mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Paripurna DPRD Bentuk Pansus Empat Ranperda, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Fraksi Bupati Anwar Sadat Tegaskan Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Pembahasan Ranperda di Paripurna DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjabbar, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Wabup Katamso Dorong Pengembangan Bisnis Mangrove Berkelanjutan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove 

Home / Politik

Jumat, 25 November 2022 - 20:09 WIB

KPU Mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Tanjab Barat Tahun 2024

Tanjab Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat mengumumkan Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KPU Tanjung Jabung barat melalui anggota KPU Tanjab barat divisi Teknis penyelenggara M. Taufik, dirinya mengatakan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Tanjab barat berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 6 tahun 2022 serta SK KPU Nomor 457 tahun 2022.

“Dalam penyusunan rancangan daerah pemilihan KPU tanjung jabung barat berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017, pkpu 6 tahun 2022, Sk kpu nomor 457 tahun 2022.” Ucapnya Kamis (24/11/22).

BACA JUGA  DPD Perindo Tanjab Barat Rayakan HUT Ke 7 Dengan Do'a Bersama Pengurus, DPC dan Sayap Partai

Lebih lanjut M. Taufik mengatakan bahwa untuk alokasi kursi DPRD kabupaten Tanjung Jabung barat tidak ada pengurangan, namun ada pergeseran kursi dari dapil  5 (Pengabuan – senyerang) yang awalnya 6 kursi bergeser menjadi 5 kursi, dan dapil 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan muara papalik) yang awalnya 4 kursi menjadi 5 kursi.

“Tidak ada pengurangan jumlah kursi untuk DPRD kabupaten Tanjung jabung barat namun ada pergeseran dari dapil 5 ke dapil 3.” Ujarnya.

Namun terkait Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024, Taufik mengatakan bahwa KPU Tanjung Jabung barat memberikan waktu tanggapan dan masukan masyarakat.

BACA JUGA  Terima Perwakilan Aksi Unjuk Rasa Terkait PT DAS, Wabup Sampaikan Ini

“Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/22 S.d 6/12/22.” Sambungnya.

“Masukan dan tanggapan masyarakat di buat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat di peroleh di kantor KPU Tanjung Jabung barat atau di unduh pada laman https://helpdesk.kpu.go.id  /tanggapan,” pungkasnya.

Tanjab Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat mengumumkan Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KPU Tanjung Jabung barat melalui anggota KPU Tanjab barat divisi Teknis penyelenggara M. Taufik, dirinya mengatakan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Tanjab barat berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 6 tahun 2022 serta SK KPU Nomor 457 tahun 2022.

“Dalam penyusunan rancangan daerah pemilihan KPU tanjung jabung barat berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017, pkpu 6 tahun 2022, Sk kpu nomor 457 tahun 2022.” Ucapnya Kamis (24/11/22).

Lebih lanjut M. Taufik mengatakan bahwa untuk alokasi kursi DPRD kabupaten Tanjung Jabung barat tidak ada pengurangan, namun ada pergeseran kursi dari dapil  5 (Pengabuan – senyerang) yang awalnya 6 kursi bergeser menjadi 5 kursi, dan dapil 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan muara papalik) yang awalnya 4 kursi menjadi 5 kursi.

“Tidak ada pengurangan jumlah kursi untuk DPRD kabupaten Tanjung jabung barat namun ada pergeseran dari dapil 5 ke dapil 3.” Ujarnya.

Namun terkait Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024, Taufik mengatakan bahwa KPU Tanjung Jabung barat memberikan waktu tanggapan dan masukan masyarakat.

“Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/22 S.d 6/12/22.” Sambungnya.

“Masukan dan tanggapan masyarakat di buat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat di peroleh di kantor KPU Tanjung Jabung barat atau di unduh pada laman https://helpdesk.kpu.go.id  /tanggapan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Politik

KPU Tanjab Barat Gelar Pengosongan Kotak Suara Logiatik Eks Pemilu

Politik

Ketua DPRD Tanjab Barat Dukung Program Visi dan Misi Bupati

Politik

Ucapkan Selamat Kepada H Abdullah, Satria Tubagus Hermawan: DPC BMI Tanjab Barat Siap Berkontribusi dan Membantu

Politik

Bawaslu Kunjungi dan Silaturahmi Ke Kantor DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat

Politik

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Tanjabbar Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Politik

Susunan Pengurus DPD PAN Tanjab Barat Periode 2020-2025

Organisasi

Ahmad Jahfar Kembali Nahkodai KAHMI Tanjab Barat

Politik

DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024