mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Lantik 30 Pejabat, Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas, Kerja Tim dan Pelayanan Publik yang Responsif Tinjau Madrasah di Adi Purwa, Anwar Sadat Soroti Kondisi Bangunan yang Masih Memprihatinkan Anwar Sadat Tinjau Peningkatan Jalan Jalur 2 Merlung, Minta Warga Jaga Infrastruktur yang Dibangun Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Jemput Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan Bupati Anwar Sadat Minta Camat dan Kades Bergerak Cepat Tangani Sampah, Banjir, dan Anak Putus Sekolah

Home / Berita

Minggu, 18 Juli 2021 - 15:49 WIB

Gubernur Jambi Keluarkan Instruksi Terkait Optimalisasi Penanganan Kasus Covid – 19

JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris baru-baru ini mengeluarkan Intruksi Gubernur Jambi terkait Optimalisasi Penanganan Kasus COVID-19 di Masyarakat dan Perawatan Kasus di Rumah Sakit Serta Rumah Isolasi.

Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 7/ INGUB/DINKES/2021 tertanggal 16 Juli 2021 itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se Provinsi Jambi.

Dalam keterangannya, disebutkan Intruksi Gubernur Jambi tersebut merupakan Tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nornor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalarn Negeri tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta Optimaiisasi Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tIngkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corono Virus Disease 2019, ada pun isi instruksi tersebut sebagai berikut:

BACA JUGA  Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove 

PERTAMA : Memastikan dilaksanakannya Tracing Kasus Covid-19 secara terstandar pada setiap kasus konfimasi sehingga didapatkan kontak erat yang akan dilakukan pemeriksaan swab dan monitoring sesuai aturan;

KEDUA : Mengintruksikan kepada Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan agar memaksirnalkan Tim Tracer yang ada di tiap desa/keluran/RT dalam pemantauan ketat kasus konfirmasi yang melakukan isolasi madiri dan kontak eratnya dalam melakukan karantina;

KETIGA : Memastikan tersedianya tempat perawatan di Rumah Sakit bagi kasus konfirmasi bergejala sedang dan berat baik dengan menarnbah jumlah tempat tidur bagi Rumah Sakit yang sudah merawat kasus Covid-19 ataupun menambah jurnlah Rumah Sakit sebagai tempat perawatan.

BACA JUGA  PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Selenggarakan Vaksinasi Gotong Royong Untuk 1200 Karyawan

KELIMA : Optimaiisasi penggunaan rumah isolasi bagi kasus konfirmasi gejala ringan atau tanpa gejala bila dari hasil penilaian Tim Satgas Desa/Tim Tracer bahwa kasus tersebut tidak memungkinkan untuk isolasi mandiri Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan lnstruksi Gubernur ini, dibebankan pada APBD masing-masing daerah dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan

KEENAM : Melaporkan pelaksanaan instruksi kepada Gubernur dengan penuh tanggung jawab melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

“Instruksi Gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” sebut Gubernur dalam Istruksi tersebut.

JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris baru-baru ini mengeluarkan Intruksi Gubernur Jambi terkait Optimalisasi Penanganan Kasus COVID-19 di Masyarakat dan Perawatan Kasus di Rumah Sakit Serta Rumah Isolasi.

Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 7/ INGUB/DINKES/2021 tertanggal 16 Juli 2021 itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se Provinsi Jambi.

Dalam keterangannya, disebutkan Intruksi Gubernur Jambi tersebut merupakan Tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nornor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalarn Negeri tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta Optimaiisasi Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tIngkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corono Virus Disease 2019, ada pun isi instruksi tersebut sebagai berikut:

PERTAMA : Memastikan dilaksanakannya Tracing Kasus Covid-19 secara terstandar pada setiap kasus konfimasi sehingga didapatkan kontak erat yang akan dilakukan pemeriksaan swab dan monitoring sesuai aturan;

KEDUA : Mengintruksikan kepada Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan agar memaksirnalkan Tim Tracer yang ada di tiap desa/keluran/RT dalam pemantauan ketat kasus konfirmasi yang melakukan isolasi madiri dan kontak eratnya dalam melakukan karantina;

KETIGA : Memastikan tersedianya tempat perawatan di Rumah Sakit bagi kasus konfirmasi bergejala sedang dan berat baik dengan menarnbah jumlah tempat tidur bagi Rumah Sakit yang sudah merawat kasus Covid-19 ataupun menambah jurnlah Rumah Sakit sebagai tempat perawatan.

KELIMA : Optimaiisasi penggunaan rumah isolasi bagi kasus konfirmasi gejala ringan atau tanpa gejala bila dari hasil penilaian Tim Satgas Desa/Tim Tracer bahwa kasus tersebut tidak memungkinkan untuk isolasi mandiri Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan lnstruksi Gubernur ini, dibebankan pada APBD masing-masing daerah dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan

KEENAM : Melaporkan pelaksanaan instruksi kepada Gubernur dengan penuh tanggung jawab melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

“Instruksi Gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” sebut Gubernur dalam Istruksi tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres dan Dandim Sajikan Nasi Goreng Pada Lansia Yang Menjalani Vaksin

Berita

Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Gelar Vaksinasi Tahap II bagi WBP

Berita

HBA Jadi Ketua LAM Provinsi Jambi Periode 2021-2026

Berita

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, AL PATAR Tanjab Barat Berbagi ke Panti Asuhan

Berita

Antisipasi Covid-19,Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sediakan Fasilitas Video Call Bagi Napi

Berita

Pj Gubernur Jambi Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi Masal Covid-19 di Tanjab Barat

Berita

Pengetatan Jelang MTQ Seluruh Penumpang di Pelabuhan Roro Diperiksa

Berita

Pemegang Paspor RI yang Hendak Bepergian ke Jerman dapat Mengajukan Pengesahan endorsement Tanda Tangan di Kantor Imigrasi