mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Jemput Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan Bupati Anwar Sadat Minta Camat dan Kades Bergerak Cepat Tangani Sampah, Banjir, dan Anak Putus Sekolah Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Data Berkualitas Jadi Fondasi Pembangunan Tanjabbar  Pinang Betara Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Anwar Sadat: Kebanggaan dan Aset Ekonomi Tanjabbar  Pemkab dan Polres Tanjabbar Deklarasikan Sabuk Kamtibmas,Perkuat Kolaborasi Wujudkan Daerah Aman dan Kondusif

Home / Pemerintahan

Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:12 WIB

Status Zona Merah,Pemkab Tanjab Barat Berlakukan Jam Malam

Tanjab Barat – Pemeringah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali akan memberlakukan jam pembatasan aktifitas malam.

Jam pembatasan akan dimulai terhitung 30 Mei sd 10 Juni 2021 sampai pukul 22.00 WIB. Selain itu kegiatan atau acara hajatan juga akan diperketat.

Kebijakan tersebut menyusul Tanjab Barat masuk dalam status Zona Merah Covid-19.

Demikian diungkapkam Wabup Tanjab Barat, Hairan pada Rapat Kordinasi Terbatas Pembahasan Kegiatan Satgas Covid-19 di Pola Utama Kantor Bupati Tanjab Barat, Jumat (28/5/21).

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Buka Festival Panen Hasil Belajar Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7

“Keterkaitan PPKM Mikro akan dilakukan pada pukul 22:00 WIB khususnya di Kec. Tungkal Ilir terhitung tanggal 30 Mei 2021 sampai tanggal 10 Juni 2021,” ungkap Wabup.

Sementara itu, Wadan Satgas Covid-19, AKBP. Guntur Saputro, SIK, MH menyebutkan pihaknya memberlakukan kembali penyekatan di pintu-pintu masuk dengan surat kelengkapan dokumen Covid-19.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Silaturahmi Bersama Jamaah LDII Tanjab Barat

“Termasuk kegiatan hajatan juga akan harus diperketat,” kata dia.

Menurutnya masih banyak masyarakat yang masih tidak peduli dengan virus Covid-19. Masih banyak warga yang abai Protokol Kesehatan.

“Sebenarnya ini butuh kesadaran dan  tanggung Jawab bersama,” tambahnya

Tanjab Barat – Pemeringah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali akan memberlakukan jam pembatasan aktifitas malam.

Jam pembatasan akan dimulai terhitung 30 Mei sd 10 Juni 2021 sampai pukul 22.00 WIB. Selain itu kegiatan atau acara hajatan juga akan diperketat.

Kebijakan tersebut menyusul Tanjab Barat masuk dalam status Zona Merah Covid-19.

Demikian diungkapkam Wabup Tanjab Barat, Hairan pada Rapat Kordinasi Terbatas Pembahasan Kegiatan Satgas Covid-19 di Pola Utama Kantor Bupati Tanjab Barat, Jumat (28/5/21).

“Keterkaitan PPKM Mikro akan dilakukan pada pukul 22:00 WIB khususnya di Kec. Tungkal Ilir terhitung tanggal 30 Mei 2021 sampai tanggal 10 Juni 2021,” ungkap Wabup.

Sementara itu, Wadan Satgas Covid-19, AKBP. Guntur Saputro, SIK, MH menyebutkan pihaknya memberlakukan kembali penyekatan di pintu-pintu masuk dengan surat kelengkapan dokumen Covid-19.

“Termasuk kegiatan hajatan juga akan harus diperketat,” kata dia.

Menurutnya masih banyak masyarakat yang masih tidak peduli dengan virus Covid-19. Masih banyak warga yang abai Protokol Kesehatan.

“Sebenarnya ini butuh kesadaran dan  tanggung Jawab bersama,” tambahnya

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wabup Hairan Silaturahmi dan Audensi ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pasar Beduk Ramadhan 1445 H/2024

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Rakor Pelaksanaan Pilkades dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Tandatangani MoU Kerjasama Dengan Gubernur Riau

Pemerintahan

Bupati Tanjab BaratHarapkan PPTSB Cabang Tungkal Ulu-Batang Asam Berkontribusi Positif bagi Pembangunan Daerah

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Laksanakan Safari Jumat di Desa Teluk Sialang

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Gelar Doa Selamat dan Berikan Santunan kepada Janda dan Lansia

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Peringati Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin