mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
“JADI CONTOH BURUK!: Ketua RT 13 Sriwijaya Tebas Kelapa dan Serobot Lahan Warga, Disulap Jadi Sawah Pribadi!” Wabup Tanjabbar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih Wakili Bupati, Sekda Tanjabbar Salurkan Bantuan CSR Untuk Korban Bencana Angin Puting Beliung Komitmen Dukung Ekonomi Desa, Wabup Katamso Terima Asosiasi BUMDesma LKD Ratusan Hektar Lahan Galian C Milik Barok di Tanjabbar, di Duga Tak Bayar Pajak

Home / DPRD

Senin, 21 Juni 2021 - 20:22 WIB

Hasbi, Resmi Jadi Anggota DPRD Tanjabbar PAW H Syaifudin

TANJAB BARAT –  Hasbi dari Partai Bulan Bintang (PBB) Tanjab Barat, resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat. Sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Senin (21/6/21).

Hasbi dilantik setelah digelar rapat Paripurna DPRD dengan pengucapan sumpah/ janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengantikan Alm H. Syaifuddin, SE.

Pimpinan rapat ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, H Abdullah menyebutkan bahwa, berdasarkan surat keputusan gubernur Jambi Nomor 342/Kep.Gub/ SETDA.PEM-OTDA- 2.1/ 2021 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi masa jabatan 2019-2024 H. Syaifuddin.SE dari partai bulan bintang daerah pemilihan Tanjung Jabung Barat 1 sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Tinjau Tempat Pemakaman Umum Desa Sialang

Selanjutnya berdasarkan surat keputusan gubernur Jambi Nomor 343/Kep.GUB/SETDA.PEM -OTDA-2.1//2021 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi, sisa jabatan tahun 2019-2024 telah diresmikan pengangkatan saudara hasbi dari partai bulan bintang daerah pemilihan 1 sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD sisa jabatan tahun 2019-2024.

” Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD  nomor 2 tahun 2018, sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan DPRD Tanjung Jabung Barat nomor 1 tahun 2020 pasal 163 ayat 1 yang selanjutnya berbunyi anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.” Ujar ketua DPRD.

BACA JUGA  Suprayogi Sebut Isu Beredar Pembelian Mobil Baru Bupati Tanjab Barat Tidak Benar

Ia mengatakan, dengan dilaksanakannya rapat paripurna pengucapan sumpah/janji PAW ini, ia berharap kepada Hasbi yang secara resmi telah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar untuk dapat bekerja sebagaimana mestinya.

” Kami ucapkan selamat atas diambilnya sumpah atau janji PAW kepada Hasbi sebagai pengganti dari H Syaifudin. Semoga dapat bekerja dan bergabung sebagai mana mestinya. Saat ini, beliau berada pada Komisi I DPRD Tanjabbar,” Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjabbar Paripurna Keempat, Penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Bupati Raperda Pajak Retribusi Daerah

DPRD

Paripurna Pertama, DPRD Tanjabbar Dengarkan Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2024

DPRD

Warga Keluhkan Sumur Bor Pokir Dewan Provinsi Jambi Tidak Berfungsi

DPRD

Tinjau Limbah PDAM Menyebabkan Kebun Warga Rusak,Tubagus Satria: Semoga Kedepannya Tidak Terjadi Lagi

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Rancangan Perda APBD Tahun 2024

DPRD

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Peringati Hari Jadi ke-58 Kabupaten Tanjabbar

DPRD

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Meminta Langkah Kongkrit Terkait Luapan Air Sungai di Tiga Kecamata