mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Lantik Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial Ingatkan Masa Evaluasi, Bupati Anwar Sadat Minta Penjabat Tunjukan Kinerja Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD, Bupati Anwar Sadat Sampaikan LKPJ 2025 di Paripurna  Dukung Penuh Program PSEL, Pemkab Tanjabbar Dorong Pengelolaan Sampah Daerah Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bupati Anwar Sadat Tinjau Tes Kemampuan Akademi Tahun 2026

Home / Berita

Jumat, 14 Mei 2021 - 18:52 WIB

Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Ratusan Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Dapat Remisi

Tanjab Barat – Perayaan Idul Fitri 1442 H, menjadi kabar gembira bagi 215 napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal, karena menerima remisi atau pemotongan masa tahanan.

Kepala Seksi Binadik & Giatja Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Haszuan Affandi menuturkan, dari total 389 WBP terdapat 215 orang yang mendapat remisi RK atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 2 orang diantaranya mendapatkan RK II.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Baiturahim Azkia

“Total-nya ada 215 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021,” katanya dikonfirmasi, Jumat (14/05/21).

Haszuan mengatakan, ada 2 WBP yang mendapatkan remisi khusus RK II, yaitu mereka yang pidana pokoknya telah habis tinggal menjalani pidana pengganti denda.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Hadiri Undangan PT Bakti Tani Nusantara

“Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri,” katanya.

Ditambahkannya pertanggal 13 Mei 2021 secara keseluruhan, nara pidana penghuni Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal berjumlah 389 orang.(#4R)

Tanjab Barat – Perayaan Idul Fitri 1442 H, menjadi kabar gembira bagi 215 napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal, karena menerima remisi atau pemotongan masa tahanan.

Kepala Seksi Binadik & Giatja Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Haszuan Affandi menuturkan, dari total 389 WBP terdapat 215 orang yang mendapat remisi RK atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 2 orang diantaranya mendapatkan RK II.

“Total-nya ada 215 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021,” katanya dikonfirmasi, Jumat (14/05/21).

Haszuan mengatakan, ada 2 WBP yang mendapatkan remisi khusus RK II, yaitu mereka yang pidana pokoknya telah habis tinggal menjalani pidana pengganti denda.

“Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri,” katanya.

Ditambahkannya pertanggal 13 Mei 2021 secara keseluruhan, nara pidana penghuni Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal berjumlah 389 orang.(#4R)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemegang Paspor RI yang Hendak Bepergian ke Jerman dapat Mengajukan Pengesahan endorsement Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Berita

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, AL PATAR Tanjab Barat Berbagi ke Panti Asuhan

Berita

PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Selenggarakan Vaksinasi Gotong Royong Untuk 1200 Karyawan

Berita

Aduh!! Harimau Muncul,Warga Buluh Telang Merlung Cemas

Berita

Pelatihan Sekolah Lapang Petani Gambut dan Mangrove di Desa Mandala Jaya Ditutup

Berita

Temukan Perhiasan yang Cocok untuk Kulit Anda di Promo Bulan Mei Blibli!

Berita

Kaur Desa Kelagian Hilang Secara Misterius

Berita

Kajati Jambi Tawarkan Solusi Bagi Pansus Konflik Lahan