mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
SMC Tanjabbar Tegas Tolak Geng Motor dan Balap Liar: Komunitas Motor Harus Jadi Mitra Jaga Kamtibmas Bupati Anwar Sadat Buka Lomba Sauk’an Layangan, Hidupkan Kembali Permainan Tradisional di Tanjabbar Hari Pramuka ke-65, Anwar Sadat Ajak Pramuka Jadi Garda Terdepan Jaga Lingkungan Lewat Aksi Nyata Satpol PP Menang Tipis 1-0 atas RSUD Tanjabbar, Amankan Tiga Poin Perdana di OPD Cup 2026 HKM dan Etnis Tionghoa Tutup Pentas Bhineka Kebangsaan, Anwar Sadat: Persatuan Harus Dijaga, Bukan Sekadar Slogan

Home / Kriminal

Rabu, 15 September 2021 - 20:40 WIB

Keluar Dari Kejari, Anggota Dewan Tanjab Barat Gunakan Rompi Orange

Tanjab Barat – Budi Azwar anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat.

Dengan mengunakan rompi Orange, Budi keluar dari ruangan Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjab Barat dan dibawah ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dititip sebagai tahanan kejaksaan.

Penahanan terhadap anggota dewan fraksi Golkar ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Barat, Arnold Saputra.Ia menyebutkan bahwa, hari ini pihaknya menerima berkas perkara tahap 2 dari Polda Jambi.

BACA JUGA  Sambut Kunker Gubernur Jambi, Bupati Sampaikan Laporan Perkembangan Covid-19 di Tanjab Barat

” Tersangka berinisial BA, kita lakukan penahanan hari dipolres Tanjung Jabung Barat, sebagai tahanan titipan kejaksaan .” Kata Arnold.

Ia mengatakan, tersangka akan dilakukan penahanan selama  20 hari kedepan. Namun pihaknya akan segera melakukan pelimpahan kasus ini secepatnya.

BACA JUGA  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanjab Barat Doa Bersama di Makam Bung Karno

” Terhadap tersangka secepatnya akan dilimpahkan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan nya, tersangka BA dikenai Pasal 363 ayat 1, pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Untuk diketahui, Budi ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus pencurian buah sawit milik PT Makin Group yang berlokasi di Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu bersama 3 rekannya yang telah lebih dahulu divonis.

Tanjab Barat – Budi Azwar anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat.

Dengan mengunakan rompi Orange, Budi keluar dari ruangan Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjab Barat dan dibawah ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dititip sebagai tahanan kejaksaan.

Penahanan terhadap anggota dewan fraksi Golkar ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Barat, Arnold Saputra.Ia menyebutkan bahwa, hari ini pihaknya menerima berkas perkara tahap 2 dari Polda Jambi.

” Tersangka berinisial BA, kita lakukan penahanan hari dipolres Tanjung Jabung Barat, sebagai tahanan titipan kejaksaan .” Kata Arnold.

Ia mengatakan, tersangka akan dilakukan penahanan selama  20 hari kedepan. Namun pihaknya akan segera melakukan pelimpahan kasus ini secepatnya.

” Terhadap tersangka secepatnya akan dilimpahkan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan nya, tersangka BA dikenai Pasal 363 ayat 1, pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Untuk diketahui, Budi ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus pencurian buah sawit milik PT Makin Group yang berlokasi di Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu bersama 3 rekannya yang telah lebih dahulu divonis.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Breaking News!! Melahirkan Di Kamar Hotel Kuala Tungkal Ibu dan Bayi Meninggal Dunia

Kriminal

Terduga Pelaku Aborsi di Kuala Tungkal Ternyata Seorang Siswi

Kriminal

Terduga Pelaku Pembunuhan di Merlung Ditangkap Polres Tanjabbar

Kriminal

Tiga Oknum Dishub Kota Jambi Terjaring OTT Oleh Tim Resmob Polda Jambi

Kriminal

Polres Tanjabbar Ungkap Kasus Selama Tahun 2025,Kasus Narkotika Masih Tertinggi 

Kriminal

Tidak Butuh Waktu Lama,Satreskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Misteri Mayat Terikat Tali

Kriminal

Judi Tembak Ikan Merajalela di Tungkal Ulu 

Kriminal

Beraksi di 13 TKP, Polres Tanjabbar Bekuk Resedivis Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor