mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Hadiri HUT PHI ke-92 dan Haul ke-52 KH. M. Daud Arif, Anwar Sadat : PHI  lembaga Pendidikan Pencetak Insan Beriman dan Berakhlak Bupati Tanjabbar Terima Audiensi Fakultas Ushuluddin UIN STS Jambi, Perkuat Sinergi Pendidikan Reses II Tahun Sidang 2025–2026, Syufrayogi Syaiful Komitmen Kawal Kepentingan Rakyat Reses Masa Sidang II 2025-2026, Anggota DPRD Tanjabbar Iqbal Serap Aspirasi Masyarakat Dua Kelurahan  Serap Aspirasi Masyarakat, Dudi Purwadi Reses ke Kecamatan Merlung 

Home / Pemerintahan

Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:12 WIB

Status Zona Merah,Pemkab Tanjab Barat Berlakukan Jam Malam

Tanjab Barat – Pemeringah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali akan memberlakukan jam pembatasan aktifitas malam.

Jam pembatasan akan dimulai terhitung 30 Mei sd 10 Juni 2021 sampai pukul 22.00 WIB. Selain itu kegiatan atau acara hajatan juga akan diperketat.

Kebijakan tersebut menyusul Tanjab Barat masuk dalam status Zona Merah Covid-19.

Demikian diungkapkam Wabup Tanjab Barat, Hairan pada Rapat Kordinasi Terbatas Pembahasan Kegiatan Satgas Covid-19 di Pola Utama Kantor Bupati Tanjab Barat, Jumat (28/5/21).

BACA JUGA  Wabup Hairan Hadiri Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat

“Keterkaitan PPKM Mikro akan dilakukan pada pukul 22:00 WIB khususnya di Kec. Tungkal Ilir terhitung tanggal 30 Mei 2021 sampai tanggal 10 Juni 2021,” ungkap Wabup.

Sementara itu, Wadan Satgas Covid-19, AKBP. Guntur Saputro, SIK, MH menyebutkan pihaknya memberlakukan kembali penyekatan di pintu-pintu masuk dengan surat kelengkapan dokumen Covid-19.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2023

“Termasuk kegiatan hajatan juga akan harus diperketat,” kata dia.

Menurutnya masih banyak masyarakat yang masih tidak peduli dengan virus Covid-19. Masih banyak warga yang abai Protokol Kesehatan.

“Sebenarnya ini butuh kesadaran dan  tanggung Jawab bersama,” tambahnya

Tanjab Barat – Pemeringah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali akan memberlakukan jam pembatasan aktifitas malam.

Jam pembatasan akan dimulai terhitung 30 Mei sd 10 Juni 2021 sampai pukul 22.00 WIB. Selain itu kegiatan atau acara hajatan juga akan diperketat.

Kebijakan tersebut menyusul Tanjab Barat masuk dalam status Zona Merah Covid-19.

Demikian diungkapkam Wabup Tanjab Barat, Hairan pada Rapat Kordinasi Terbatas Pembahasan Kegiatan Satgas Covid-19 di Pola Utama Kantor Bupati Tanjab Barat, Jumat (28/5/21).

“Keterkaitan PPKM Mikro akan dilakukan pada pukul 22:00 WIB khususnya di Kec. Tungkal Ilir terhitung tanggal 30 Mei 2021 sampai tanggal 10 Juni 2021,” ungkap Wabup.

Sementara itu, Wadan Satgas Covid-19, AKBP. Guntur Saputro, SIK, MH menyebutkan pihaknya memberlakukan kembali penyekatan di pintu-pintu masuk dengan surat kelengkapan dokumen Covid-19.

“Termasuk kegiatan hajatan juga akan harus diperketat,” kata dia.

Menurutnya masih banyak masyarakat yang masih tidak peduli dengan virus Covid-19. Masih banyak warga yang abai Protokol Kesehatan.

“Sebenarnya ini butuh kesadaran dan  tanggung Jawab bersama,” tambahnya

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Terdampak Banjir di Bentara 

Pemerintahan

Wabup Hairan Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hidayatul Rahman Teluk Nilau

Pemerintahan

Dukung Penuh Atlet Tanjab Barat, Bupati Berharap Dapat Prestasi Terbaik

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Ikut Berpartisipasi Pamerkan Produk Unggulan di Anjungan Mall Sarina

Pemerintahan

Tinjau Lokasi MTQ Ke 50, Bupati Tanjab Barat: Pelaksanaan Akan Diramaikan 80 UMKM

Pemerintahan

Buka Secara Resmi,Sekda Tanjab Barat Minta Pelatih Dapat Mencetak Kafilah Berprestasi

Pemerintahan

Tanjab Barat Masuk Zona Merah Narkoba,Bupati:Orang Tua Harus Mengawasi Anaknya

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Serahkan Simbolis SK Remisi WBP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal