mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Silaturahmi ke Masyarakat Seberang Kota, UAS Bakal Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Masyarakat Bugis di Tanjabbar Siap Dukung dan Menangkan UAS-Katamso Pilkada 2024 Kukuhkan Tim Pemenangan, UAS Katamso di Sambut Ribuan Masyarakat Senyerang Sambut Kedatangan Anwar Sadat, Masyarakat Bram Itam Minta UAS Lanjut Pimpin Tanjabbar Keluar dari Grup Koalisi UAS Katamso, Ucok Mora: Ini Cuma Strategi Untuk Memastikan Ada Penyusup Atau Tidak

Home / Berita

Jumat, 11 November 2022 - 20:36 WIB

Bidik Pebisnis Eropa, Imigrasi Kukuhkan PARQ sebagai Duta Layanan Keimigrasian

BALI – Sesaat setelah dibukanya pelayanan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) untuk umum, Imigrasi langsung mengambil langkah untuk mendukung pengembangan bisnis level internasional di RI yang ditopang oleh kebijakan keimigrasian.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, bahwa upaya tersebut ditandai dengan pengukuhan Parq Space Bali sebagai pilot project program binaan produk layanan keimigrasian sekaligus duta pelayanan keimigrasian untuk pebisnis global, miliarder dunia, wisatawan asing bonafide dan investor asing khususnya dari Eropa.

“Selain meluncurkan e-VOA, Imigrasi juga sudah mengesahkan kebijakan Second Home Visa yang secara khusus memberikan fasilitas bagi WNA kalangan menengah ke atas, baik itu wisatawan asing kelas premium, global talent maupun pebisnis-pebisnis elite dunia untuk bisa langsung tinggal lama di Indonesia, selama 5 atau 10 tahun. Dengan begitu, mereka bisa berkontribusi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia” terang Plt Direktur Imigrasi,di Parq. Kamis (10/11/22) sore.

BACA JUGA  Arus Penumpang di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Mulai Terjadi Lonjakan

Selain itu Widodo juga menjelaskan bahwa Second Home Visa bukan merupakan pengganti dari Visa Wisatawan Lansia Mancanegara, yang oleh pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dihapus dan tidak berlaku lagi.

“Keduanya memiliki latar belakang politik hukum yang berbeda dan berdiri sendiri. Pemegang Visa Wisatawan Lansia Mancanegara yang akan habis masa berlakunya dapat mengajukan jenis visa lainnya atau izin tinggal lainnya, termasuk Second Home Visa jika memenuhi persyaratan proof of fund senilai Rp 2 Milyar atau dapat melampirkan sertifikat kepemilikan properti mewah.”terangnya.

Tujuannya kata Plt Direktur Imigrasi yakni agar dana jaminan keimigrasian itu bisa berputar di dalam negeri. Ia berharap kebijakan e-VOA dan Second Home Visa bisa membantu negara.

“Karena investasi yang datang dapat menjadi stimulus percepatan roda ekonomi dan pembukaan lapangan kerja baru,”tutupnya.

BACA JUGA  Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Berikan Susu Warga Binaan Untuk Jaga Imun Tubuh

Sementara itu, CEO Parq Space Development, Andre Frey menyambut baik program binaan layanan keimigrasian e-VOA dan Second Home Visa untuk pebisnis global yang digagas oleh Imigrasi ini.

“Ini merupakan inisiatif yang baik untuk melindungi Indonesia dari permasalahan ketenagakerjaan yang dapat muncul dari aspek Orang Asing yang ingin tinggal lama di Indonesia,” jelas Andre.

Kebijakan keimigrasian ini kata Andre Frey adalah sebuah keuntungan bagi perekonomian. Kebijakan terbaik akan memenangkan pengeluaran dana (spending) dari investor dan pebisnis luar negeri terutama Eropa di mana basis Parq berada.

“Sehingga dapat memberikan pemasukan yang menjanjikan dan memberikan rasa aman. Jika orang-orang Eropa diberikan pemahaman dengan baik akan kebijakan ini, saya optimis Second Home Visa akan memberi dampak signifikan,” tukasnya. (Hms Ditjen Imigrasi)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

KNPI Tanjab Barat Tolak Dana Hiba Disparpora

Berita

Jelang Idul Fitri, PT LPPPI Bagikan Ribuan Paket Sembako Untuk Masyarakat Tebing Tinggi dan Santunan Anak Yatim

Berita

PJU Polres Tanjab Barat Peringati Hari Donor Darah Se-dunia di Makodim 0419/Tanjab

Berita

Terkonfirmasi Covid-19, Polres Tanjab Barat Lakukan Tracking dan Kedisiplinan Prokes Warga Desa Jati Mas

Berita

Taufik Qurrohaman Terpilih Sebagai Direktur APHI Jambi

Berita

Hilang Selama Dua Hari Nenek Berusia 82 di Temukan 1 Kilometer Dari Rumahnya

Berita

PKK dan Dekranasda Momentum Proses Pembangunan Kabupaten Tanjab Barat

Berita

7 Atribut Konser K-Pop yang Wajib Anda Miliki