mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker  Danrem 042/Gapu ke Tanjabbar  Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso:: Tanjabbar Komitmen  Wujudkan Pembangunan Daerah dan Nasional Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Rakor Lintas Sektoral, Bupati Tanjabbar Siap Dukung Program Nasional Wabup Katamso Rapat Audiensi Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Tanjabbar  Terima SK, Ratusan PNS Tanjabbar di Ambil Sumpah, Wabup Katamso Tekankan Soal IPM

Home / Berita

Kamis, 10 November 2022 - 20:53 WIB

Mudahkan Investasi Asing Masuk Indonesia, Kemenkumham Buka Layanan e-VoA.

BALI – Layanan e-VoA merupakan suatu kemajuan yang sejalan dengan membaiknya perekonomian Indonesia di antara negara anggota G20.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej saat membuka acara peluncuran Electronic Visa on Arrival (e-VOA) di Nusa Dua, Bali pada Kamis (10/11/22).

Acara peresmian tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengatakan, e-VoA menjadi sebuah terobosan dalam memudahkan investasi asing untuk masuk ke Indonesia.

“Ini menjadi awal yang baik yang perlu disempurnakan. Imigrasi menjadi wajah Indonesia. Dunia sedang melihat Indonesia dengan cara yang berbeda karena sedang terjadi transformasi yang luar biasa di sini”, ungkap Menkomarves.

Menurutnya, Warga Negara Asing dapat mendaftarkan permohonan e-VoA melalui aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id

” Setelah mengisi formulir permohonan, mereka dapat langsung meneruskan ke halaman pembayaran dan melakukan transaksi secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi.” Bebernya.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Terima Audiensi RoeKI, Bahas Hilirisasi Kelapa Nasional

Selanjutnya kata dia, Orang Asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.Terdapat 46 negara yang sudah dapat mengajukan e-VOA di tahap awal penerapan kebijakan ini.

” Negara-negara tersebut antaranya, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Ceko, China, Denmark, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman.” Ujarnya.

Selanjutnya dijelaskannya adalah Kanada, Korea Selatan, Lithuania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Prancis, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste, Tunisia, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab dan Yunani.

” Ada enam Bandar Udara yang melayani e-VoA, Juanda, Surabaya; Kualanamu, Medan, Ngurah Rai, Bali; Sam Ratulangi, Manado; Soekarno-Hatta, DKI Jakarta; Yogyakarta, Yogyakarta.” Tukasnya.

BACA JUGA  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Sedangkan untuk Pelabuhan Laut ada 11 yang ditunjuk untuk bisa memfasilitasi. Diantaranya adalah, Bandar Bentan Telani Lagoi, Kepulauan Riau; Bandar Seri Udana Lobam, Kepulauan Riau; Batam Centre, Kepulauan Riau; Batu Ampar, Kepulauan Riau; Citra Tri Tunas, Kepulauan Riau; Kabil, Kepulauan Riau; Marina Teluk Senimba, Kepulauan Riau; Nongsa Terminal Bahari, Kepulauan Riau; Sekupang, Kepulauan Riau; Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau; Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau.

“Dengan e-VoA, orang asing dimudahkan dalam hal pengajuan pra kedatangan serta pembayaran. E-VoA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia. Efisiensi layanan keimigrasian ini menjadi insentif yang berdampak positif terhadap roda perekonomian negara.” Pungkasnya.(Humas Ditjen Imigrasi)

BALI – Layanan e-VoA merupakan suatu kemajuan yang sejalan dengan membaiknya perekonomian Indonesia di antara negara anggota G20.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej saat membuka acara peluncuran Electronic Visa on Arrival (e-VOA) di Nusa Dua, Bali pada Kamis (10/11/22).

Acara peresmian tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengatakan, e-VoA menjadi sebuah terobosan dalam memudahkan investasi asing untuk masuk ke Indonesia.

“Ini menjadi awal yang baik yang perlu disempurnakan. Imigrasi menjadi wajah Indonesia. Dunia sedang melihat Indonesia dengan cara yang berbeda karena sedang terjadi transformasi yang luar biasa di sini”, ungkap Menkomarves.

Menurutnya, Warga Negara Asing dapat mendaftarkan permohonan e-VoA melalui aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id

” Setelah mengisi formulir permohonan, mereka dapat langsung meneruskan ke halaman pembayaran dan melakukan transaksi secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi.” Bebernya.

Selanjutnya kata dia, Orang Asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.Terdapat 46 negara yang sudah dapat mengajukan e-VOA di tahap awal penerapan kebijakan ini.

” Negara-negara tersebut antaranya, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Ceko, China, Denmark, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman.” Ujarnya.

Selanjutnya dijelaskannya adalah Kanada, Korea Selatan, Lithuania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Prancis, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste, Tunisia, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab dan Yunani.

” Ada enam Bandar Udara yang melayani e-VoA, Juanda, Surabaya; Kualanamu, Medan, Ngurah Rai, Bali; Sam Ratulangi, Manado; Soekarno-Hatta, DKI Jakarta; Yogyakarta, Yogyakarta.” Tukasnya.

Sedangkan untuk Pelabuhan Laut ada 11 yang ditunjuk untuk bisa memfasilitasi. Diantaranya adalah, Bandar Bentan Telani Lagoi, Kepulauan Riau; Bandar Seri Udana Lobam, Kepulauan Riau; Batam Centre, Kepulauan Riau; Batu Ampar, Kepulauan Riau; Citra Tri Tunas, Kepulauan Riau; Kabil, Kepulauan Riau; Marina Teluk Senimba, Kepulauan Riau; Nongsa Terminal Bahari, Kepulauan Riau; Sekupang, Kepulauan Riau; Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau; Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau.

“Dengan e-VoA, orang asing dimudahkan dalam hal pengajuan pra kedatangan serta pembayaran. E-VoA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia. Efisiensi layanan keimigrasian ini menjadi insentif yang berdampak positif terhadap roda perekonomian negara.” Pungkasnya.(Humas Ditjen Imigrasi)

Share :

Baca Juga

Berita

GOW Tanjab Barat Adakan Kegiatan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Anak Cacat

Berita

Kelenteng Leng San Keng Bakal Gelar Pertunjukan Ekstrim di Cap Go Meh mendatang

Berita

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan 12 Oktober 2022 

Berita

Dibalik Safari Jum’at Anwar Sadat

Berita

Jadi Tujuan Pengunjung,Desa Penyambungan Suguhkan Buah Durian Dengan Cita Rasa yang Khas dan Nikmat

Berita

Terbuat Dari Kayu,Warga Berharap Dapat Bantuan Dari Pemerintah Daerah Tiang Listrik Baru

Berita

Jelang MTQ Ke-50,Spanduk Pengetatan Masuk Kota Kuala Tungkal Terpasang

Berita

Satu dari Tiga Buaya Muara Berhasil di Tangkap