mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker  Danrem 042/Gapu ke Tanjabbar  Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso:: Tanjabbar Komitmen  Wujudkan Pembangunan Daerah dan Nasional Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Rakor Lintas Sektoral, Bupati Tanjabbar Siap Dukung Program Nasional Wabup Katamso Rapat Audiensi Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Tanjabbar  Terima SK, Ratusan PNS Tanjabbar di Ambil Sumpah, Wabup Katamso Tekankan Soal IPM

Home / Tanjab Barat

Kamis, 28 April 2022 - 17:12 WIB

Langgar Masa Izin Tinggal, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi Perempuan WNA Asal Malaysia

Tanjab Barat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, deportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang telah melanggar masa izin tinggal selama di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan bahwa perempuan bernama Siti Aminah asal Malaysia yang berdomisili di Daerah Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dideportasi telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Oleh karena itu, Siti Aminah dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,”terang Kakanim.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Dampingi Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Ke Korban Kebakaran di Parit 1 Kuala Tungkal

Dijelaskan Kakanim bahwa tindakan pendeportasian dilakukan karena izin tinggal Warga Negara Malaysia atas nama Siti Aminah ini sudah habis. Tetapi Kata Edy yang bersangkutan masih berada di wilayah Republik Indonesia.

“Atas pelanggaran UU Keimigrasian kita lakukan tindakan tegas dengan mendeportasi yang bersangkutan, Rabu (27/04/22) melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan dikawal petugas imigrasi Kuala Tungkal,”katanya Kamis (28/04/22).

Kakanim menyebutkan kasus pelanggaran ini terungkap atas laporan masyarakat tentang adanya Warga Negara Asing yang mempunyai suami seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Namun demikian Kata Edy keberadaanya di Indonesia diduga melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan.

BACA JUGA  Pedagang Kuala Tungkal Resahkan Peredaran Uang Palsu Jelang Nataru

“Petugas Imigrasi Kuala Tungkal segera merespon dan memproses dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi,” ujar Edy Firyan.

Edy Firyan menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal akan selalu merespon setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Jika mendapatkan laporan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar UU Keimigrasian, kami akan segera bertindak dan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.” tukasnya mengakhiri.

Tanjab Barat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, deportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang telah melanggar masa izin tinggal selama di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan bahwa perempuan bernama Siti Aminah asal Malaysia yang berdomisili di Daerah Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dideportasi telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Oleh karena itu, Siti Aminah dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,”terang Kakanim.

Dijelaskan Kakanim bahwa tindakan pendeportasian dilakukan karena izin tinggal Warga Negara Malaysia atas nama Siti Aminah ini sudah habis. Tetapi Kata Edy yang bersangkutan masih berada di wilayah Republik Indonesia.

“Atas pelanggaran UU Keimigrasian kita lakukan tindakan tegas dengan mendeportasi yang bersangkutan, Rabu (27/04/22) melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan dikawal petugas imigrasi Kuala Tungkal,”katanya Kamis (28/04/22).

Kakanim menyebutkan kasus pelanggaran ini terungkap atas laporan masyarakat tentang adanya Warga Negara Asing yang mempunyai suami seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Namun demikian Kata Edy keberadaanya di Indonesia diduga melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan.

“Petugas Imigrasi Kuala Tungkal segera merespon dan memproses dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi,” ujar Edy Firyan.

Edy Firyan menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal akan selalu merespon setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Jika mendapatkan laporan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar UU Keimigrasian, kami akan segera bertindak dan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.” tukasnya mengakhiri.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog ke KPM, Wabup Katamso Berharap Tepat Sasaran

Pemerintahan

Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Bupati Anwar Sadat dan Wabup Katamso Hadiri Rakornas 2026 di Sentul

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD Tahun 2026

Pemerintahan

Meriahkan HUT RI dan Kabupaten Tanjabbar 2025, Bupati Anwar Sadat Buka Turnamen Domino

Pemerintahan

Pengendalian Inflasi, Bupati Tanjabbar Rakor Bersama Mendagri

Pemerintahan

Wabup Tanjabbar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih

Tanjab Barat

Kenaikan UMK Tanjab Barat Masih Menunggu Keputusan Propinsi

DPRD

Paripurna Kedua, Fraksi Fraksi DPRD Tanjabbar Sampaikan Pemandangan Umum di LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025