mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Lantik 30 Pejabat, Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas, Kerja Tim dan Pelayanan Publik yang Responsif Tinjau Madrasah di Adi Purwa, Anwar Sadat Soroti Kondisi Bangunan yang Masih Memprihatinkan Anwar Sadat Tinjau Peningkatan Jalan Jalur 2 Merlung, Minta Warga Jaga Infrastruktur yang Dibangun Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Jemput Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan Bupati Anwar Sadat Minta Camat dan Kades Bergerak Cepat Tangani Sampah, Banjir, dan Anak Putus Sekolah

Home / Berita

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:00 WIB

Syarat Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Masa Berlaku 10 Tahun

TANJABBARAT – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan paspor masa berlaku selama 10 tahun sejak 12 Oktober 2022 berikut syarat dan ketentuannya.

Kepala kantor Imigrasi Klas II TPI Kuala Tungkal Edy mengatakan penerapan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

“Beleid yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut diundangkan pada 29 September 2022 lalu,” katanya, Selasa (12/10/22)

Menurutnya, aturan baru itu mengubah berlaku paspor dari sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun. Menurutnya itu masa berlaku akan tetapi jika paspor hilang atau penuh sebelum 10 tahun harus melakukan pembuatan.

BACA JUGA  DPRD Tanjab barat Akan Gelar Vaksin Untuk 1000 Orang, Ini Jadwalnya

“Sejak hari ini berlakunya, dan hari ini di launchingnya  oleh kemenkumham,” ungkapnya.

Edy menjelaskan untuk pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pemohon harus memenuhi syarat. Berikut syarat pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI.

“Dengan catatan orang tersebut harus telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun,” ujarnya.

Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraan.

BACA JUGA  Ketua Kafilah Tanjab Barat Hadiri Malam Ta'aruf dan Pelantikan Dewan Hakim MTQ KE 51 di Sungai Penuh

“Contohnya, apabila usia 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal untuk menentukan kewarganegaraannya,” ungkapnya.

Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022. Artinya, bagi pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober tetap memiliki paspor dengan masa berlaku hanya 5 tahun saja.

“Biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, meski masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya,” ujarnya.*(Es)

TANJABBARAT – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan paspor masa berlaku selama 10 tahun sejak 12 Oktober 2022 berikut syarat dan ketentuannya.

Kepala kantor Imigrasi Klas II TPI Kuala Tungkal Edy mengatakan penerapan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

“Beleid yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut diundangkan pada 29 September 2022 lalu,” katanya, Selasa (12/10/22)

Menurutnya, aturan baru itu mengubah berlaku paspor dari sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun. Menurutnya itu masa berlaku akan tetapi jika paspor hilang atau penuh sebelum 10 tahun harus melakukan pembuatan.

“Sejak hari ini berlakunya, dan hari ini di launchingnya  oleh kemenkumham,” ungkapnya.

Edy menjelaskan untuk pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pemohon harus memenuhi syarat. Berikut syarat pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI.

“Dengan catatan orang tersebut harus telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun,” ujarnya.

Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraan.

“Contohnya, apabila usia 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal untuk menentukan kewarganegaraannya,” ungkapnya.

Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022. Artinya, bagi pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober tetap memiliki paspor dengan masa berlaku hanya 5 tahun saja.

“Biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, meski masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya,” ujarnya.*(Es)

Share :

Baca Juga

Berita

Pengembalian Hasil Temuan BPK Tahun 2020 di Tanjab Barat Baru Mencapai Ratusan Juta

Berita

Aduh!! Harimau Muncul,Warga Buluh Telang Merlung Cemas

Berita

Upah Tidak Sesuai UMK Ratusan Buruh PT IIS Kabupaten Tanjab Barat Mogok Kerja

Berita

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan 12 Oktober 2022 

Berita

Kapolres dan Dandim Sajikan Nasi Goreng Pada Lansia Yang Menjalani Vaksin

Berita

Jelang Idul Fitri, PT LPPPI Bagikan Ribuan Paket Sembako Untuk Masyarakat Tebing Tinggi dan Santunan Anak Yatim

Berita

Kemenkumham Salurkan Bansos 46.615 Paket Sembako dan Dansos 700 Juta Untuk Masyarakat Terdampak Pandemi.

Berita

Menkumham RI Berikan Apresiasi dan Penghargaan Kepada Bupati Muaro Jambi