mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Paripurna DPRD Bentuk Pansus Empat Ranperda, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Fraksi Bupati Anwar Sadat Tegaskan Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Pembahasan Ranperda di Paripurna DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjabbar, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Wabup Katamso Dorong Pengembangan Bisnis Mangrove Berkelanjutan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove 

Home / Politik

Jumat, 25 November 2022 - 20:09 WIB

KPU Mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Tanjab Barat Tahun 2024

Tanjab Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat mengumumkan Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KPU Tanjung Jabung barat melalui anggota KPU Tanjab barat divisi Teknis penyelenggara M. Taufik, dirinya mengatakan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Tanjab barat berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 6 tahun 2022 serta SK KPU Nomor 457 tahun 2022.

“Dalam penyusunan rancangan daerah pemilihan KPU tanjung jabung barat berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017, pkpu 6 tahun 2022, Sk kpu nomor 457 tahun 2022.” Ucapnya Kamis (24/11/22).

BACA JUGA  Ketua DPRD Tanjab Barat Lakukan Reses di Desa Teluk Kulbi 

Lebih lanjut M. Taufik mengatakan bahwa untuk alokasi kursi DPRD kabupaten Tanjung Jabung barat tidak ada pengurangan, namun ada pergeseran kursi dari dapil  5 (Pengabuan – senyerang) yang awalnya 6 kursi bergeser menjadi 5 kursi, dan dapil 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan muara papalik) yang awalnya 4 kursi menjadi 5 kursi.

“Tidak ada pengurangan jumlah kursi untuk DPRD kabupaten Tanjung jabung barat namun ada pergeseran dari dapil 5 ke dapil 3.” Ujarnya.

Namun terkait Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024, Taufik mengatakan bahwa KPU Tanjung Jabung barat memberikan waktu tanggapan dan masukan masyarakat.

BACA JUGA  5 Kecamatan di Tanjab Barat Mendapat Pembangunan Ruas Jalan Tol Jambi-Rengat 

“Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/22 S.d 6/12/22.” Sambungnya.

“Masukan dan tanggapan masyarakat di buat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat di peroleh di kantor KPU Tanjung Jabung barat atau di unduh pada laman https://helpdesk.kpu.go.id  /tanggapan,” pungkasnya.

Tanjab Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat mengumumkan Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KPU Tanjung Jabung barat melalui anggota KPU Tanjab barat divisi Teknis penyelenggara M. Taufik, dirinya mengatakan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Tanjab barat berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 6 tahun 2022 serta SK KPU Nomor 457 tahun 2022.

“Dalam penyusunan rancangan daerah pemilihan KPU tanjung jabung barat berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017, pkpu 6 tahun 2022, Sk kpu nomor 457 tahun 2022.” Ucapnya Kamis (24/11/22).

Lebih lanjut M. Taufik mengatakan bahwa untuk alokasi kursi DPRD kabupaten Tanjung Jabung barat tidak ada pengurangan, namun ada pergeseran kursi dari dapil  5 (Pengabuan – senyerang) yang awalnya 6 kursi bergeser menjadi 5 kursi, dan dapil 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan muara papalik) yang awalnya 4 kursi menjadi 5 kursi.

“Tidak ada pengurangan jumlah kursi untuk DPRD kabupaten Tanjung jabung barat namun ada pergeseran dari dapil 5 ke dapil 3.” Ujarnya.

Namun terkait Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024, Taufik mengatakan bahwa KPU Tanjung Jabung barat memberikan waktu tanggapan dan masukan masyarakat.

“Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/22 S.d 6/12/22.” Sambungnya.

“Masukan dan tanggapan masyarakat di buat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat di peroleh di kantor KPU Tanjung Jabung barat atau di unduh pada laman https://helpdesk.kpu.go.id  /tanggapan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Politik

Peduli Kemanusiaan, DPD Partai Perindo Tanjab Barat Beri Bantuan Korban Kebakaran

Politik

DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Politik

Hallo Warga Tanjab Barat, Jangan Lupa Hadiri Peluncuran Pilkada KPU Bersama Zidan di Alun-alun Kota Kuala Tungkal

Politik

KPU Resmi Umumkan Daftar Calon Tetap Caleg DPRD Tanjab Barat Pileg 2024,Data Dapat di Lihat dan Didownload Di bawah Ini

Politik

Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024

Politik

Resmikan Posko PUAS, Warga Pembengis Kompak Dukung UAS – Katamso

Politik

Puncak HUT Ke 7, DPD Perindo Tanjabbar Bagikan Bansos Ke Yayasan dan Nobar Pidato Kebangsaan Ketum

Politik

DPD Perindo Tanjab Barat Rayakan HUT Ke 7 Dengan Do’a Bersama Pengurus, DPC dan Sayap Partai