Tanjab Barat – Pemeringah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali akan memberlakukan jam pembatasan aktifitas malam.
Jam pembatasan akan dimulai terhitung 30 Mei sd 10 Juni 2021 sampai pukul 22.00 WIB. Selain itu kegiatan atau acara hajatan juga akan diperketat.
Kebijakan tersebut menyusul Tanjab Barat masuk dalam status Zona Merah Covid-19.
Demikian diungkapkam Wabup Tanjab Barat, Hairan pada Rapat Kordinasi Terbatas Pembahasan Kegiatan Satgas Covid-19 di Pola Utama Kantor Bupati Tanjab Barat, Jumat (28/5/21).
“Keterkaitan PPKM Mikro akan dilakukan pada pukul 22:00 WIB khususnya di Kec. Tungkal Ilir terhitung tanggal 30 Mei 2021 sampai tanggal 10 Juni 2021,” ungkap Wabup.
Sementara itu, Wadan Satgas Covid-19, AKBP. Guntur Saputro, SIK, MH menyebutkan pihaknya memberlakukan kembali penyekatan di pintu-pintu masuk dengan surat kelengkapan dokumen Covid-19.
“Termasuk kegiatan hajatan juga akan harus diperketat,” kata dia.
Menurutnya masih banyak masyarakat yang masih tidak peduli dengan virus Covid-19. Masih banyak warga yang abai Protokol Kesehatan.
“Sebenarnya ini butuh kesadaran dan tanggung Jawab bersama,” tambahnya