mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjabbar, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Wabup Katamso Dorong Pengembangan Bisnis Mangrove Berkelanjutan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove  Wabup Katamso Ajak Pemuda Jadi Motor Pembangunan Daerah Lewat Podcast Youth Center Tanjabbar Raih WTP Ke-8 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Kriminal

Selasa, 19 Juli 2022 - 19:24 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Desa Lubuk Napal

JAMBI – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penindakan terhadap penambangan Minyak Illegal berlokasi di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh, Kabupaten. Sarolangun Provinsi Jambi, Senin (18/07/22) sekitar pukul 16.00 WIB.

Lokasi ini terbilang jauh dari pemukiman atau rumah penduduk desa Lubuh Napal.Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menunju lokasi dibawah pimpinan Kompol Sahlan Umaghapi, SH, MH.

Kepada wartawan, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menutarakan perjalanan ke lokasi memakan waktu lebih kurang 2 jam, sekira pukul 18.00 WIB tim sampai di lokasi.

BACA JUGA  Sempat Aksi Kejar Kejaran Dengan Polisi,Ternyata 2 Pemuda Ini Sembunyikan Sabu Dalam Jok Motor

“Sesampai di lokasi ternyata benar di TKP terdapat penambangan minyak Illegal,” ungkap Kombes Pol Christian Tory, Selasa (19/07/22).

Sekitar pukul 18.10 WIB tim mengamankan 2 orang pelaku yang sedang melakukan penambangan minyak Illegal di 2 Sumur.

“Kedua pelaku yakni AH (43) warga Jl. Bersama No 17 Lk II Kel. Bandar Selamat Kec. Medan Tembung Kota Medan. Dan ZL (57) warga asal Panyabungan,”jelasnya.

BACA JUGA  Tidak Butuh Waktu Lama,Satreskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Misteri Mayat Terikat Tali

Menurut pengakuan pelaku AH dan ZL melakukan Molot sejak tanggal 27 Juni 2022 di sumur milik sdr PAAT warga Desa Lubuk Napal dalam 1 hari menghasilkan 3 drum minyak bumi.

“Selain amankan 2 pelaku, barang Bukti terkait kegiatan penambangan minyak illegal berupa  2 unit Motor, 2 pipa galpanis, 2 roll tali, 2 pipa Canting juga kita amankan,” beber Christian.

Terhadap kedua pelaku akan dijerat Pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang MIGAS.(*#)

JAMBI – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penindakan terhadap penambangan Minyak Illegal berlokasi di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh, Kabupaten. Sarolangun Provinsi Jambi, Senin (18/07/22) sekitar pukul 16.00 WIB.

Lokasi ini terbilang jauh dari pemukiman atau rumah penduduk desa Lubuh Napal.Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menunju lokasi dibawah pimpinan Kompol Sahlan Umaghapi, SH, MH.

Kepada wartawan, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menutarakan perjalanan ke lokasi memakan waktu lebih kurang 2 jam, sekira pukul 18.00 WIB tim sampai di lokasi.

“Sesampai di lokasi ternyata benar di TKP terdapat penambangan minyak Illegal,” ungkap Kombes Pol Christian Tory, Selasa (19/07/22).

Sekitar pukul 18.10 WIB tim mengamankan 2 orang pelaku yang sedang melakukan penambangan minyak Illegal di 2 Sumur.

“Kedua pelaku yakni AH (43) warga Jl. Bersama No 17 Lk II Kel. Bandar Selamat Kec. Medan Tembung Kota Medan. Dan ZL (57) warga asal Panyabungan,”jelasnya.

Menurut pengakuan pelaku AH dan ZL melakukan Molot sejak tanggal 27 Juni 2022 di sumur milik sdr PAAT warga Desa Lubuk Napal dalam 1 hari menghasilkan 3 drum minyak bumi.

“Selain amankan 2 pelaku, barang Bukti terkait kegiatan penambangan minyak illegal berupa  2 unit Motor, 2 pipa galpanis, 2 roll tali, 2 pipa Canting juga kita amankan,” beber Christian.

Terhadap kedua pelaku akan dijerat Pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang MIGAS.(*#)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Terduga Pelaku Judi Tembak Ikan

Kriminal

Bacok Istri, Suami di Desa Sungai Jering Ditangkap Polisi

Kriminal

Breaking News !!  Puluhan Box Benih Lobster dan 4 Tersangka di Amankan Polres Tanjab Barat

Kriminal

Mayat Terikat Tali Terungkap, Pelaku Ayah dan Adik Korban Sendiri

Kriminal

Penemuan Mayat Pria Tergeletak Gegerkan Warga Bagan Pete, Diduga Korban Pembunuhan

Kriminal

Tolak Vonis 1,5 Tahun Majelis Hakim, Anggota DPRD Tanjab Barat Ajukan Banding

Kriminal

Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai 20 Miliyar

Kriminal

Dua Pelaku Penyelundupan 3 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjab Barat