mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Tanjabbar Resmikan Infrastruktur JIAT di Desa Parit Bilal Wabup Katamso Hadiri Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2025 DPRD Tanjabbar Peringati Hari Jadi Kabupaten ke 60, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna lstimewa DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025

Home / Kejari

Senin, 6 Maret 2023 - 20:57 WIB

Kejari Tanjab Barat Tahan Mantan Kades Tanjung Benanak

Tanjab Barat – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Bambang Purwanto (BP) diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2018 – 2021 mencapai Rp 908.500 ribu atau Rp 900 juta resmi ditahan.

Kajari Tanjab Barat Macello Bellah mengatakan pihaknya hari ini resmi menahan mantan kades tersebut. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara sebesar Rp 908.500 ribu.

“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya, Senin (6/3/23).

BACA JUGA  Awal Pekerjaan Jalan Setapak Beton Asal Asalan, Dewan Minta Kontraktor Bertanggungjawab

Tersangka saat ini dititipkan di Mapolres Tanjab Barat. Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan. “Kita titipkan di Polres.” Tandasnya.

Dugaan korupsi itu antaranya untuk pembangunan sarana dan prasarana desa dari gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya.

Dalam kasus ini mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik seperti pelaksanaan pekerjaan yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Jenguk Sekda

Awalnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 750 juta namun setelah didalami dan dikembangkan ternyata mencapai Rp 908.500 ribu.

Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 21 miliar.

Disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Share :

Baca Juga

Kejari

Bupati Tanjab Barat Tinjau Jembatan Dan Jalan di Pembengis dan Sialang

Kejari

Kejari Tanjab Barat Berhasil Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar 1,93 Miliar Ke Kas Daerah 

Kejari

Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjab Barat di Vaksin Booster

Kejari

Kejari Tanjab Barat Blender dan Bakar Barang Bukti Narkotika

Kejari

Waspada!! Modus Penipuan Catut Nama Kestel Kejari Tanjab Barat

Kejari

Kejari Tanjab Barat Tandatangani Fakta Integritas Pencanangan WBK/WBBM Tahun 2022

Kejari

Perdana,Kejari Tanjab Barat Pecat Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak

Kejari

Kejari Tanjab Barat Menggelar Program JMP