mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Beraksi di 13 TKP, Polres Tanjabbar Bekuk Resedivis Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor Bentuk Kepedulian dan Beri Bantuan, Kapolres Tanjabbar Sambangi Nelayan Penyandang Disabilitas Paripurna Pertama, DPRD Tanjabbar Dengarkan Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2024 DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati Drainase Tersumbat, Bupati Anwar Sadat Ingatkan Masyarakat Tidak Membuang Sampah Sembarangan

Home / Kriminal

Selasa, 19 Juli 2022 - 19:24 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Desa Lubuk Napal

JAMBI – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penindakan terhadap penambangan Minyak Illegal berlokasi di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh, Kabupaten. Sarolangun Provinsi Jambi, Senin (18/07/22) sekitar pukul 16.00 WIB.

Lokasi ini terbilang jauh dari pemukiman atau rumah penduduk desa Lubuh Napal.Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menunju lokasi dibawah pimpinan Kompol Sahlan Umaghapi, SH, MH.

Kepada wartawan, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menutarakan perjalanan ke lokasi memakan waktu lebih kurang 2 jam, sekira pukul 18.00 WIB tim sampai di lokasi.

BACA JUGA  Terduga Pelaku Aborsi di Kuala Tungkal Ternyata Seorang Siswi

“Sesampai di lokasi ternyata benar di TKP terdapat penambangan minyak Illegal,” ungkap Kombes Pol Christian Tory, Selasa (19/07/22).

Sekitar pukul 18.10 WIB tim mengamankan 2 orang pelaku yang sedang melakukan penambangan minyak Illegal di 2 Sumur.

“Kedua pelaku yakni AH (43) warga Jl. Bersama No 17 Lk II Kel. Bandar Selamat Kec. Medan Tembung Kota Medan. Dan ZL (57) warga asal Panyabungan,”jelasnya.

BACA JUGA  Pemuda Pancasila Batang Asam Nyatakan Dukung UAS - Katamso di Pilkada

Menurut pengakuan pelaku AH dan ZL melakukan Molot sejak tanggal 27 Juni 2022 di sumur milik sdr PAAT warga Desa Lubuk Napal dalam 1 hari menghasilkan 3 drum minyak bumi.

“Selain amankan 2 pelaku, barang Bukti terkait kegiatan penambangan minyak illegal berupa  2 unit Motor, 2 pipa galpanis, 2 roll tali, 2 pipa Canting juga kita amankan,” beber Christian.

Terhadap kedua pelaku akan dijerat Pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang MIGAS.(*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Mayat Terikat Tali Terungkap, Pelaku Ayah dan Adik Korban Sendiri

Kriminal

Ditusuk OTK, Satu Warga Tanjab Barat Meninggal dan Satu Mengalami Luka

Kriminal

Breaking News! Diduga Satu Wanita di Cabuli Sembilan Pria

Kriminal

3 Orang Pelaku Narkoba di Tanjab Barat di Amankan Satresnarkoba Tanjab Timur

Kriminal

BNN Provinsi Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kriminal

Petani di Pengabuan Di Tangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Kriminal

Polsek Jaluko Amankan Pelaku Begal Motor

Kriminal

Seorang Buruh Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Rumahnya