mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Ketok Palu Perubahan APBD 2026, Pemkab Diminta Percepat Realisasi Anggaran Fraksi Gerindra Soroti PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Jadikan APBD “Keranjang Sampah” Masalah Tahunan Palu Melayang, Meja Dibanting! Rapat APBD-P DPRD Tanjabbar Pecah Bram Itam Waspada Karhutla, Camat Imbau Warga Tak Buka Lahan dengan Cara Membakar MoU dengan Kejari Tanjabbar, Kades se-Kecamatan Bram Itam Kini Bisa Konsultasi Hukum Gratis

Home / Berita

Jumat, 14 Mei 2021 - 18:52 WIB

Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Ratusan Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Dapat Remisi

Tanjab Barat – Perayaan Idul Fitri 1442 H, menjadi kabar gembira bagi 215 napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal, karena menerima remisi atau pemotongan masa tahanan.

Kepala Seksi Binadik & Giatja Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Haszuan Affandi menuturkan, dari total 389 WBP terdapat 215 orang yang mendapat remisi RK atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 2 orang diantaranya mendapatkan RK II.

BACA JUGA  Upah Tidak Sesuai UMK Ratusan Buruh PT IIS Kabupaten Tanjab Barat Mogok Kerja

“Total-nya ada 215 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021,” katanya dikonfirmasi, Jumat (14/05/21).

Haszuan mengatakan, ada 2 WBP yang mendapatkan remisi khusus RK II, yaitu mereka yang pidana pokoknya telah habis tinggal menjalani pidana pengganti denda.

BACA JUGA  Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Rawa Medang

“Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri,” katanya.

Ditambahkannya pertanggal 13 Mei 2021 secara keseluruhan, nara pidana penghuni Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal berjumlah 389 orang.(#4R)

Tanjab Barat – Perayaan Idul Fitri 1442 H, menjadi kabar gembira bagi 215 napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal, karena menerima remisi atau pemotongan masa tahanan.

Kepala Seksi Binadik & Giatja Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Haszuan Affandi menuturkan, dari total 389 WBP terdapat 215 orang yang mendapat remisi RK atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 2 orang diantaranya mendapatkan RK II.

“Total-nya ada 215 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021,” katanya dikonfirmasi, Jumat (14/05/21).

Haszuan mengatakan, ada 2 WBP yang mendapatkan remisi khusus RK II, yaitu mereka yang pidana pokoknya telah habis tinggal menjalani pidana pengganti denda.

“Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri,” katanya.

Ditambahkannya pertanggal 13 Mei 2021 secara keseluruhan, nara pidana penghuni Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal berjumlah 389 orang.(#4R)

Share :

Baca Juga

Berita

Al Haris ke Mendikbudristek, Pemprov Komitmen Jadikan Candi Muaro Jambi Mendunia

Berita

7 Atribut Konser K-Pop yang Wajib Anda Miliki

Berita

Kabar Baik untuk Daerah, DPR RI dan Pemerintah Longgarkan Batas Belanja Pegawai di Atas 30 Persen pada 2027

Berita

Bram Itam Waspada Karhutla, Camat Imbau Warga Tak Buka Lahan dengan Cara Membakar

Berita

Mudahkan Investasi Asing Masuk Indonesia, Kemenkumham Buka Layanan e-VoA.

Berita

Tim Kompas Anwar Sadat- Hairan Bagikan Ratusan Paket Takjil dan Masker

Berita

Warga Desa Kemuning Kini Bernapas Lega, Pembakaran Tempurung Kelapa Beralih ke Siang Hari Sesuai Aturan Bupati

Berita

Satlantas Polres Tanjab Barat dan Dinkes Lakukan Rapid Antigen di Terminal Pembengis