mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Silaturahmi ke Masyarakat Tungkal Harapan, Cabup UAS didoakan Lanjutkan 2 Periode Jadi Pembicara di FGD, Pjs Bupati Tanjabbar Paparkan Kebijakan Tata Kelola BUMD, BLUD Kesehatan Pjs Bupati Tanjabbar Audiens dan Konsultasi Bersama Kementrian LHK Siap Jadi Lumbung Suara, Masyarakat Makmur Jaya Doakan UAS Katamso Kembali Pimpin Tanjabbar Bersama Umy Fadillah Sadat, Emak Emak Teluk Kulbi Bersatu Suarakan Kemenangan untuk UAS Katamso

Home / Berita

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:00 WIB

Syarat Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Masa Berlaku 10 Tahun

TANJABBARAT – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan paspor masa berlaku selama 10 tahun sejak 12 Oktober 2022 berikut syarat dan ketentuannya.

Kepala kantor Imigrasi Klas II TPI Kuala Tungkal Edy mengatakan penerapan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

“Beleid yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut diundangkan pada 29 September 2022 lalu,” katanya, Selasa (12/10/22)

Menurutnya, aturan baru itu mengubah berlaku paspor dari sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun. Menurutnya itu masa berlaku akan tetapi jika paspor hilang atau penuh sebelum 10 tahun harus melakukan pembuatan.

BACA JUGA  Gunakan Pelindung Lengkap,Petugas Evakuasi Sarang Tawon Ukuran Besar

“Sejak hari ini berlakunya, dan hari ini di launchingnya  oleh kemenkumham,” ungkapnya.

Edy menjelaskan untuk pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pemohon harus memenuhi syarat. Berikut syarat pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI.

“Dengan catatan orang tersebut harus telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun,” ujarnya.

Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraan.

BACA JUGA  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Bupati Anwar Sadat Gotong Royong Bersama Forkopimda

“Contohnya, apabila usia 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal untuk menentukan kewarganegaraannya,” ungkapnya.

Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022. Artinya, bagi pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober tetap memiliki paspor dengan masa berlaku hanya 5 tahun saja.

“Biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, meski masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya,” ujarnya.*(Es)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Razia Lapas Kuala Tungkal Jelang Ramadhan Warga Binaan Kedapatan Simpan Hp dan Sajam

Berita

Kampung Ini Dari Zaman Penjajahan Belum Pernah Sembelih Hewan Qur’ban, Kapolres Antar Seekor Sapi

Berita

Proyek Pembangunan Rigid Beton Patunas Terhambat Tiang PLN 

Berita

Pemilihan RT Berlangsung Seru,Nur Hilmi Terpilih Sebagai Ketua RT 020 Patunas

Berita

FESPATI Provinsi Jambi Kukuhkan Dan Lantik  FESPATI Tanjab Barat

Berita

Tak Patuhi Prokes, Empat Minimarket Diberikan Surat Teguran Tertulis.

Berita

Pemegang Paspor RI yang Hendak Bepergian ke Jerman dapat Mengajukan Pengesahan endorsement Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Berita

Mudahkan Investasi Asing Masuk Indonesia, Kemenkumham Buka Layanan e-VoA.