mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Wakil Bupati Tanjabbar Presentasikan Program FOLU Net Sink 2030 di Forum Verifikasi Nasional GPM Jelang HBKN 2026, Bupati Anwar Sadat:  Insyaallah Kebutuhan Terpenuhi dan Meringankan Beban Masyarakat  Temuin Dirjen Perkim, Bupati Anwar Sadat Perjuangkan Program BSPS ke Tanjabbar  Ketahanan Sosial Daerah, Katamso Tegaskan Pentingnya Prodi Hukum Keluarga Islam Tinjau Lokasi Kebakaran di Asrama Ponpes Al Baqiyatus Shalihat, Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan

Home / Berita

Jumat, 4 Juni 2021 - 19:41 WIB

Cegah Penyebaran Covid 19, Kapolsek Tebing Tinggi Lakukan Penyemprotan disinfektan

Tanjab Barat – Polsek Tebing Tunggi bersama Forkopincam dan elemen masyarakat lakukan kegiatan penyemprotan disinfektan, Jumat (04/05/21) pagi.

Kegiatan dimulai dengan Apel Bersama di halaman Mapolsek Tebing Tinggi ini juga melakukan pembagian Masker, serta Edukasi dan Teguran Lisan kepada masyarakat yang belum Patuh Prokes.

Kegiatan dilaksanakan secara serentak di 1 Kelurahan dan 9 Desa di Kecamatan Tebing Tinggi dipimpin oleh Camat Tebing Tinggi Muhammad Arduansyah, SE. dan Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy Trias Kumoro, SH.

BACA JUGA  PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Selenggarakan Vaksinasi Gotong Royong Untuk 1200 Karyawan

Kapolsek Tebing Tinggi mengatakan kediatan tersebut dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 diwilayah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjab Barat.

“Kegiatan tersebut bertujuan untuk memitigasi dan mengedukasi kepada masyarakat perihal pentingnya Prokes, menjaga Kesehatan dan Keselamatan selama Pandemi Covid-19 berlangsung serta mensukseskan Program Pemerintah baik Pusat dan Daerah perihal Kesehatan,” terangnya.

BACA JUGA  Keberangkatan Kembali di Tunda, CJH Tanjab Barat Tarik Setoran

Turut serta dalam kegiatan tersebut IPTU R. R. Simanjuntaj berserta Anggota Polsek dan BKTM Tebing Tinggi, para Kapuskesmas jajaran Tebing Tinggi, Lurah dan Kades se-Kecamatan Tebing Tinggi, Babinsa Jajaran Koramil Tungkal Ulu, perwakilan Perusahaan dan Elemen Kemasyarakatan se-Kecamatan Tebing Tinggi sekitar 50 orang.

Tanjab Barat – Polsek Tebing Tunggi bersama Forkopincam dan elemen masyarakat lakukan kegiatan penyemprotan disinfektan, Jumat (04/05/21) pagi.

Kegiatan dimulai dengan Apel Bersama di halaman Mapolsek Tebing Tinggi ini juga melakukan pembagian Masker, serta Edukasi dan Teguran Lisan kepada masyarakat yang belum Patuh Prokes.

Kegiatan dilaksanakan secara serentak di 1 Kelurahan dan 9 Desa di Kecamatan Tebing Tinggi dipimpin oleh Camat Tebing Tinggi Muhammad Arduansyah, SE. dan Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy Trias Kumoro, SH.

Kapolsek Tebing Tinggi mengatakan kediatan tersebut dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 diwilayah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjab Barat.

“Kegiatan tersebut bertujuan untuk memitigasi dan mengedukasi kepada masyarakat perihal pentingnya Prokes, menjaga Kesehatan dan Keselamatan selama Pandemi Covid-19 berlangsung serta mensukseskan Program Pemerintah baik Pusat dan Daerah perihal Kesehatan,” terangnya.

Turut serta dalam kegiatan tersebut IPTU R. R. Simanjuntaj berserta Anggota Polsek dan BKTM Tebing Tinggi, para Kapuskesmas jajaran Tebing Tinggi, Lurah dan Kades se-Kecamatan Tebing Tinggi, Babinsa Jajaran Koramil Tungkal Ulu, perwakilan Perusahaan dan Elemen Kemasyarakatan se-Kecamatan Tebing Tinggi sekitar 50 orang.

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua TP PKK Tanjab Barat Sambangi P2L Kelompok Tani Betara dan Beri Apresiasi

Berita

Aduh!! Harimau Muncul,Warga Buluh Telang Merlung Cemas

Berita

Mengisi Waktu di Masa Belajar Daring, Bocah 15 Tahun Mengais Rezeki Menjadi Pengemudi Pompong.

Berita

Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Ratusan Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Dapat Remisi

Berita

Jadi Tujuan Pengunjung,Desa Penyambungan Suguhkan Buah Durian Dengan Cita Rasa yang Khas dan Nikmat

Berita

Kartini Tanjab Barat Bergerak, Berikan Bantuan Korban Musibah Kebakaran Mendahara Tengah

Berita

Upah Tidak Sesuai UMK Ratusan Buruh PT IIS Kabupaten Tanjab Barat Mogok Kerja

Berita

Syarat Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Masa Berlaku 10 Tahun