Tanjab Barat – Perayaan Idul Fitri 1442 H, menjadi kabar gembira bagi 215 napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal, karena menerima remisi atau pemotongan masa tahanan.
Kepala Seksi Binadik & Giatja Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Haszuan Affandi menuturkan, dari total 389 WBP terdapat 215 orang yang mendapat remisi RK atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 2 orang diantaranya mendapatkan RK II.
“Total-nya ada 215 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021,” katanya dikonfirmasi, Jumat (14/05/21).
Haszuan mengatakan, ada 2 WBP yang mendapatkan remisi khusus RK II, yaitu mereka yang pidana pokoknya telah habis tinggal menjalani pidana pengganti denda.
“Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri,” katanya.
Ditambahkannya pertanggal 13 Mei 2021 secara keseluruhan, nara pidana penghuni Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal berjumlah 389 orang.(#4R)