TANJABBAR, TJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (2/6/26). Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Tanjabbar tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Tanjabbar, Hasan Basri Harahap SH didampingi wakil ketua I Muh Syafril Simamora SH dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Wakil Bupati Tanjabbar Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, jajaran Forkopimda, dan kepala OPD terkait.
Dalam jalannya rapat, Hasan Basri Harahap mempersilakan masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terhadap dua Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah, yakni Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Pandangan umum fraksi pertama disampaikan oleh Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Sutejo. Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra menyatakan persetujuan agar kedua Ranperda tersebut dapat dibahas pada tahapan selanjutnya karena dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
Sutejo mengatakan, Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan akan menjadi pedoman penting dalam perencanaan pembangunan berbasis kependudukan, sementara Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan dinilai sangat diperlukan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah.
Sikap serupa juga disampaikan oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Tanjung Jabung Barat. Tujuh fraksi DPRD secara umum mendukung kedua Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso, dalam pendapat pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif dan komitmen dalam menyusun dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut.
Menurut Katamso, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada prinsipnya mendukung pembentukan regulasi tersebut sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pembangunan kependudukan yang terarah dan berkelanjutan.
Sedangkan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, pemerintah daerah menilai regulasi tersebut sangat penting untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, terutama dalam menghadapi kondisi darurat, kerawanan pangan, bencana alam, maupun gejolak harga pangan.
Dengan dukungan seluruh fraksi DPRD serta respons positif dari pemerintah daerah, kedua Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
TANJABBAR, TJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (2/6/26). Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Tanjabbar tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Tanjabbar, Hasan Basri Harahap SH didampingi wakil ketua I Muh Syafril Simamora SH dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Wakil Bupati Tanjabbar Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, jajaran Forkopimda, dan kepala OPD terkait.
Dalam jalannya rapat, Hasan Basri Harahap mempersilakan masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terhadap dua Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah, yakni Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Pandangan umum fraksi pertama disampaikan oleh Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Sutejo. Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra menyatakan persetujuan agar kedua Ranperda tersebut dapat dibahas pada tahapan selanjutnya karena dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
Sutejo mengatakan, Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan akan menjadi pedoman penting dalam perencanaan pembangunan berbasis kependudukan, sementara Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan dinilai sangat diperlukan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah.
Sikap serupa juga disampaikan oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Tanjung Jabung Barat. Tujuh fraksi DPRD secara umum mendukung kedua Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso, dalam pendapat pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif dan komitmen dalam menyusun dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut.
Menurut Katamso, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada prinsipnya mendukung pembentukan regulasi tersebut sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pembangunan kependudukan yang terarah dan berkelanjutan.
Sedangkan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, pemerintah daerah menilai regulasi tersebut sangat penting untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, terutama dalam menghadapi kondisi darurat, kerawanan pangan, bencana alam, maupun gejolak harga pangan.
Dengan dukungan seluruh fraksi DPRD serta respons positif dari pemerintah daerah, kedua Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)









