mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker  Danrem 042/Gapu ke Tanjabbar  Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso:: Tanjabbar Komitmen  Wujudkan Pembangunan Daerah dan Nasional Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Rakor Lintas Sektoral, Bupati Tanjabbar Siap Dukung Program Nasional Wabup Katamso Rapat Audiensi Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Tanjabbar  Terima SK, Ratusan PNS Tanjabbar di Ambil Sumpah, Wabup Katamso Tekankan Soal IPM

Home / Politik

Jumat, 25 November 2022 - 20:09 WIB

KPU Mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Tanjab Barat Tahun 2024

Tanjab Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat mengumumkan Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KPU Tanjung Jabung barat melalui anggota KPU Tanjab barat divisi Teknis penyelenggara M. Taufik, dirinya mengatakan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Tanjab barat berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 6 tahun 2022 serta SK KPU Nomor 457 tahun 2022.

“Dalam penyusunan rancangan daerah pemilihan KPU tanjung jabung barat berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017, pkpu 6 tahun 2022, Sk kpu nomor 457 tahun 2022.” Ucapnya Kamis (24/11/22).

BACA JUGA  ASN di Tanjab Barat Wajib Update Data Melalui Aplikasi MySAPK

Lebih lanjut M. Taufik mengatakan bahwa untuk alokasi kursi DPRD kabupaten Tanjung Jabung barat tidak ada pengurangan, namun ada pergeseran kursi dari dapil  5 (Pengabuan – senyerang) yang awalnya 6 kursi bergeser menjadi 5 kursi, dan dapil 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan muara papalik) yang awalnya 4 kursi menjadi 5 kursi.

“Tidak ada pengurangan jumlah kursi untuk DPRD kabupaten Tanjung jabung barat namun ada pergeseran dari dapil 5 ke dapil 3.” Ujarnya.

Namun terkait Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024, Taufik mengatakan bahwa KPU Tanjung Jabung barat memberikan waktu tanggapan dan masukan masyarakat.

BACA JUGA  Relawan Pemenangan UAS - Katamso di Enam Kecamatan Wilayah Ulu di Kukuhkan

“Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/22 S.d 6/12/22.” Sambungnya.

“Masukan dan tanggapan masyarakat di buat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat di peroleh di kantor KPU Tanjung Jabung barat atau di unduh pada laman https://helpdesk.kpu.go.id  /tanggapan,” pungkasnya.

Tanjab Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat mengumumkan Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KPU Tanjung Jabung barat melalui anggota KPU Tanjab barat divisi Teknis penyelenggara M. Taufik, dirinya mengatakan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Tanjab barat berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 6 tahun 2022 serta SK KPU Nomor 457 tahun 2022.

“Dalam penyusunan rancangan daerah pemilihan KPU tanjung jabung barat berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017, pkpu 6 tahun 2022, Sk kpu nomor 457 tahun 2022.” Ucapnya Kamis (24/11/22).

Lebih lanjut M. Taufik mengatakan bahwa untuk alokasi kursi DPRD kabupaten Tanjung Jabung barat tidak ada pengurangan, namun ada pergeseran kursi dari dapil  5 (Pengabuan – senyerang) yang awalnya 6 kursi bergeser menjadi 5 kursi, dan dapil 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan muara papalik) yang awalnya 4 kursi menjadi 5 kursi.

“Tidak ada pengurangan jumlah kursi untuk DPRD kabupaten Tanjung jabung barat namun ada pergeseran dari dapil 5 ke dapil 3.” Ujarnya.

Namun terkait Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024, Taufik mengatakan bahwa KPU Tanjung Jabung barat memberikan waktu tanggapan dan masukan masyarakat.

“Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/22 S.d 6/12/22.” Sambungnya.

“Masukan dan tanggapan masyarakat di buat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat di peroleh di kantor KPU Tanjung Jabung barat atau di unduh pada laman https://helpdesk.kpu.go.id  /tanggapan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Politik

Puncak HUT Ke 7, DPD Perindo Tanjabbar Bagikan Bansos Ke Yayasan dan Nobar Pidato Kebangsaan Ketum

Politik

Peduli Kemanusiaan, DPD Partai Perindo Tanjab Barat Beri Bantuan Korban Kebakaran

Politik

Bawaslu Tanjab Barat Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Nama di Catut Parpol Atau Cek Link Disini

Politik

Ini Masa Akhir Pendaftar PPK Pemilu Serentak di Tanjab Barat

Politik

Kompak,Tim Sayap Partai Perindo Tanjab Barat Bagikan Ratusan Paket Sembako

Politik

DPD PKS Tanjab Barat Gelar Kegiatan “Coffe Day” Bersama Rekan Media

Politik

35 Anggota DPRD Tanjabbar Terpilih, 2024-2029 Resmi di Lantik dan di Ambil Sumpah

Politik

Pencatutan Nama Masyarakat di Sipol, KPU Minta Laporkan ke Tim Help Desk