JAMBI,TJ — Dugaan pencairan dana reses tanpa pelaksanaan kegiatan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Demokrat, Ade Asmara, dinilai tidak bisa semata-mata dilihat sebagai persoalan administratif.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum., menilai apabila fakta hukum membuktikan kegiatan reses memang tidak pernah dilaksanakan sementara anggarannya tetap dicairkan, maka perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.
Menurut Sahuri, terdapat dua unsur penting yang harus dibuktikan dalam proses pidana, yakni actus reus atau perbuatan pidana yang nyata serta mens rea yang berkaitan dengan kesengajaan atau sikap batin pelaku.
“Jaksa harus membuktikan secara objektif bahwa kegiatan reses tersebut memang tidak pernah dilaksanakan, tetapi anggarannya tetap dicairkan,” ujar Sahuri kepada wartawan di Kota Jambi, Minggu sore, 4 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, persoalan kemudian menjadi lebih serius apabila ditemukan indikasi bahwa pencairan dana didukung dokumen administrasi yang sengaja dibuat untuk seolah-olah menggambarkan kegiatan benar-benar berlangsung.
Menurut dia, keberadaan laporan pertanggungjawaban (LPJ), daftar hadir, kuitansi maupun dokumen pendukung lainnya perlu diperiksa secara menyeluruh. Jika dokumen tersebut ternyata dibuat untuk mendukung kegiatan yang faktanya tidak pernah dilakukan, kondisi itu dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur kesengajaan.
“Ini bukan sekadar persoalan salah administrasi apabila memang sejak awal ada kesadaran untuk memanipulasi dokumen agar anggaran dapat dicairkan,” jelasnya.
Bukan Sekadar Salah Administrasi
Sahuri juga menyoroti aspek penyalahgunaan kewenangan. Sebagai anggota DPRD, penerima dana reses disebut semestinya memahami bahwa anggaran tersebut melekat pada kegiatan dan pertanggungjawaban yang harus dapat dibuktikan.
Karena itu, apabila seseorang tetap menandatangani dokumen pencairan meski mengetahui kegiatan tidak dilaksanakan, tindakan tersebut menurut Sahuri dapat menjadi indikator adanya kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan.
Ia menegaskan, pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Karena kasusnya sudah viral dan keputusan hukum ditunggu publik, jaksa wajib segera bertindak. Kalau memang tidak terbukti, katakan di mana yang tidak terbukti. Hukum harus memberikan kepastian,” tegasnya.
Sahuri juga mengingatkan adanya perbedaan mendasar antara persoalan administratif dengan tindak pidana korupsi.
Ia menguraikan, dalam konteks pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, pihak yang menjadi temuan pemeriksaan dapat diberikan waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi, termasuk melakukan pengembalian kerugian ke kas negara atau daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila sejak awal telah ditemukan unsur kesengajaan, perbuatan melawan hukum atau manipulasi.
Dalam perkara yang murni bersifat administratif, misalnya terjadi kelalaian atau kesalahan prosedur tanpa adanya niat jahat dan kerugian segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan, persoalannya dapat berada dalam ranah administratif.
Sebaliknya, apabila sejak awal terdapat kesengajaan membuat kegiatan fiktif, memanipulasi dokumen atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan, maka perkara tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
“Kalau sejak awal sudah ada niat jahat dan perbuatan melawan hukum, pengembalian uang kemudian tidak otomatis menghapus sifat pidananya,” kata Sahuri.
Dalam konteks dugaan reses fiktif yang dikaitkan dengan Ade Asmara, Sahuri menilai fokus penegakan hukum harus diarahkan pada pembuktian fakta, bukan sekadar pada ada atau tidaknya pengembalian dana.
Dokumen pencairan, LPJ, daftar penerima, daftar hadir, bukti pembayaran, lokasi kegiatan serta fakta pelaksanaan reses menjadi bagian yang menurutnya penting untuk diuji.
Jika seluruh rangkaian tersebut menunjukkan bahwa kegiatan tidak pernah berlangsung tetapi anggaran tetap dicairkan dengan dukungan dokumen pertanggungjawaban, maka unsur perbuatan pidana harus diuji secara serius oleh aparat penegak hukum.
Sahuri menyebut dugaan perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan tindak pidana korupsi maupun ketentuan pidana yang berlaku, sepanjang seluruh unsurnya dapat dibuktikan melalui proses hukum.
Ia menekankan, penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana pada akhirnya harus didasarkan pada alat bukti serta hasil penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau opini publik.
Dengan sorotan publik yang semakin besar, perkara tersebut kini menempatkan aparat penegak hukum pada posisi penting untuk memberikan kejelasan: apakah dugaan tersebut memiliki bukti yang cukup untuk diproses secara pidana atau justru tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Yang pasti, jika kegiatan memang tidak pernah dilaksanakan sementara dana negara telah dicairkan dan dokumen pertanggungjawaban diduga dimanipulasi, maka persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan alasan administratif. Fakta hukumnya harus dibuka dan diuji melalui mekanisme hukum yang transparan.(*)








