mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tinjau Pembersihan Drainase, Wabup Katamso Himbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan Wakil Bupati Tanjabbar Hadiri Musrenbang RKPD 2026 di Jambi Dilantik Sebagai Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Harapan Ini Bupati Anwar Sadat Optimis Akatara Gas Facility Tingkatkan APBD dan Penuhi Kebutuhan Gas Masyarakat Tanjabbar Bersih-Bersih Drainase Malam Hari, Bupati Anwar Sadat: Demi Kota Sehat dan Bebas Banjir

Home / Tanjab Barat

Kamis, 28 April 2022 - 17:12 WIB

Langgar Masa Izin Tinggal, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi Perempuan WNA Asal Malaysia

Tanjab Barat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, deportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang telah melanggar masa izin tinggal selama di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan bahwa perempuan bernama Siti Aminah asal Malaysia yang berdomisili di Daerah Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dideportasi telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Oleh karena itu, Siti Aminah dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,”terang Kakanim.

BACA JUGA  5 Kecamatan di Tanjab Barat Mendapat Pembangunan Ruas Jalan Tol Jambi-Rengat 

Dijelaskan Kakanim bahwa tindakan pendeportasian dilakukan karena izin tinggal Warga Negara Malaysia atas nama Siti Aminah ini sudah habis. Tetapi Kata Edy yang bersangkutan masih berada di wilayah Republik Indonesia.

“Atas pelanggaran UU Keimigrasian kita lakukan tindakan tegas dengan mendeportasi yang bersangkutan, Rabu (27/04/22) melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan dikawal petugas imigrasi Kuala Tungkal,”katanya Kamis (28/04/22).

Kakanim menyebutkan kasus pelanggaran ini terungkap atas laporan masyarakat tentang adanya Warga Negara Asing yang mempunyai suami seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Namun demikian Kata Edy keberadaanya di Indonesia diduga melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan.

BACA JUGA  Ratusan Pedagang Tradisional di Pasar Bakal di Vaksinasi

“Petugas Imigrasi Kuala Tungkal segera merespon dan memproses dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi,” ujar Edy Firyan.

Edy Firyan menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal akan selalu merespon setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Jika mendapatkan laporan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar UU Keimigrasian, kami akan segera bertindak dan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.” tukasnya mengakhiri.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Rangka Hari Adhyaksa Ke-61,Kejari Tanjab Barat Lakukan Kegiatan Vaksinasi

Tanjab Barat

Ali Imron: Alhamdulillah Data C1 Media Center Anshar Persis Sama Hasil Rekapitulasi Data KPU

Tanjab Barat

Listrik di Kuala Tungkal Padam Total, Ini Penyebabnya

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Upacara HUT TNI ke 79

Pilkada

Program Pro Rakyat, Masyarakat Senyerang Nyatakan Siap Menangkan UAS-Katamso di Pilkada

Pemerintahan

Wujud Kepedulian, Bupati Tanjabbar Bantu Janda Lima Anak Miliki Rumah Layak Huni

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Respon Cepat Atasi Genangan Air di Dalam Kota Kuala Tungkal

Ekonomi

Di Kepemimpinan UAS, Pertumbuhan Ekonomi Tanjabbar Semakin Membaik