mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Lantik Lima Pejabat, Anwar Sadat Tekankan Kinerja Nyata dan Pelayanan Prima Katamso Dorong Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Tanjabbar Butuh Mesin Pengolahan Sampah Tanjabbar Capai 5,5 Ton Sehari, Katamso Soroti Rendahnya Penanganan Bukan Sekadar Soal Gedung, Disdik Ungkap Dilema di Balik Nasib SDN 121 Tanjabbar Kunker ke Kuala Betara, Anwar Sadat Dorong Pendidikan Tak Sekadar Cetak Lulusan, Santri Harus Mandiri

Home / Politik

Jumat, 25 November 2022 - 20:09 WIB

KPU Mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Tanjab Barat Tahun 2024

Tanjab Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat mengumumkan Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KPU Tanjung Jabung barat melalui anggota KPU Tanjab barat divisi Teknis penyelenggara M. Taufik, dirinya mengatakan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Tanjab barat berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 6 tahun 2022 serta SK KPU Nomor 457 tahun 2022.

“Dalam penyusunan rancangan daerah pemilihan KPU tanjung jabung barat berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017, pkpu 6 tahun 2022, Sk kpu nomor 457 tahun 2022.” Ucapnya Kamis (24/11/22).

BACA JUGA  Kades Terpilih Pilkades Serentak 43 Desa di Tanjab Barat

Lebih lanjut M. Taufik mengatakan bahwa untuk alokasi kursi DPRD kabupaten Tanjung Jabung barat tidak ada pengurangan, namun ada pergeseran kursi dari dapil  5 (Pengabuan – senyerang) yang awalnya 6 kursi bergeser menjadi 5 kursi, dan dapil 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan muara papalik) yang awalnya 4 kursi menjadi 5 kursi.

“Tidak ada pengurangan jumlah kursi untuk DPRD kabupaten Tanjung jabung barat namun ada pergeseran dari dapil 5 ke dapil 3.” Ujarnya.

Namun terkait Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024, Taufik mengatakan bahwa KPU Tanjung Jabung barat memberikan waktu tanggapan dan masukan masyarakat.

BACA JUGA  Satu Rumah dan Dua Unit Kendaraan Ludes Terbakar

“Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/22 S.d 6/12/22.” Sambungnya.

“Masukan dan tanggapan masyarakat di buat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat di peroleh di kantor KPU Tanjung Jabung barat atau di unduh pada laman https://helpdesk.kpu.go.id  /tanggapan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Politik

35 Anggota DPRD Tanjabbar Terpilih, 2024-2029 Resmi di Lantik dan di Ambil Sumpah

Pemerintah Desa

Ingin Melanjutkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Rodansyah Siap Kembali Maju Pilkades

Politik

Ketua DPW Perindo Provinsi Jambi Apresiasi Kerja Keras DPD Perindo Tanjab Barat

Politik

Pencatutan Nama Masyarakat di Sipol, KPU Minta Laporkan ke Tim Help Desk

Politik

Susunan Pengurus DPD PAN Tanjab Barat Periode 2020-2025

Politik

DPD Perindo Tanjab Barat Rayakan HUT Ke 7 Dengan Do’a Bersama Pengurus, DPC dan Sayap Partai

Politik

Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024

Politik

KPU Resmi Umumkan Daftar Calon Tetap Caleg DPRD Tanjab Barat Pileg 2024,Data Dapat di Lihat dan Didownload Di bawah Ini