mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tinjau Madrasah di Adi Purwa, Anwar Sadat Soroti Kondisi Bangunan yang Masih Memprihatinkan Anwar Sadat Tinjau Peningkatan Jalan Jalur 2 Merlung, Minta Warga Jaga Infrastruktur yang Dibangun Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Jemput Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan Bupati Anwar Sadat Minta Camat dan Kades Bergerak Cepat Tangani Sampah, Banjir, dan Anak Putus Sekolah Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Data Berkualitas Jadi Fondasi Pembangunan Tanjabbar 

Home / DPRD

Senin, 21 Juni 2021 - 20:22 WIB

Hasbi, Resmi Jadi Anggota DPRD Tanjabbar PAW H Syaifudin

TANJAB BARAT –  Hasbi dari Partai Bulan Bintang (PBB) Tanjab Barat, resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat. Sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Senin (21/6/21).

Hasbi dilantik setelah digelar rapat Paripurna DPRD dengan pengucapan sumpah/ janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengantikan Alm H. Syaifuddin, SE.

Pimpinan rapat ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, H Abdullah menyebutkan bahwa, berdasarkan surat keputusan gubernur Jambi Nomor 342/Kep.Gub/ SETDA.PEM-OTDA- 2.1/ 2021 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi masa jabatan 2019-2024 H. Syaifuddin.SE dari partai bulan bintang daerah pemilihan Tanjung Jabung Barat 1 sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA  Fraksi PAN Setujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 Menjadi Perda

Selanjutnya berdasarkan surat keputusan gubernur Jambi Nomor 343/Kep.GUB/SETDA.PEM -OTDA-2.1//2021 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi, sisa jabatan tahun 2019-2024 telah diresmikan pengangkatan saudara hasbi dari partai bulan bintang daerah pemilihan 1 sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD sisa jabatan tahun 2019-2024.

” Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD  nomor 2 tahun 2018, sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan DPRD Tanjung Jabung Barat nomor 1 tahun 2020 pasal 163 ayat 1 yang selanjutnya berbunyi anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.” Ujar ketua DPRD.

BACA JUGA  Tanjab Barat Masuk Zona Merah Narkoba,Bupati:Orang Tua Harus Mengawasi Anaknya

Ia mengatakan, dengan dilaksanakannya rapat paripurna pengucapan sumpah/janji PAW ini, ia berharap kepada Hasbi yang secara resmi telah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar untuk dapat bekerja sebagaimana mestinya.

” Kami ucapkan selamat atas diambilnya sumpah atau janji PAW kepada Hasbi sebagai pengganti dari H Syaifudin. Semoga dapat bekerja dan bergabung sebagai mana mestinya. Saat ini, beliau berada pada Komisi I DPRD Tanjabbar,” Pungkasnya.

TANJAB BARAT –  Hasbi dari Partai Bulan Bintang (PBB) Tanjab Barat, resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat. Sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Senin (21/6/21).

Hasbi dilantik setelah digelar rapat Paripurna DPRD dengan pengucapan sumpah/ janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengantikan Alm H. Syaifuddin, SE.

Pimpinan rapat ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, H Abdullah menyebutkan bahwa, berdasarkan surat keputusan gubernur Jambi Nomor 342/Kep.Gub/ SETDA.PEM-OTDA- 2.1/ 2021 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi masa jabatan 2019-2024 H. Syaifuddin.SE dari partai bulan bintang daerah pemilihan Tanjung Jabung Barat 1 sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Selanjutnya berdasarkan surat keputusan gubernur Jambi Nomor 343/Kep.GUB/SETDA.PEM -OTDA-2.1//2021 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi, sisa jabatan tahun 2019-2024 telah diresmikan pengangkatan saudara hasbi dari partai bulan bintang daerah pemilihan 1 sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD sisa jabatan tahun 2019-2024.

” Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD  nomor 2 tahun 2018, sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan DPRD Tanjung Jabung Barat nomor 1 tahun 2020 pasal 163 ayat 1 yang selanjutnya berbunyi anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.” Ujar ketua DPRD.

Ia mengatakan, dengan dilaksanakannya rapat paripurna pengucapan sumpah/janji PAW ini, ia berharap kepada Hasbi yang secara resmi telah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar untuk dapat bekerja sebagaimana mestinya.

” Kami ucapkan selamat atas diambilnya sumpah atau janji PAW kepada Hasbi sebagai pengganti dari H Syaifudin. Semoga dapat bekerja dan bergabung sebagai mana mestinya. Saat ini, beliau berada pada Komisi I DPRD Tanjabbar,” Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

DPRD

Anggota DPRD Tanjab Barat Soroti Bangunan Proyek Pasar di Seberang Kota Mangkrak

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten ke 57

DPRD

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Jenguk Sekda

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Serap Aspirasi Masyarakat, di Reses Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026

DPRD

Serap Aspirasi,Hamdani: Masyarakat Desa Pematang Tembesu Usulkan Infrastruktur dan Penerangan Jalan

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Paripurna HUT Provinsi Jambi ke-69 Tahun 2026

DPRD

Ketua DPRD Pinta Pemkab Segera Usulkan Terkait Pengembangan Ekowisata Hutan mangrove

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Kedua Raperda Tentang Perubahan APBD Tanjabbar Tahun Anggaran 2022