mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Pilkada Tanjabbar, UAS Katamso Unggul di 9 Kecamatan Didampingi Istri, Cabup UAS Nyoblos di TPS Belakang Rumah Dinas Politisi Senior Ini Ungkap UAS Bukan Orang Sembarangan, Jalil: Rugi Kita Tidak Pilih Beliau KH Hasan Basri : Jangan Ada yang Berkhianat Polisi dan Bawaslu Tanjabbar Temukan Ratusan Paket Sembako Siap Edar di Posko Cici- Muklis

Home / Tanjab Barat

Kamis, 28 April 2022 - 17:12 WIB

Langgar Masa Izin Tinggal, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi Perempuan WNA Asal Malaysia

Tanjab Barat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, deportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang telah melanggar masa izin tinggal selama di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan bahwa perempuan bernama Siti Aminah asal Malaysia yang berdomisili di Daerah Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dideportasi telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Oleh karena itu, Siti Aminah dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,”terang Kakanim.

BACA JUGA  Manfaat Pembangunan Sangat di Rasakan, Masyarakat Bunga Tanjung Siap Dukungan dan Menangkan UAS Katamso

Dijelaskan Kakanim bahwa tindakan pendeportasian dilakukan karena izin tinggal Warga Negara Malaysia atas nama Siti Aminah ini sudah habis. Tetapi Kata Edy yang bersangkutan masih berada di wilayah Republik Indonesia.

“Atas pelanggaran UU Keimigrasian kita lakukan tindakan tegas dengan mendeportasi yang bersangkutan, Rabu (27/04/22) melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan dikawal petugas imigrasi Kuala Tungkal,”katanya Kamis (28/04/22).

Kakanim menyebutkan kasus pelanggaran ini terungkap atas laporan masyarakat tentang adanya Warga Negara Asing yang mempunyai suami seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Namun demikian Kata Edy keberadaanya di Indonesia diduga melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan.

BACA JUGA  Resmi Mendaftar ke KPU, UAS- Katamso Jadi Kandidat Dukungan Terbesar

“Petugas Imigrasi Kuala Tungkal segera merespon dan memproses dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi,” ujar Edy Firyan.

Edy Firyan menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal akan selalu merespon setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Jika mendapatkan laporan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar UU Keimigrasian, kami akan segera bertindak dan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.” tukasnya mengakhiri.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

HUT RI Ke 76 Ratusan WBP Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Terima Remisi

Pilkada

Suarakan Dukungan Coblos No.1, Umy Fadhilah Sadat Ajak Emak Emak Betara Kanan Pilih UAS Katamso

Tanjab Barat

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Peringati HBI Ke-72 Secara Virtual

Pilkada

Kampung Nelayan Menggema, Masyarakat Teriakan Coblos Nomor 1 UAS Katamso

Tanjab Barat

GI Sungai Saren Akan Beroperasi, PLN Kuala Tungkal Perbaiki Jaringan Secara Bertahap

Tanjab Barat

Cegah Aksi Borong, Indomaret di Kuala Tungkal Batasi Pembelian Minyak Goreng

Tanjab Barat

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Berikan Layanan “Eazy Passport” Kepada Bupati Tanjab Barat

Pilkada

Partai Golkar Tanjabbar Deklarasikan Pasangan UAS- Katamso