TANJABBAR, TJ – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkomitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah setelah menerima sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi dalam pemeriksaan pendahuluan kepatuhan pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2026.
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., saat memimpin rapat exit meeting di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Kuala Tungkal, Jumat (9/10/2026).
Pertemuan itu dihadiri tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Jambi, Asisten Pemerintahan, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas PUPR, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, Katamso menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa yang telah melaksanakan tugasnya secara profesional dan objektif. Menurutnya, hasil pemeriksaan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kami mengucapkan terima kasih kepada Tim BPK yang telah bekerja secara profesional dan objektif. Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Katamso juga meminta seluruh OPD terkait agar tidak mengabaikan catatan maupun rekomendasi yang disampaikan BPK. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi agar setiap kekurangan administrasi serta dokumen pertanggungjawaban dapat segera dilengkapi.
Menurutnya, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Pembenahan diperlukan agar pelaksanaan belanja daerah semakin tertib, sesuai regulasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan 716 Tenaga Kerja Mandiri (TKM) di lingkungan Pemkab Tanjab Barat.
Persoalan ini berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur bahwa pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Katamso mengatakan pemerintah daerah akan mencari jalan keluar dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan sekaligus kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kita memiliki perasaan kemanusiaan terhadap tenaga kerja mandiri yang selama ini bekerja. Karena itu, kita akan mencari solusi terbaik, tetapi tetap tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Tanjab Barat berencana berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koordinasi tersebut diharapkan dapat menyinkronkan data administrasi daerah sekaligus memperoleh arahan mengenai formulasi penyelesaian persoalan TKM sesuai regulasi pemerintah pusat.
Sementara itu, perwakilan tim BPK RI Perwakilan Jambi menyampaikan bahwa secara umum pengelolaan belanja daerah TA 2026 di lingkungan Pemkab Tanjab Barat telah berjalan sesuai ketentuan. Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, terutama menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, dan efektivitas penggunaan anggaran.
Rapat exit meeting merupakan tahapan akhir pemeriksaan pendahuluan sebelum memasuki pemeriksaan terinci. Pemkab Tanjab Barat menyatakan siap mendukung proses pemeriksaan lanjutan serta menindaklanjuti berbagai catatan yang diberikan.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian.(*)









