mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Inisiatif dan Nota Pengantar Bupati Festival Takbiran Idul Adha 2026, Bupati Anwar Sadat Ajak Pemuda Kuasai Ruang Digital Untuk Syiar Positif Redam Lonjakan Harga Jelang Idul Adha, Bupati Anwar Sadat Gandeng Kios Pangan Siswa Gelar Pasar Murah Bahas Sektor Pertanian, Wabup Katamso Terima Kunker Kementan RI Sukseskan Berkah Madani, Bupati Anwar Sadat Siapkan Ruang Kreatif Bagi Generasi Muda Tanjabbar 

Home / Berita

Jumat, 14 Mei 2021 - 18:52 WIB

Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Ratusan Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Dapat Remisi

Tanjab Barat – Perayaan Idul Fitri 1442 H, menjadi kabar gembira bagi 215 napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal, karena menerima remisi atau pemotongan masa tahanan.

Kepala Seksi Binadik & Giatja Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Haszuan Affandi menuturkan, dari total 389 WBP terdapat 215 orang yang mendapat remisi RK atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 2 orang diantaranya mendapatkan RK II.

BACA JUGA  Tegas, Bupati Anwar Sadat Minta PetroChina Mendorong Program SDM Sektor Pendidikan Keagamaan

“Total-nya ada 215 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021,” katanya dikonfirmasi, Jumat (14/05/21).

Haszuan mengatakan, ada 2 WBP yang mendapatkan remisi khusus RK II, yaitu mereka yang pidana pokoknya telah habis tinggal menjalani pidana pengganti denda.

BACA JUGA  MD Kahmi dan Forhati Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Munas Ke-XI KAHMI di Palu

“Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri,” katanya.

Ditambahkannya pertanggal 13 Mei 2021 secara keseluruhan, nara pidana penghuni Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal berjumlah 389 orang.(#4R)

Tanjab Barat – Perayaan Idul Fitri 1442 H, menjadi kabar gembira bagi 215 napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal, karena menerima remisi atau pemotongan masa tahanan.

Kepala Seksi Binadik & Giatja Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Haszuan Affandi menuturkan, dari total 389 WBP terdapat 215 orang yang mendapat remisi RK atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 2 orang diantaranya mendapatkan RK II.

“Total-nya ada 215 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021,” katanya dikonfirmasi, Jumat (14/05/21).

Haszuan mengatakan, ada 2 WBP yang mendapatkan remisi khusus RK II, yaitu mereka yang pidana pokoknya telah habis tinggal menjalani pidana pengganti denda.

“Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri,” katanya.

Ditambahkannya pertanggal 13 Mei 2021 secara keseluruhan, nara pidana penghuni Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal berjumlah 389 orang.(#4R)

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua TP PKK Provinsi Jambi dan Tanjab Barat Pimpin Penanaman Pohon di Arena MTQ

Berita

Kemenkumham Salurkan Bansos 46.615 Paket Sembako dan Dansos 700 Juta Untuk Masyarakat Terdampak Pandemi.

Berita

Pemkab Tanjab Barat Gelar Vaksinasi massal di Taman Orang Kayo Raja Lasmana Besok

Berita

PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Selenggarakan Vaksinasi Gotong Royong Untuk 1200 Karyawan

Berita

Jubir Satgas Covid-19 Tanjab Barat Sebut Kasus Masyarakat Terpapar Terus Meningkat

Berita

Festival Bedug Gema Membumi Polres Tanjab Barat, 10 Peserta Masuk Grand Final

Berita

Bidik Pebisnis Eropa, Imigrasi Kukuhkan PARQ sebagai Duta Layanan Keimigrasian

Berita

Pemegang Paspor RI yang Hendak Bepergian ke Jerman dapat Mengajukan Pengesahan endorsement Tanda Tangan di Kantor Imigrasi