mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bahas Infrastruktur Jalan, Ketua DPRD Tanjabbar Kunker ke BPJN Jambi Tanam Padi di Sri Agung, Ketua DPRD Tanjabbar Dukung Program Swasempada Pangan Tinjau Pembersihan Drainase, Wabup Katamso Himbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan Wakil Bupati Tanjabbar Hadiri Musrenbang RKPD 2026 di Jambi Dilantik Sebagai Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Harapan Ini

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 11 Juni 2022 - 22:54 WIB

Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Resmi Jadi Aset Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Pelabuhan penyeberangan Roro Kuala Tungkal sejak dibangun Tahun 2003 merupakan Aset Kementerian Perhubungan RI, saat ini telah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Hal ini ditandai dengan telah ditandatanganinya perjanjian Hibah antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi tentang hibah barang milik Negara berupa Dermaga Roro Kuala Tungkal.

Perjanjian Hibah ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI Marta Hardisarwono, SE, M. Si atas nama Menteri Perhubungan RI yang memberikan hibah dan Syamsul Juhari, S. Sos atas Nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang menerima hibah di Ball Room Lantai 3 Hotel Sheraton Grand Jakarta Selatan, Jum’at (10/6/22).

BACA JUGA  Serahkan Bantuan Korban Kebakaran, Bupati Anwar Sadat Himbau Masyarakat Selalu Waspada

“Sejak dibangun sekitar tahun 2003 Pelabuhan Roro merupakan aset milik Kemenhub RI. Sehingga kedepan setelah selesai penandatangan tersebut maka sudah beralih menjadi aset milik Pemkab Tanjab Barat,” ungkap Syamsul Juhari Kadishub Tanjab Barat, Sabtu (11/6/22).

BACA JUGA  Wabup Katamso Jadi Narasumber di Orientasi TP PKK Tanjabbar

Kata Syamsul, setelah resmi menjadi aset Pemerintah daerah Tanjung Jabung Barat, terhadap Pelabuhan Roro ini akan dibuatkan regulasi pengelolaan Pelabuhan penyeberangan.

“Kita tunggu arahan dari Pak Bupati seperti apa kedepannya,” ujarnya.

Syamsul menjelaskan, untuk regulasinya sendiri bisa saja berupa Peraturan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang mengatur pengelolaan Pelabuhan penyeberangan.

“Bisa saja terkait operasional, perawatan, retribusi dan standar kendaraan yang boleh masuk ke Kapal dan lainnya,” pungkas Kadishub.(*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Meningkat

Tanjab Barat

BPBD Libatkan Pelajar SMK Negeri 7 Betara Jadi Pelopor Tanggap Bencana

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka Tanjabbar

Tanjab Barat

Kelangkaan BBM Nelayan Mengeluh, Ketua HNSI Tanjab Barat Sampaikan Ini

Pilkada

Dinilai Punya Visi Misi Jelas Membangun Tanjabbar, Purnawirawan Polri Ini Nyatakan Dukungan ke UAS – Katamso

Tanjab Barat

Sterilkan Gereja Jelang Misa Natal di Kuala Tungkal, Polisi Gunakan Alat Deteksi Bom

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Launching Kartu Keluarga Sejahtera Program BNPT

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Tiga, LKPJ Bupati Tahun 2024 dan Pembentukan Pansus Ranperda