TANJABBAR,TJ – Rancangan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027 menghadapi tekanan dari sisi transfer dana desa. Pemerintah daerah mengungkap, alokasi sementara dana desa dalam rancangan APBD 2027 mengalami penurunan sekitar Rp50,187 miliar dibandingkan APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Persoalan tersebut disampaikan Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat saat memberikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna Ketiga DPRD Tanjabbar, terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Penurunan transfer dana desa menjadi salah satu faktor yang memengaruhi berkurangnya postur anggaran daerah pada rancangan APBD 2027.
Menjawab pandangan Fraksi fraksi Bupati menjelaskan bahwa angka transfer dana desa yang digunakan dalam penyusunan rancangan APBD 2027 masih mengacu pada PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan perhitungan sementara, terjadi penurunan sekitar Rp50,187 miliar. Namun, Pemkab Tanjabbar menegaskan angka tersebut belum final.
” Besaran transfer ke daerah dan dana desa masih menunggu penyampaian alokasi resmi dari pemerintah pusat. Setelah angka resmi diterima, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian terhadap rancangan APBD 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.” Kata Bupati
Anwar Sadat menyebutkan, Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menyusun prioritas anggaran. Setiap kebijakan belanja dituntut memiliki manfaat yang jelas dan memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.
Bupati Anwar Sadat menyatakan pemerintah sependapat dengan pandangan fraksi agar kebijakan alokasi anggaran ke depan lebih progresif, terutama dalam mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.
” Setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD, harus memberikan value for money dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.” Tegasnya.
Di tengah tekanan transfer dari pemerintah pusat, Pemkab Tanjabbar kata Anwar Sadat akan menyiapkan langkah untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD pemerintah daerah dituntut untuk mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan dan penerimaan daerah untuk mendukung pembiayaan program prioritas.
Optimalisasi PAD dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Intensifikasi mencakup perbaikan pendataan wajib pajak dan objek pajak, peningkatan kepatuhan pembayaran pajak, penagihan tunggakan secara aktif, serta pemanfaatan sistem pembayaran pajak digital.
Sementara ekstensifikasi dilakukan dengan menggali potensi objek pajak baru yang belum terdaftar, memperluas basis pajak sesuai kewenangan daerah, serta menyesuaikan data dengan perkembangan usaha dan pembangunan.
Pemerintah juga memastikan keterbatasan fiskal tidak menghilangkan perhatian terhadap belanja modal, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan.
Pengalokasian anggaran akan dilakukan secara selektif, terukur, dan berbasis prioritas.
Bupati Anwar Sadat menegaskan keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan. Menurut pemerintah, ukuran utamanya adalah hasil dan manfaat yang diterima masyarakat.
Karena itu, pengukuran kinerja, evaluasi program dan kegiatan, serta pengendalian pelaksanaan anggaran akan terus diperkuat.
” Pemerintah juga memastikan pembangunan tetap diarahkan pada kebutuhan masyarakat, khususnya infrastruktur dan pelayanan dasar.” Ujarnya.
Selain tekanan fiskal, pemerintah turut memperhatikan risiko bencana seperti kebakaran hutan dan lahan, banjir, serta bencana lainnya.
Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Tanjabbar pada tahun 2026 ini memperoleh alokasi bantuan pemerintah pusat untuk penanganan karhutla. Dukungan tersebut akan diarahkan melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar penanganan dapat dilakukan secara terencana, cepat, dan responsif.
” Dengan adanya penurunan sementara transfer dana desa, pembahasan APBD 2027 selanjutnya akan menjadi ruang penting untuk memastikan struktur anggaran tetap mampu menopang kebutuhan pembangunan daerah.
Seluruh tanggapan pemerintah kemudian akan dibahas lebih lanjut antara Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan OPD terkait.” Pungkasnya.(*)









