mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Ultah ke -4 Komunitas Seniman di Batang Asam ” Kepala Daerah Menyapa” Bupati dan Wabup Tanjabbar Paparkan Capaian dan Komitmen Menuju Kabupaten BERKAH MADANI Ketua Komisi Dua DPRD Tanjabbar, Tinjau Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Jambi Wabup Katamso Apresiasi Kegiatan TMMD ke -124 di Bram Itam Kanan Lestarikan Bahasa dan Budaya, Pemkab Tanjabbar Gandeng Badan Bahasa Mendikdasmen

Home / Berita

Minggu, 18 Juli 2021 - 15:49 WIB

Gubernur Jambi Keluarkan Instruksi Terkait Optimalisasi Penanganan Kasus Covid – 19

JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris baru-baru ini mengeluarkan Intruksi Gubernur Jambi terkait Optimalisasi Penanganan Kasus COVID-19 di Masyarakat dan Perawatan Kasus di Rumah Sakit Serta Rumah Isolasi.

Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 7/ INGUB/DINKES/2021 tertanggal 16 Juli 2021 itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se Provinsi Jambi.

Dalam keterangannya, disebutkan Intruksi Gubernur Jambi tersebut merupakan Tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nornor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalarn Negeri tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta Optimaiisasi Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tIngkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corono Virus Disease 2019, ada pun isi instruksi tersebut sebagai berikut:

BACA JUGA  KNPI Tanjab Barat Tolak Dana Hiba Disparpora

PERTAMA : Memastikan dilaksanakannya Tracing Kasus Covid-19 secara terstandar pada setiap kasus konfimasi sehingga didapatkan kontak erat yang akan dilakukan pemeriksaan swab dan monitoring sesuai aturan;

KEDUA : Mengintruksikan kepada Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan agar memaksirnalkan Tim Tracer yang ada di tiap desa/keluran/RT dalam pemantauan ketat kasus konfirmasi yang melakukan isolasi madiri dan kontak eratnya dalam melakukan karantina;

KETIGA : Memastikan tersedianya tempat perawatan di Rumah Sakit bagi kasus konfirmasi bergejala sedang dan berat baik dengan menarnbah jumlah tempat tidur bagi Rumah Sakit yang sudah merawat kasus Covid-19 ataupun menambah jurnlah Rumah Sakit sebagai tempat perawatan.

BACA JUGA  Panen Nanas Queen di Desa Muntialo, Bupati:Kita Berharap Bisa Terus Dikembangkan

KELIMA : Optimaiisasi penggunaan rumah isolasi bagi kasus konfirmasi gejala ringan atau tanpa gejala bila dari hasil penilaian Tim Satgas Desa/Tim Tracer bahwa kasus tersebut tidak memungkinkan untuk isolasi mandiri Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan lnstruksi Gubernur ini, dibebankan pada APBD masing-masing daerah dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan

KEENAM : Melaporkan pelaksanaan instruksi kepada Gubernur dengan penuh tanggung jawab melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

“Instruksi Gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” sebut Gubernur dalam Istruksi tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Ilegal Kanal PT PWS Rendam Ratusan Hektar Kebun Masyarakat Kecamatan Seberang Kota

Berita

BBM Solar Langka,Nelayan Kuala Tungkal Gantung Jaring

Berita

Kelenteng Leng San Keng Bakal Gelar Pertunjukan Ekstrim di Cap Go Meh mendatang

Berita

Imigrasi Kuala Tungkal ZI Menuju WBBM Tahun 2021

Berita

Terkonfirmasi Covid-19, Polres Tanjab Barat Lakukan Tracking dan Kedisiplinan Prokes Warga Desa Jati Mas

Berita

Mudahkan Investasi Asing Masuk Indonesia, Kemenkumham Buka Layanan e-VoA.

Berita

Reza Pahlevi: Tidak Ada Intervensi Proses Lelang Terbuka Sesuai Aturan

Berita

Sutik Vaksin Sinovac Pertama, Kapolres: Reaksinya Biasa Saja