Tanjab Barat – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Bongkar rumah dan curanmor) di Desa Suban, Kecamatan Batangasam akhirnya dibekuk pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku atas nama Pangihutan Sinaga alias Sikut Sinaga (19) warga RT.17 Desa Suban, Kecamatan Batangasam, Tanjab Barat. Melancarkan aksinya sejak kamis, (03/02/22) lalu sekira pukul 05.00 WIB membobol pintu rumah belakang rumah milik Nurita yang juga merupakan warga desa Suban.
Dari tindakan tersebut, pelaku berhasil melarikan sepeda motor merk Vixion dua unit smartphone dan sejumlah barang berharga dengan membobol rumah korban.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tungkal Ulu, IPTU Dasep Nurdin Ansori melakukan penyidikan diketahui keberadaan pelaku berlokasi di Indragiri Hulu. Selanjutnya Polres Tanjab Barat dibantu Anggota Unit Reskrim Polsek Pasirpenyu Polres Inhu.
“Pelaku ditemukan di Simpang Japura Kabupaten Inhu dirumah salah satu rekan nya, kemudian tim segera melakukan pengepungan dirumah tersebut dan didapati pelaku sedang tertidur didalam kamar selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti dibawa Polsek Pasirpenyu untuk dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku.” Kata Kapolsek. Kamis, (10/02/22).
Kapolsek menyebut, dalam proses penangkapan tersebut, pelaku sempat melakukan perlawanan, lalu pelaku berupaya melarikan diri pada saat dilakukan pengembangan dilapangan. Saat itu lanjut IPTU Dasep, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
“Kita lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan dan mengenai kaki pelaku sebelah kanan. Kemudian pelaku berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tungkal Ulu.” Tandasnya. (*#)