mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Malam Perpisahan Kejari Tanjabbar  Gelar Malam Perpisahan Kajari Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Apresiasi ke Anton Rahmanto dan Jajarannya Paripurna Keempat,Pansus DPRD Tanjabbar Sampaikan Catatan Kritis di Pendapat Akhir Bupati LKPJ Tahun Anggaran 2025 Gelar MUSANCAB, PDIP Tanjabbar Mantapkan Mesin Partai Persiapan Pemilu 2029  Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur di Jambi, Edi Purwanto Targetkan 2028 Rampung

Home / Berita

Minggu, 18 Juli 2021 - 15:49 WIB

Gubernur Jambi Keluarkan Instruksi Terkait Optimalisasi Penanganan Kasus Covid – 19

JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris baru-baru ini mengeluarkan Intruksi Gubernur Jambi terkait Optimalisasi Penanganan Kasus COVID-19 di Masyarakat dan Perawatan Kasus di Rumah Sakit Serta Rumah Isolasi.

Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 7/ INGUB/DINKES/2021 tertanggal 16 Juli 2021 itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se Provinsi Jambi.

Dalam keterangannya, disebutkan Intruksi Gubernur Jambi tersebut merupakan Tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nornor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalarn Negeri tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta Optimaiisasi Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tIngkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corono Virus Disease 2019, ada pun isi instruksi tersebut sebagai berikut:

BACA JUGA  Hari Pahlawan ,Pjs. Bupati Tanjabbar Hadiri Upacara Pelarungan Bunga

PERTAMA : Memastikan dilaksanakannya Tracing Kasus Covid-19 secara terstandar pada setiap kasus konfimasi sehingga didapatkan kontak erat yang akan dilakukan pemeriksaan swab dan monitoring sesuai aturan;

KEDUA : Mengintruksikan kepada Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan agar memaksirnalkan Tim Tracer yang ada di tiap desa/keluran/RT dalam pemantauan ketat kasus konfirmasi yang melakukan isolasi madiri dan kontak eratnya dalam melakukan karantina;

KETIGA : Memastikan tersedianya tempat perawatan di Rumah Sakit bagi kasus konfirmasi bergejala sedang dan berat baik dengan menarnbah jumlah tempat tidur bagi Rumah Sakit yang sudah merawat kasus Covid-19 ataupun menambah jurnlah Rumah Sakit sebagai tempat perawatan.

BACA JUGA  Cek Kondisi Pasien Covid 19, Kapolres Tanjab Barat Berikan Semangat Moril

KELIMA : Optimaiisasi penggunaan rumah isolasi bagi kasus konfirmasi gejala ringan atau tanpa gejala bila dari hasil penilaian Tim Satgas Desa/Tim Tracer bahwa kasus tersebut tidak memungkinkan untuk isolasi mandiri Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan lnstruksi Gubernur ini, dibebankan pada APBD masing-masing daerah dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan

KEENAM : Melaporkan pelaksanaan instruksi kepada Gubernur dengan penuh tanggung jawab melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

“Instruksi Gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” sebut Gubernur dalam Istruksi tersebut.

JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris baru-baru ini mengeluarkan Intruksi Gubernur Jambi terkait Optimalisasi Penanganan Kasus COVID-19 di Masyarakat dan Perawatan Kasus di Rumah Sakit Serta Rumah Isolasi.

Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 7/ INGUB/DINKES/2021 tertanggal 16 Juli 2021 itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se Provinsi Jambi.

Dalam keterangannya, disebutkan Intruksi Gubernur Jambi tersebut merupakan Tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nornor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalarn Negeri tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta Optimaiisasi Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tIngkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corono Virus Disease 2019, ada pun isi instruksi tersebut sebagai berikut:

PERTAMA : Memastikan dilaksanakannya Tracing Kasus Covid-19 secara terstandar pada setiap kasus konfimasi sehingga didapatkan kontak erat yang akan dilakukan pemeriksaan swab dan monitoring sesuai aturan;

KEDUA : Mengintruksikan kepada Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan agar memaksirnalkan Tim Tracer yang ada di tiap desa/keluran/RT dalam pemantauan ketat kasus konfirmasi yang melakukan isolasi madiri dan kontak eratnya dalam melakukan karantina;

KETIGA : Memastikan tersedianya tempat perawatan di Rumah Sakit bagi kasus konfirmasi bergejala sedang dan berat baik dengan menarnbah jumlah tempat tidur bagi Rumah Sakit yang sudah merawat kasus Covid-19 ataupun menambah jurnlah Rumah Sakit sebagai tempat perawatan.

KELIMA : Optimaiisasi penggunaan rumah isolasi bagi kasus konfirmasi gejala ringan atau tanpa gejala bila dari hasil penilaian Tim Satgas Desa/Tim Tracer bahwa kasus tersebut tidak memungkinkan untuk isolasi mandiri Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan lnstruksi Gubernur ini, dibebankan pada APBD masing-masing daerah dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan

KEENAM : Melaporkan pelaksanaan instruksi kepada Gubernur dengan penuh tanggung jawab melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

“Instruksi Gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” sebut Gubernur dalam Istruksi tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Satlantas Polres Tanjab Barat dan Dinkes Lakukan Rapid Antigen di Terminal Pembengis

Berita

Jubir Satgas Covid-19 Tanjab Barat Sebut Kasus Masyarakat Terpapar Terus Meningkat

Berita

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, AL PATAR Tanjab Barat Berbagi ke Panti Asuhan

Berita

PT LPPPI Salurkan Oksigen Medis Untuk Rumah Sakit di Provinsi Jambi

Berita

Syarat Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Masa Berlaku 10 Tahun

Berita

Rapat Koordinasi Bersama Presiden RI, Tempat Wisata di Tanjab Barat di Tutup

Berita

Ketua TP PKK Tanjab Barat lakukan roadshow Supervisi dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK 

Berita

Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Ratusan Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Dapat Remisi