar.

Kemudian Uang dari pos sebesar Rp 3.749.000, Uang dari Oknum MS sebesar Rp 410.000, dan Uang dari Oknum Z sebesar Rp 52.000 dan 3 unit Handphone Android.

“Ke Tiga oknum saat ini sudah kita amankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Eddy. (Lt)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Beraksi di 13 TKP, Polres Tanjabbar Bekuk Resedivis Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor

Kriminal

Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Perambah Hutan di Kawasan HPT

Kriminal

Pasangan Kakek dan Nenek Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam

Kriminal

Ops Premanisme 2 Orang di Amankan Polsek Tungkal Ilir

Kriminal

Maling Tas Pemilik Sebuah Toko di Sungai Saren Terekam CCTV

Kriminal

Aki Mobil Dicuri, Sopir Tangki PDAM Lapor Polisi

Kriminal

Dua Warga Terlibat Duel Satu Tewas

Kriminal

Terduga Pelaku Pencurian Elektronik SMPN 2 Betara di Ciduk Polisi.