TANJABBAR ,TJ — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD serta penyampaian nota pengantar dua Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jumat (29/5/26).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Hasan Basyri Harahap, SH. Turut hadir Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, Wakil Bupati, para anggota DPRD, serta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Dalam agenda rapat, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan penjelasan terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, yakni tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2050.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Bupati Anwar Sadat menyampaikan nota pengantar terhadap dua Raperda pemerintah daerah, yaitu perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani dalam panduan rapat menyampaikan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 100.3/485/HKM/2026 tanggal 28 April 2026 tentang penyampaian Ranperda, serta hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 25 Mei 2026 mengenai jadwal kegiatan dan agenda rapat DPRD.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian penjelasan dua Raperda inisiatif DPRD dan penyampaian nota pengantar dua Raperda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan resmi saya buka,” ujar Hamdani.
Ketua Bapemperda DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan, SE, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa dua Raperda inisiatif DPRD tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan kajian sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah.
Di sisi lain, Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat dalam nota pengantarnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terjalin baik antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan rancangan peraturan daerah demi kemajuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Menurutnya, harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci penting dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.Rapat paripurna berlangsung khidmat dan lancar hingga selesai.(*)
TANJABBAR ,TJ — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD serta penyampaian nota pengantar dua Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jumat (29/5/26).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Hasan Basyri Harahap, SH. Turut hadir Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, Wakil Bupati, para anggota DPRD, serta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Dalam agenda rapat, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan penjelasan terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, yakni tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2050.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Bupati Anwar Sadat menyampaikan nota pengantar terhadap dua Raperda pemerintah daerah, yaitu perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani dalam panduan rapat menyampaikan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 100.3/485/HKM/2026 tanggal 28 April 2026 tentang penyampaian Ranperda, serta hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 25 Mei 2026 mengenai jadwal kegiatan dan agenda rapat DPRD.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian penjelasan dua Raperda inisiatif DPRD dan penyampaian nota pengantar dua Raperda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan resmi saya buka,” ujar Hamdani.
Ketua Bapemperda DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan, SE, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa dua Raperda inisiatif DPRD tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan kajian sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah.
Di sisi lain, Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat dalam nota pengantarnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terjalin baik antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan rancangan peraturan daerah demi kemajuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Menurutnya, harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci penting dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.Rapat paripurna berlangsung khidmat dan lancar hingga selesai.(*)








