mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Dukung UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Potensi Lokal Resam Disiapkan Tembus Pasar Lebih Luas  Bupati Anwar Sadat Optimistis Hortikultura Jadi Mesin Ekonomi Baru, Panen Melon Kuala Dasal Capai 16 Ton Panen Raya Melon Kuala Dasal Tembus Pasar Batam dan Jakarta, Bupati Dorong Jadi Model Pertanian Modern Warga Desa Kemuning Kini Bernapas Lega, Pembakaran Tempurung Kelapa Beralih ke Siang Hari Sesuai Aturan Bupati Wabup Katamso Perkuat Sinergi dengan Balai Bahasa Jambi, Dorong Literasi dan Pelestarian Bahasa Daerah

Home / Berita

Jumat, 14 Mei 2021 - 18:52 WIB

Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Ratusan Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Dapat Remisi

Tanjab Barat – Perayaan Idul Fitri 1442 H, menjadi kabar gembira bagi 215 napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal, karena menerima remisi atau pemotongan masa tahanan.

Kepala Seksi Binadik & Giatja Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Haszuan Affandi menuturkan, dari total 389 WBP terdapat 215 orang yang mendapat remisi RK atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 2 orang diantaranya mendapatkan RK II.

BACA JUGA  Rapat Koordinasi Bersama Presiden RI, Tempat Wisata di Tanjab Barat di Tutup

“Total-nya ada 215 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021,” katanya dikonfirmasi, Jumat (14/05/21).

Haszuan mengatakan, ada 2 WBP yang mendapatkan remisi khusus RK II, yaitu mereka yang pidana pokoknya telah habis tinggal menjalani pidana pengganti denda.

BACA JUGA  Komitmen Dukung Ekonomi Desa, Wabup Katamso Terima Asosiasi BUMDesma LKD

“Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri,” katanya.

Ditambahkannya pertanggal 13 Mei 2021 secara keseluruhan, nara pidana penghuni Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal berjumlah 389 orang.(#4R)

Tanjab Barat – Perayaan Idul Fitri 1442 H, menjadi kabar gembira bagi 215 napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal, karena menerima remisi atau pemotongan masa tahanan.

Kepala Seksi Binadik & Giatja Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Haszuan Affandi menuturkan, dari total 389 WBP terdapat 215 orang yang mendapat remisi RK atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 2 orang diantaranya mendapatkan RK II.

“Total-nya ada 215 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021,” katanya dikonfirmasi, Jumat (14/05/21).

Haszuan mengatakan, ada 2 WBP yang mendapatkan remisi khusus RK II, yaitu mereka yang pidana pokoknya telah habis tinggal menjalani pidana pengganti denda.

“Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri,” katanya.

Ditambahkannya pertanggal 13 Mei 2021 secara keseluruhan, nara pidana penghuni Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal berjumlah 389 orang.(#4R)

Share :

Baca Juga

Berita

Tolak Kenaikan BBM, Ratusan Mahasiswa di Jambi Demo Hingga Bakar Ban di Jalan

Berita

Kapolda Bersama Gubernur Jambi Sambut Kedatangan Panglima TNI dan Kapolri

Berita

Buaya Muncul di Kolong Rumah, Warga Resah.

Berita

Inovasi Pusling Library Goes To Blok Hunian Lapas Kelas II B Kuala Tungkal

Berita

Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Satgas Harus Tetap Bergerak Sampai Covid 19 Tidak Ada

Berita

Ribuan Umat Padati Klenteng Kuan Kong Bio, Perayaan HUT Dewa Kuan Kong Perkuat Toleransi dan Harmoni di Kuala Tungkal

Berita

Pelatihan Sekolah Lapang Petani Gambut dan Mangrove di Desa Mandala Jaya Ditutup

Berita

Dibalik Safari Jum’at Anwar Sadat