mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Paripurna DPRD Bentuk Pansus Empat Ranperda, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Fraksi Bupati Anwar Sadat Tegaskan Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Pembahasan Ranperda di Paripurna DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjabbar, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Wabup Katamso Dorong Pengembangan Bisnis Mangrove Berkelanjutan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove 

Home / Tanjab Barat

Senin, 6 Juni 2022 - 20:09 WIB

Melebihi Waktu Tinggal, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Malaysia

TANJAB BARAT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HA, Sabtu (4/6/22).

HA laki-laki berusia 27 tahun, didapati petugas overstay selama lebih dari 2 tahun sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

Petugas mendeportasi untuk meninggalkan wilayah Indonesia, melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Edy Firyan. Ia menyebutkan kasus ini berawal dari yang bersangkutan saat mencari informasi ke kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, terkait upaya yang bersangkutan untuk bisa pulang ke Malaysia. Saat itu petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh saudara HA. Dari pemeriksaan awal ditemukan bahwa ternyata izin tinggal saudara HA sudah melebihi dari waktu yang ditentukan dimana yang bersangkutan overstaynya lebih dari dua tahun.

BACA JUGA  Bupati Tanjabbar Sampaikan Pesan Makna Syiar Islam di Tausiah Maulid Nabi di Muara Papalik

”Petugas kemudian segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.” Kata Edy.

Menurutnya, HA bersikap kooperatif pada saat diperiksa oleh petugas imigrasi dan bersedia menunjukan paspor miliknya dan dokumen pendukung lainnya. Dari hasil pemeriksaan paspor HA, didapati bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku 60 hari, terhitung sejak 13 Maret 2020.

”Akibat kondisi pandemi COVID-19 saudara HA tidak bisa kembali ke Malaysia. Sebetulnya Ditjen Imigrasi sudah memberikan kelonggaran peraturan untuk menyikapi terjadinya pandemic COVID-19 dengan berbagai kemudahan izin tinggal untuk orang asing yang sudah berada di Indonesia, namun tidak bisa kembali ke negaranya. saudara HA pun tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi.” Ungkapnya.

BACA JUGA  Kunjungi Korban Kebakaran,Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan

Edy menyebutkan, adapun istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

”Saudara HA terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan tetap diperlakukan secara humanis sembari menunggu proses deportasi.” Pungkasnya.(*#)

TANJAB BARAT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HA, Sabtu (4/6/22).

HA laki-laki berusia 27 tahun, didapati petugas overstay selama lebih dari 2 tahun sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

Petugas mendeportasi untuk meninggalkan wilayah Indonesia, melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Edy Firyan. Ia menyebutkan kasus ini berawal dari yang bersangkutan saat mencari informasi ke kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, terkait upaya yang bersangkutan untuk bisa pulang ke Malaysia. Saat itu petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh saudara HA. Dari pemeriksaan awal ditemukan bahwa ternyata izin tinggal saudara HA sudah melebihi dari waktu yang ditentukan dimana yang bersangkutan overstaynya lebih dari dua tahun.

”Petugas kemudian segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.” Kata Edy.

Menurutnya, HA bersikap kooperatif pada saat diperiksa oleh petugas imigrasi dan bersedia menunjukan paspor miliknya dan dokumen pendukung lainnya. Dari hasil pemeriksaan paspor HA, didapati bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku 60 hari, terhitung sejak 13 Maret 2020.

”Akibat kondisi pandemi COVID-19 saudara HA tidak bisa kembali ke Malaysia. Sebetulnya Ditjen Imigrasi sudah memberikan kelonggaran peraturan untuk menyikapi terjadinya pandemic COVID-19 dengan berbagai kemudahan izin tinggal untuk orang asing yang sudah berada di Indonesia, namun tidak bisa kembali ke negaranya. saudara HA pun tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi.” Ungkapnya.

Edy menyebutkan, adapun istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

”Saudara HA terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan tetap diperlakukan secara humanis sembari menunggu proses deportasi.” Pungkasnya.(*#)

Share :

Baca Juga

polres

Sambut Pergantian Tahun, Polres Tanjabbar Keluarkan Himbauan Tegas ke Masyarakat 

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2026

Pemerintahan

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Bupati Tanjabbar Berharap Media Bisa Menjadi Mitra Pemerintah

Tanjab Barat

Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Resmi Jadi Aset Tanjab Barat

Tanjab Barat

Pedagang Kuala Tungkal Resahkan Peredaran Uang Palsu Jelang Nataru

Pemerintahan

Wabup Katamso Buka TC Tahap II, Persiapan MTQ Provinsi Jambi 2025

Tanjab Barat

99 Peserta Calon Staf Baznas Mengikuti Seleksi Tertulis 

Daerah

Koordinasi Dengan BAZNAS, KMJKS Tanjabbar Bakal Bentuk UPZIS JKS