mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023 Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat, lepas Logistik Pemilu 2024 Ketua DPRD Tanjab Barat, Hadiri Acara Penyambutan Kapolres Baru Anggota DPRD Tanjab Barat Jamal Darmawan Sie,Hadiri Malam Pisah Sambut Kapolres Hadiri Kegiatan Refleksi Ke Tiga Tahun Kepemimpinan UAS – HARIAN,Wakil Ketua I DPRD Ucapkan Selamat 

Home / Kriminal

Selasa, 19 Juli 2022 - 19:24 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Desa Lubuk Napal

JAMBI – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penindakan terhadap penambangan Minyak Illegal berlokasi di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh, Kabupaten. Sarolangun Provinsi Jambi, Senin (18/07/22) sekitar pukul 16.00 WIB.

Lokasi ini terbilang jauh dari pemukiman atau rumah penduduk desa Lubuh Napal.Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menunju lokasi dibawah pimpinan Kompol Sahlan Umaghapi, SH, MH.

Kepada wartawan, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menutarakan perjalanan ke lokasi memakan waktu lebih kurang 2 jam, sekira pukul 18.00 WIB tim sampai di lokasi.

BACA JUGA  Tim Petir Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Curanmor

“Sesampai di lokasi ternyata benar di TKP terdapat penambangan minyak Illegal,” ungkap Kombes Pol Christian Tory, Selasa (19/07/22).

Sekitar pukul 18.10 WIB tim mengamankan 2 orang pelaku yang sedang melakukan penambangan minyak Illegal di 2 Sumur.

“Kedua pelaku yakni AH (43) warga Jl. Bersama No 17 Lk II Kel. Bandar Selamat Kec. Medan Tembung Kota Medan. Dan ZL (57) warga asal Panyabungan,”jelasnya.

BACA JUGA  Maling Tas Pemilik Sebuah Toko di Sungai Saren Terekam CCTV

Menurut pengakuan pelaku AH dan ZL melakukan Molot sejak tanggal 27 Juni 2022 di sumur milik sdr PAAT warga Desa Lubuk Napal dalam 1 hari menghasilkan 3 drum minyak bumi.

“Selain amankan 2 pelaku, barang Bukti terkait kegiatan penambangan minyak illegal berupa  2 unit Motor, 2 pipa galpanis, 2 roll tali, 2 pipa Canting juga kita amankan,” beber Christian.

Terhadap kedua pelaku akan dijerat Pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang MIGAS.(*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pasangan Kakek dan Nenek Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam

Kriminal

Polda Jambi Tangkap Para Pelaku Penembakan Warga Semerap Kerinci

Kriminal

Ditangkap Polisi, IRT Sembunyikan Sabu di Dalam Plastik Pembalut

Kriminal

Bacok Istri, Suami di Desa Sungai Jering Ditangkap Polisi

Kriminal

Breaking News !!  Puluhan Box Benih Lobster dan 4 Tersangka di Amankan Polres Tanjab Barat

Kriminal

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Teman Diringkus Polsek Betara

Kriminal

Tiga Oknum Dishub Kota Jambi Terjaring OTT Oleh Tim Resmob Polda Jambi

Kriminal

Breaking News! Diduga Satu Wanita di Cabuli Sembilan Pria