mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Kuala Tungkal Dikepung Kabut Asap, Warga Keluhkan Udara Menyengat dan Gangguan Pernapasan Sederhana tapi Bermakna, Tradisi Makan Bersama Warnai HUT RI ke-81 di Desa Senaung Warga RT 06 dan RT 07 Desa Senaung Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Puluhan Perlombaan Bupati Anwar Sadat Tinjau Langsung Karhutla di Bram Itam, Minta Warga Waspadai Titik Api Bupati Anwar Sadat Resmikan Lubuk Larangan Lubuk Bernai, 3.000 Bibit Ikan Ditebar

Home / Kriminal

Rabu, 15 September 2021 - 20:40 WIB

Keluar Dari Kejari, Anggota Dewan Tanjab Barat Gunakan Rompi Orange

Tanjab Barat – Budi Azwar anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat.

Dengan mengunakan rompi Orange, Budi keluar dari ruangan Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjab Barat dan dibawah ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dititip sebagai tahanan kejaksaan.

Penahanan terhadap anggota dewan fraksi Golkar ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Barat, Arnold Saputra.Ia menyebutkan bahwa, hari ini pihaknya menerima berkas perkara tahap 2 dari Polda Jambi.

BACA JUGA  Akun WhatsApp Kapolres Tanjabbar Dibajak OTK

” Tersangka berinisial BA, kita lakukan penahanan hari dipolres Tanjung Jabung Barat, sebagai tahanan titipan kejaksaan .” Kata Arnold.

Ia mengatakan, tersangka akan dilakukan penahanan selama  20 hari kedepan. Namun pihaknya akan segera melakukan pelimpahan kasus ini secepatnya.

BACA JUGA  Ini Masa Akhir Pendaftar PPK Pemilu Serentak di Tanjab Barat

” Terhadap tersangka secepatnya akan dilimpahkan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan nya, tersangka BA dikenai Pasal 363 ayat 1, pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Untuk diketahui, Budi ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus pencurian buah sawit milik PT Makin Group yang berlokasi di Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu bersama 3 rekannya yang telah lebih dahulu divonis.

Tanjab Barat – Budi Azwar anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat.

Dengan mengunakan rompi Orange, Budi keluar dari ruangan Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjab Barat dan dibawah ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dititip sebagai tahanan kejaksaan.

Penahanan terhadap anggota dewan fraksi Golkar ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Barat, Arnold Saputra.Ia menyebutkan bahwa, hari ini pihaknya menerima berkas perkara tahap 2 dari Polda Jambi.

” Tersangka berinisial BA, kita lakukan penahanan hari dipolres Tanjung Jabung Barat, sebagai tahanan titipan kejaksaan .” Kata Arnold.

Ia mengatakan, tersangka akan dilakukan penahanan selama  20 hari kedepan. Namun pihaknya akan segera melakukan pelimpahan kasus ini secepatnya.

” Terhadap tersangka secepatnya akan dilimpahkan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan nya, tersangka BA dikenai Pasal 363 ayat 1, pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Untuk diketahui, Budi ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus pencurian buah sawit milik PT Makin Group yang berlokasi di Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu bersama 3 rekannya yang telah lebih dahulu divonis.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Terduga Pelaku Pembunuhan di Merlung Ditangkap Polres Tanjabbar

Kriminal

Dua Pelaku Penyelundupan 3 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjab Barat

Kriminal

Terduga Pelaku Pencurian Elektronik SMPN 2 Betara di Ciduk Polisi.

Kriminal

Maling Tas Pemilik Sebuah Toko di Sungai Saren Terekam CCTV

Kriminal

Tim Petir Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Curanmor

Kriminal

Ops Premanisme 2 Orang di Amankan Polsek Tungkal Ilir

Kriminal

Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan

Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Dua Orang Pembawa 4 Kg Sabu di Batang Asam