mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Jemput Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan Bupati Anwar Sadat Minta Camat dan Kades Bergerak Cepat Tangani Sampah, Banjir, dan Anak Putus Sekolah Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Data Berkualitas Jadi Fondasi Pembangunan Tanjabbar  Pinang Betara Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Anwar Sadat: Kebanggaan dan Aset Ekonomi Tanjabbar  Pemkab dan Polres Tanjabbar Deklarasikan Sabuk Kamtibmas,Perkuat Kolaborasi Wujudkan Daerah Aman dan Kondusif

Home / Hukum dan HAM

Senin, 2 Januari 2023 - 20:56 WIB

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Selama Tahun 2022 Mengalami Peningkatan

TANJABBARAT – Sepanjang tahun 2022, kantor imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian dengan optimal. Dengan mengusung slogan IMIGRASI Semakin PASTI ( Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) Kantor imigrasi Kuala Tungkal, telah mengoptimal terutama dalam hal pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, secara signifikan mengalami kinerja lebih baik dibandingkan tahun 2021 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Edy Firyan menyebutkan pelayanan keimigrasian selama tahun 2022 dinilai cukup baik dibanding kan tahun sebelumnya.

“Peningkatan pencapaian kinerja pelayanan kita telah optimal dan baik tahun 2022, ini patut diapresiasi agar kedepannya lebih lagi kinerjanya.” Ucapnya.

Ia mengatakan bahwa, Pelayanan untuk WNI terutama dalam hal penerbitan paspor selama tahun 2022 Kantor Imigrasi Kuala Tungkal telah menerbitkan paspor sebanyak dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga.

BACA JUGA  Terima SK, Ratusan PNS Tanjabbar di Ambil Sumpah, Wabup Katamso Tekankan Soal IPM

“Jumlah penerbitan paspor di tahun 2022 ini meningkat 348 % dibanding penerbitan paspor tahun 2021 sebanyak Delapan Ratus Lima Puluh Enam paspor.” Sebutnya.

Sedangkan untuk program Eazy Paspor ( Pelayanan Paspor Jemput Bola ) selama 2022  telah dilakukan 19 kali dengan jumlah pemohon sebanyak 419 orang.

“Dalam hal selektivitas terkait penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal selama tahun 2022 telah menolak permohonan paspor sebanyak 54 kali.” Bebernya.

Sementara untuk pelayanan WNA yang meliputi perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, penerbitan dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas, penerbitan Izin Tinggal Tetap secara keseluruhan berjumlah 90          permohonan, dengan rincian untuk Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 4 permohonan , Izin Tinggal Terbatas sebanyak 83 permohonan dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 2 permohonan.

“Selama tahun 2022 di bidang Penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal telah melaksanakan sebanyak 4 kali berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian yang meliputi 3 kegiatan Pendeportasian terhadap 2 orang WNA asal Malaysia, 1  orang WNA asal Pakistan dan 1 kali Pengenaan Biaya Beban terhadap Penanggung Jawab alat angkut.” Ungkapnya.

BACA JUGA  Minta Dana Desa di Hapus,Kades Bunga Tanjung Terkesan Melecehkan Program Presiden Jokowi

Penegakan hukum Keimigrasian yang telah dilakukan selama tahun 2022, kata Edy adalah sebagai bentuk komitmen ketegasan Kantor Imigrasi Kuala Tungkal terhadap pelanggaran Keimigrasian yang terjadi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

“Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian terutama penerbitan paspor serta penegakan hukum di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal selama tahun 2022 naik secara signifikan. ” Tukasnya.

Ia juga menuturkan jika Mayoritas para pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal di tahun 2022 ini adalah para calon jamaah umroh yang berasal dari wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.

“ Selain dalam hal pelayanan, kami juga tetap melaksanakan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaaan dan kegiatan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.”Tutupnya. (Mr)

TANJABBARAT – Sepanjang tahun 2022, kantor imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian dengan optimal. Dengan mengusung slogan IMIGRASI Semakin PASTI ( Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) Kantor imigrasi Kuala Tungkal, telah mengoptimal terutama dalam hal pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, secara signifikan mengalami kinerja lebih baik dibandingkan tahun 2021 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Edy Firyan menyebutkan pelayanan keimigrasian selama tahun 2022 dinilai cukup baik dibanding kan tahun sebelumnya.

“Peningkatan pencapaian kinerja pelayanan kita telah optimal dan baik tahun 2022, ini patut diapresiasi agar kedepannya lebih lagi kinerjanya.” Ucapnya.

Ia mengatakan bahwa, Pelayanan untuk WNI terutama dalam hal penerbitan paspor selama tahun 2022 Kantor Imigrasi Kuala Tungkal telah menerbitkan paspor sebanyak dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga.

“Jumlah penerbitan paspor di tahun 2022 ini meningkat 348 % dibanding penerbitan paspor tahun 2021 sebanyak Delapan Ratus Lima Puluh Enam paspor.” Sebutnya.

Sedangkan untuk program Eazy Paspor ( Pelayanan Paspor Jemput Bola ) selama 2022  telah dilakukan 19 kali dengan jumlah pemohon sebanyak 419 orang.

“Dalam hal selektivitas terkait penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal selama tahun 2022 telah menolak permohonan paspor sebanyak 54 kali.” Bebernya.

Sementara untuk pelayanan WNA yang meliputi perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, penerbitan dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas, penerbitan Izin Tinggal Tetap secara keseluruhan berjumlah 90          permohonan, dengan rincian untuk Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 4 permohonan , Izin Tinggal Terbatas sebanyak 83 permohonan dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 2 permohonan.

“Selama tahun 2022 di bidang Penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal telah melaksanakan sebanyak 4 kali berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian yang meliputi 3 kegiatan Pendeportasian terhadap 2 orang WNA asal Malaysia, 1  orang WNA asal Pakistan dan 1 kali Pengenaan Biaya Beban terhadap Penanggung Jawab alat angkut.” Ungkapnya.

Penegakan hukum Keimigrasian yang telah dilakukan selama tahun 2022, kata Edy adalah sebagai bentuk komitmen ketegasan Kantor Imigrasi Kuala Tungkal terhadap pelanggaran Keimigrasian yang terjadi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

“Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian terutama penerbitan paspor serta penegakan hukum di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal selama tahun 2022 naik secara signifikan. ” Tukasnya.

Ia juga menuturkan jika Mayoritas para pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal di tahun 2022 ini adalah para calon jamaah umroh yang berasal dari wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.

“ Selain dalam hal pelayanan, kami juga tetap melaksanakan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaaan dan kegiatan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.”Tutupnya. (Mr)

Share :

Baca Juga

Hukum dan HAM

Silmy Karim Resmi Dilantik Jadi Direktur Jenderal Imigrasi

Hukum dan HAM

Situs e-VOA Palsu Muncul di Pencarian Google, Plt.Dirjen Imigrasi :Situs Resmi e-VOA Hanya di molina.imigrasi.go.id

Hukum dan HAM

Kakanim Kuala Tungkal Ikuti Acara Sinergitas dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2023

Hukum dan HAM

Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi MoU Dengan Pemkab Tanjab Barat dan Tanjab Timur

Hukum dan HAM

Imigrasi Se-Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari

Hukum dan HAM

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Lakukan Pengawasan Orang Asing Yang Masuk Dari Laut dan Darat

Hukum dan HAM

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Jalin Perjanjian Kerjasama Dengan Dua OPD Tanjab Barat

Hukum dan HAM

Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya