mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
Anwar Sadat Soroti Kabel Semrawut di Kuala Tungkal, Provider Internet Diminta Berbenah Ritual hingga Hiburan Warnai HUT Klenteng Kuan Kong Bio Kuala Tungkal IPK 3,92 dan Segudang Prestasi, Recha Oktaviani Safitri Wakili Wisudawan Universitas Baiturrahim Uang Rp6 Juta dan HP Hilang Saat Dirawat di RSUD Sungai Bahar, Keamanan Pasien Jadi Sorotan Hamdani Tutup Festival Hari Santri 2026 di Tungkal Ulu, Pesan Santri Jaga Akhlak dan Nilai Keislaman

Home / DPRD

Senin, 13 Juli 2026 - 11:44 WIB

DPRD Tanjabbar Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Bupati dan Pimpinan Dewan Teken Persetujuan Bersama

TANJABBAR,TJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Keempat dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pengambilan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/26).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., didampingi wakil ketua H. Muh. Sjafril Simamora, S.H

Turut hadir Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., wakil Bupati Tanjabbar Katamso unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta para undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Pasal 320 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Sebelum pengambilan keputusan,

” Sesuai Dengan jadwal peraturan daerah, maka DPRD akan mendengarkan laporan dari Badan anggaran DPRD yang akan disampaikan  sekretariat DPRD.” Ujarnya.

Membacakan Laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,Sekretaris DPRD Hidayat SH

memaparkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah melalui rapat kerja pada 30 Juni dan 6 Juli 2026.

Dalam laporannya, Banggar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menandai keberhasilan Kabupaten Tanjung Jabung Barat mempertahankan opini WTP selama delapan kali berturut-turut sejak tahun 2018.

Meski demikian, Banggar menegaskan bahwa prestasi tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui perbaikan yang berkelanjutan (continuous improvement), sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan semakin kuat.

Selain memberikan apresiasi, Banggar juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat segera menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK RI secara tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA  Jembatan WFC di Tabrak Kapal,Sekda Tanjab Barat Cek Dampak Kerusakan

Di sektor pendapatan, Banggar mengapresiasi realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi yang berhasil melampaui target. Namun demikian, pemerintah daerah diminta tidak berpuas diri dan terus melakukan optimalisasi pendapatan melalui pendataan, verifikasi, serta pengawasan terhadap potensi objek dan subjek pajak baru guna memperluas basis pajak (tax base) dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Banggar juga menyoroti masih rendahnya realisasi belanja daerah yang berdampak pada tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih perlunya peningkatan kualitas perencanaan dan percepatan pelaksanaan program agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Untuk itu, Banggar merekomendasikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program dan kegiatan, disertai langkah-langkah akseleratif guna meningkatkan serapan anggaran pada tahun berikutnya.

Selain itu, Banggar juga meminta Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pendapatan transfer, termasuk mempercepat penyaluran dana kurang salur sebagai salah satu sumber pendanaan strategis dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.

Dalam laporannya, Banggar turut menyampaikan gambaran umum realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, di antaranya realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,070 triliun atau sekitar 99,60 persen dari target yang telah ditetapkan.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Setelah laporan disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, sehingga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui untuk ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara, bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag.,dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara cermat dan penuh tanggung jawab.

BACA JUGA  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Inisiatif dan Nota Pengantar Bupati

Menurutnya, berbagai masukan, kritik, saran, maupun koreksi yang disampaikan DPRD merupakan bagian dari komitmen bersama dalam membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

“Setiap kritik, masukan dan analisis yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menyatukan pandangan terhadap program pembangunan dan meningkatkan kinerja seluruh perangkat daerah,” katanya.

Bupati mengakui masih terdapat sejumlah program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2025 yang belum terlaksana secara optimal, termasuk masih adanya beberapa temuan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan keuangan, serta aset daerah.

Selain itu, seluruh OPD diminta segera mengambil langkah-langkah konkret guna memperbaiki berbagai kekurangan sekaligus mempercepat realisasi program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2026.

Anwar Sadat menegaskan, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada tahun-tahun mendatang.

Menutup sambutannya, Bupati kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama, dedikasi, serta pembahasan yang dilakukan secara mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban APBD.

Ia berharap sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sebagai tindak lanjut atas persetujuan tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan DPRD sebagai bentuk kesepakatan bersama terhadap Raperda dimaksud.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD bersama Bupati Tanjung Jabung Barat, disaksikan para pimpinan DPRD dan peserta rapat paripurna.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat kemudian ditutup oleh ketua DPRD Tanjabbar Hamdani SE setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan.(*)

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Inisiatif dan Nota Pengantar Bupati

DPRD

Anggota DPRD Fraksi PDI-P Gelar Reses II di Desa Teluk Pengkah dan Masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi

DPRD

Ketua DPRD Hamdani Hadiri Pisah Sambut Kapolres Tanjabbar , Dorong Sinergi Antarlembaga Makin Solid

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Fraksi

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Dua, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Tentang Ranperda RTRW

DPRD

Anggaran Pembangunan Nihil di Tahun 2026, DPRD Tanjabbar Desak Bupati Potong TPP ASN

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pesta Rakyat Dalam Rangka Rangkaian Peringatan HUT Bhayangkara ke 78 Tahun