mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
Pemkab Tanjabbar Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Teluk Nilau Bidik PAD Lebih Besar, Pemkab Tanjabbar Gandeng ASDP Benahi Retribusi Pelabuhan Kuala Tungkal PW SEMMI Jambi Serahkan Legal Opinion ke Kejari Muaro Jambi Terkait Dugaan Reses Fiktif Kapolres Ramadhanil: Polri Tak Bisa Bekerja Sendiri, Peran Media Sangat Penting Kontrak Diperpanjang, Disiplin Tak Boleh Kendor! Saldi Warning 19 PPPK BKPSDM Tanjabbar

Home / Tanjab Barat

Kamis, 28 April 2022 - 17:12 WIB

Langgar Masa Izin Tinggal, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi Perempuan WNA Asal Malaysia

Tanjab Barat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, deportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang telah melanggar masa izin tinggal selama di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan bahwa perempuan bernama Siti Aminah asal Malaysia yang berdomisili di Daerah Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dideportasi telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Oleh karena itu, Siti Aminah dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,”terang Kakanim.

BACA JUGA  Solidaritas Insan Pers Menguat, Aliansi Jurnalis Tanjabbar Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan

Dijelaskan Kakanim bahwa tindakan pendeportasian dilakukan karena izin tinggal Warga Negara Malaysia atas nama Siti Aminah ini sudah habis. Tetapi Kata Edy yang bersangkutan masih berada di wilayah Republik Indonesia.

“Atas pelanggaran UU Keimigrasian kita lakukan tindakan tegas dengan mendeportasi yang bersangkutan, Rabu (27/04/22) melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan dikawal petugas imigrasi Kuala Tungkal,”katanya Kamis (28/04/22).

Kakanim menyebutkan kasus pelanggaran ini terungkap atas laporan masyarakat tentang adanya Warga Negara Asing yang mempunyai suami seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Namun demikian Kata Edy keberadaanya di Indonesia diduga melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan.

BACA JUGA  Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Bupati Anwar Sadat dan Wabup Katamso Hadiri Rakornas 2026 di Sentul

“Petugas Imigrasi Kuala Tungkal segera merespon dan memproses dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi,” ujar Edy Firyan.

Edy Firyan menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal akan selalu merespon setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Jika mendapatkan laporan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar UU Keimigrasian, kami akan segera bertindak dan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.” tukasnya mengakhiri.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Rakor Forkopimda, Anwar Sadat: Kita Perkuat Kewaspadaan Dini, Jaga Kondusifitas di Tanjabbar

DPRD

Gelar Paripurna Kedua, DPRD Tanjabbar Bersama Pemkab Tandatangani Nota KUA dan PPAS Tahun 2026

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka Tanjabbar

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029

Pilkada

Masyarakat Jati Emas Nyatakan Tekad Siap Dukung dan Menangkan UAS Katamso di Pilkada Tanjabbar

Tanjab Barat

Pembuatan Paspor Umroh di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Meningkat 

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Terima Hibah 40 Ton Beras dari Bea Cukai Untuk Ponpes di Tanjabbar

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjabbar Tinjau Jalan Rusak di Tungkal Ulu dan Merlung