mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Dana Desa Anjlok Rp50 Miliar, Pemkab Tanjabbar Siapkan Strategi Hadapi Tekanan APBD 2027 Dompeng Marak Beroperasi di Tepian Batang Hari, Warga Senaung Resah:  Pemdes Diminta Bertindak Tujuh Fraksi DPRD Tanjabbar Sepakat Bahas APBD 2027, Soroti PAD hingga Kesejahteraan Warga Kualitas Udara Memburuk, Pembelajaran Daring Tanjabbar Diperpanjang hingga 23 September 2026 Mardan Hasibuan Terpilih Aklamasi Pimpin IBCA MMA Tanjabbar, Targetkan Organisasi Makin Solid

Home / Tanjab Barat

Selasa, 17 Agustus 2021 - 14:49 WIB

HUT RI Ke 76 Ratusan WBP Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Terima Remisi

Tanjab Barat – Sebanyak 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang; Kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya memdapat remisi langsung benas.

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Sementara, selebihnya diserahkan oleh Kalapas Sugiharto di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Bram Itam langsung live virtual dengan Menkumham di Jakarta terkoneksi dengan Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

BACA JUGA  Sambut Perhelatan MTQ Ke-50,Pemkab Tanjab Barat Vaksinasi Anak 12 Tahun Keatas

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999.

BACA JUGA  Tanggapi Isu Sumbangan Pernikahan Putra Bupati, Johan : Itu Tidak Benar

Dikatakanya pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.

Berdasarkan data Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, pertanggal 16 Agustus 2020 WBP berjumlah sebanyak 426 Orang terdiri dari Tahanan sebanyak 55 Orang dan Narapidana sebanyak 371 Orang.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Festival Arakan Sahur Tahun 2025, Bupati Anwar Sadat Berharap Membawa Berkah Bagi Peningkatan Ekonomi

Pilkada

Disambut Antusias Masyarakat,Kampung Nelayan Siap Jadi Lumbung Suara Kemenangan UAS Katamso

Tanjab Barat

Buaya Muara Muncul di Perkebunan Warga Bram Itam

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Peringati Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Penyampaian Fraksi Fraksi

Pemerintahan

Lepas Kontingen Sepak Bola ke Gubernur Cup Jambi 2026, Bupati Anwar Sadat Harapkan Raih Prestasi dan Membanggakan Daerah

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar bersama Tim Banggar dan TAPD Tinjau Tanah Keterpakaian di RSUD Suryah Khairuddin

Pilkada

Pembangunan Sangat di Rasakan, Masyarakat Teluk Sialang Kompak Pilih UAS Katamso