mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker  Danrem 042/Gapu ke Tanjabbar  Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso:: Tanjabbar Komitmen  Wujudkan Pembangunan Daerah dan Nasional Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Rakor Lintas Sektoral, Bupati Tanjabbar Siap Dukung Program Nasional Wabup Katamso Rapat Audiensi Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Tanjabbar  Terima SK, Ratusan PNS Tanjabbar di Ambil Sumpah, Wabup Katamso Tekankan Soal IPM

Home / Hukum dan HAM

Senin, 2 Januari 2023 - 20:56 WIB

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Selama Tahun 2022 Mengalami Peningkatan

TANJABBARAT – Sepanjang tahun 2022, kantor imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian dengan optimal. Dengan mengusung slogan IMIGRASI Semakin PASTI ( Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) Kantor imigrasi Kuala Tungkal, telah mengoptimal terutama dalam hal pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, secara signifikan mengalami kinerja lebih baik dibandingkan tahun 2021 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Edy Firyan menyebutkan pelayanan keimigrasian selama tahun 2022 dinilai cukup baik dibanding kan tahun sebelumnya.

“Peningkatan pencapaian kinerja pelayanan kita telah optimal dan baik tahun 2022, ini patut diapresiasi agar kedepannya lebih lagi kinerjanya.” Ucapnya.

Ia mengatakan bahwa, Pelayanan untuk WNI terutama dalam hal penerbitan paspor selama tahun 2022 Kantor Imigrasi Kuala Tungkal telah menerbitkan paspor sebanyak dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga.

BACA JUGA  Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi MoU Dengan Pemkab Tanjab Barat dan Tanjab Timur

“Jumlah penerbitan paspor di tahun 2022 ini meningkat 348 % dibanding penerbitan paspor tahun 2021 sebanyak Delapan Ratus Lima Puluh Enam paspor.” Sebutnya.

Sedangkan untuk program Eazy Paspor ( Pelayanan Paspor Jemput Bola ) selama 2022  telah dilakukan 19 kali dengan jumlah pemohon sebanyak 419 orang.

“Dalam hal selektivitas terkait penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal selama tahun 2022 telah menolak permohonan paspor sebanyak 54 kali.” Bebernya.

Sementara untuk pelayanan WNA yang meliputi perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, penerbitan dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas, penerbitan Izin Tinggal Tetap secara keseluruhan berjumlah 90          permohonan, dengan rincian untuk Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 4 permohonan , Izin Tinggal Terbatas sebanyak 83 permohonan dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 2 permohonan.

“Selama tahun 2022 di bidang Penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal telah melaksanakan sebanyak 4 kali berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian yang meliputi 3 kegiatan Pendeportasian terhadap 2 orang WNA asal Malaysia, 1  orang WNA asal Pakistan dan 1 kali Pengenaan Biaya Beban terhadap Penanggung Jawab alat angkut.” Ungkapnya.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Musibah Rumah Hanyut di Kecamatan Senyerang

Penegakan hukum Keimigrasian yang telah dilakukan selama tahun 2022, kata Edy adalah sebagai bentuk komitmen ketegasan Kantor Imigrasi Kuala Tungkal terhadap pelanggaran Keimigrasian yang terjadi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

“Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian terutama penerbitan paspor serta penegakan hukum di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal selama tahun 2022 naik secara signifikan. ” Tukasnya.

Ia juga menuturkan jika Mayoritas para pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal di tahun 2022 ini adalah para calon jamaah umroh yang berasal dari wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.

“ Selain dalam hal pelayanan, kami juga tetap melaksanakan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaaan dan kegiatan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.”Tutupnya. (Mr)

TANJABBARAT – Sepanjang tahun 2022, kantor imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian dengan optimal. Dengan mengusung slogan IMIGRASI Semakin PASTI ( Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) Kantor imigrasi Kuala Tungkal, telah mengoptimal terutama dalam hal pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, secara signifikan mengalami kinerja lebih baik dibandingkan tahun 2021 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Edy Firyan menyebutkan pelayanan keimigrasian selama tahun 2022 dinilai cukup baik dibanding kan tahun sebelumnya.

“Peningkatan pencapaian kinerja pelayanan kita telah optimal dan baik tahun 2022, ini patut diapresiasi agar kedepannya lebih lagi kinerjanya.” Ucapnya.

Ia mengatakan bahwa, Pelayanan untuk WNI terutama dalam hal penerbitan paspor selama tahun 2022 Kantor Imigrasi Kuala Tungkal telah menerbitkan paspor sebanyak dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga.

“Jumlah penerbitan paspor di tahun 2022 ini meningkat 348 % dibanding penerbitan paspor tahun 2021 sebanyak Delapan Ratus Lima Puluh Enam paspor.” Sebutnya.

Sedangkan untuk program Eazy Paspor ( Pelayanan Paspor Jemput Bola ) selama 2022  telah dilakukan 19 kali dengan jumlah pemohon sebanyak 419 orang.

“Dalam hal selektivitas terkait penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal selama tahun 2022 telah menolak permohonan paspor sebanyak 54 kali.” Bebernya.

Sementara untuk pelayanan WNA yang meliputi perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, penerbitan dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas, penerbitan Izin Tinggal Tetap secara keseluruhan berjumlah 90          permohonan, dengan rincian untuk Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 4 permohonan , Izin Tinggal Terbatas sebanyak 83 permohonan dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 2 permohonan.

“Selama tahun 2022 di bidang Penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal telah melaksanakan sebanyak 4 kali berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian yang meliputi 3 kegiatan Pendeportasian terhadap 2 orang WNA asal Malaysia, 1  orang WNA asal Pakistan dan 1 kali Pengenaan Biaya Beban terhadap Penanggung Jawab alat angkut.” Ungkapnya.

Penegakan hukum Keimigrasian yang telah dilakukan selama tahun 2022, kata Edy adalah sebagai bentuk komitmen ketegasan Kantor Imigrasi Kuala Tungkal terhadap pelanggaran Keimigrasian yang terjadi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

“Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian terutama penerbitan paspor serta penegakan hukum di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal selama tahun 2022 naik secara signifikan. ” Tukasnya.

Ia juga menuturkan jika Mayoritas para pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal di tahun 2022 ini adalah para calon jamaah umroh yang berasal dari wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.

“ Selain dalam hal pelayanan, kami juga tetap melaksanakan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaaan dan kegiatan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.”Tutupnya. (Mr)

Share :

Baca Juga

Hukum dan HAM

Silmy Karim Resmi Dilantik Jadi Direktur Jenderal Imigrasi

Hukum dan HAM

Kakanim Kuala Tungkal Jadi Inspektur Upacara Peringati Harlah Kemenkumham ke 78 di Lapas

Hukum dan HAM

Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Hukum dan HAM

Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi MoU Dengan Pemkab Tanjab Barat dan Tanjab Timur

Hukum dan HAM

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Hukum dan HAM

Di Hari Jadi Ke 73 Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Berharap Bisa Memberikan Pelayanan Yang Terbaik

Hukum dan HAM

Imigrasi Kuala Tungkal Canangkan Pembangunan Zona Integritas 2023

Hukum dan HAM

Raih Penghargaan dari Kanwil Kemenhumkam Jambi,Ini Kata Kakanim Kuala Tungkal.