TANJABBAR, TJ — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat lampu hijau DPRD.
Persetujuan tersebut diketok dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar, Selasa (1/9/2026).
Seluruh anggota dewan menyatakan setuju setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pendapat akhir fraksi-fraksi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Hasan Basry Harahap, SH. Hadir pula Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat dan Wakil Bupati Katamso.
Pengesahan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyesuaian kebijakan fiskal daerah untuk tahun anggaran 2026.
Sebelum pengambilan keputusan, Banggar DPRD menyampaikan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 yang telah dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Laporan Banggar disampaikan melalui Plt Sekretaris DPRD Tanjab Barat, Mainiarni Indriana, SE. Pembahasan berlangsung melalui sejumlah tahapan dengan melibatkan komisi-komisi DPRD, TAPD, perangkat daerah dan tenaga ahli DPRD.
Program dan kegiatan, target pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah menjadi bagian yang dicermati dalam pembahasan tersebut.
Komisi I, II dan III DPRD juga memberikan rekomendasi serta catatan kepada perangkat daerah sebagai bahan penyempurnaan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Salah satu sorotan Banggar adalah pentingnya memperbaiki kualitas perencanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
DPRD meminta agar setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga penganggaran dan pelaksanaan, dilakukan secara efektif, efisien dan terukur.
Penekanan tersebut dinilai penting agar perubahan APBD tidak sekadar menjadi dokumen penyesuaian anggaran, tetapi benar-benar berdampak terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Setelah laporan Banggar disampaikan, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Pendapat akhir disampaikan oleh Fraksi Gerindra, NasDem, Keadilan Pembangunan, PKB, Golkar, PAN dan PDI Perjuangan.
Usai seluruh fraksi menyampaikan sikap, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD untuk menetapkan Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah.
“Setuju,” jawab anggota DPRD secara serentak.
Ketukan palu pimpinan rapat kemudian menandai disetujuinya Ranperda tersebut.Persetujuan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Tanjung Jabung Barat.
Kepala OPD Diminta Gaspol
Tak hanya menyetujui perubahan anggaran, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Salah satunya meminta Bupati menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera menyiapkan administrasi pengelolaan anggaran dan mempercepat pelaksanaan program serta kegiatan.
Pesan tersebut menjadi penting agar waktu pelaksanaan Perubahan APBD 2026 tidak terbuang dan anggaran yang telah disepakati dapat segera diterjemahkan menjadi program yang dirasakan masyarakat.
DPRD menekankan pelaksanaan anggaran harus tetap tertib, efektif, tepat sasaran dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas rampungnya pembahasan Perubahan APBD 2026.
Menurut Anwar, proses pembahasan anggaran tidak terlepas dari dinamika, diskusi dan perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif.
Namun, perbedaan tersebut dinilainya sebagai bagian dari mekanisme demokrasi untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
“Segala perbedaan tersebut akhirnya kita pertemukan pada satu keputusan bersama,” kata Anwar.
Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti pada pengesahan dokumen anggaran, tetapi segera diwujudkan melalui pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Anwar juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, mulai dari komisi DPRD bersama organisasi perangkat daerah hingga pembahasan Banggar dengan TAPD.
Ranperda Segera Dibawa ke Gubernur
Dengan persetujuan DPRD, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati menilai perubahan APBD tersebut menjadi salah satu landasan pemerintah daerah dalam melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap seluruh program yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara optimal sehingga mampu mendukung pencapaian visi pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dengan demikian, bola kini berada pada tahap evaluasi pemerintah provinsi sebelum Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan berikutnya.((TJ)
TANJABBAR, TJ — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat lampu hijau DPRD.
Persetujuan tersebut diketok dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar, Selasa (1/9/2026).
Seluruh anggota dewan menyatakan setuju setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pendapat akhir fraksi-fraksi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Hasan Basry Harahap, SH. Hadir pula Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat dan Wakil Bupati Katamso.
Pengesahan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyesuaian kebijakan fiskal daerah untuk tahun anggaran 2026.
Sebelum pengambilan keputusan, Banggar DPRD menyampaikan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 yang telah dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Laporan Banggar disampaikan melalui Plt Sekretaris DPRD Tanjab Barat, Mainiarni Indriana, SE. Pembahasan berlangsung melalui sejumlah tahapan dengan melibatkan komisi-komisi DPRD, TAPD, perangkat daerah dan tenaga ahli DPRD.
Program dan kegiatan, target pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah menjadi bagian yang dicermati dalam pembahasan tersebut.
Komisi I, II dan III DPRD juga memberikan rekomendasi serta catatan kepada perangkat daerah sebagai bahan penyempurnaan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Salah satu sorotan Banggar adalah pentingnya memperbaiki kualitas perencanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
DPRD meminta agar setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga penganggaran dan pelaksanaan, dilakukan secara efektif, efisien dan terukur.
Penekanan tersebut dinilai penting agar perubahan APBD tidak sekadar menjadi dokumen penyesuaian anggaran, tetapi benar-benar berdampak terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Setelah laporan Banggar disampaikan, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Pendapat akhir disampaikan oleh Fraksi Gerindra, NasDem, Keadilan Pembangunan, PKB, Golkar, PAN dan PDI Perjuangan.
Usai seluruh fraksi menyampaikan sikap, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD untuk menetapkan Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah.
“Setuju,” jawab anggota DPRD secara serentak.
Ketukan palu pimpinan rapat kemudian menandai disetujuinya Ranperda tersebut.Persetujuan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Tanjung Jabung Barat.
Kepala OPD Diminta Gaspol
Tak hanya menyetujui perubahan anggaran, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Salah satunya meminta Bupati menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera menyiapkan administrasi pengelolaan anggaran dan mempercepat pelaksanaan program serta kegiatan.
Pesan tersebut menjadi penting agar waktu pelaksanaan Perubahan APBD 2026 tidak terbuang dan anggaran yang telah disepakati dapat segera diterjemahkan menjadi program yang dirasakan masyarakat.
DPRD menekankan pelaksanaan anggaran harus tetap tertib, efektif, tepat sasaran dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas rampungnya pembahasan Perubahan APBD 2026.
Menurut Anwar, proses pembahasan anggaran tidak terlepas dari dinamika, diskusi dan perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif.
Namun, perbedaan tersebut dinilainya sebagai bagian dari mekanisme demokrasi untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
“Segala perbedaan tersebut akhirnya kita pertemukan pada satu keputusan bersama,” kata Anwar.
Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti pada pengesahan dokumen anggaran, tetapi segera diwujudkan melalui pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Anwar juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, mulai dari komisi DPRD bersama organisasi perangkat daerah hingga pembahasan Banggar dengan TAPD.
Ranperda Segera Dibawa ke Gubernur
Dengan persetujuan DPRD, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati menilai perubahan APBD tersebut menjadi salah satu landasan pemerintah daerah dalam melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap seluruh program yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara optimal sehingga mampu mendukung pencapaian visi pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dengan demikian, bola kini berada pada tahap evaluasi pemerintah provinsi sebelum Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan berikutnya.((TJ)









