mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Hadiri HUT PHI ke-92 dan Haul ke-52 KH. M. Daud Arif, Anwar Sadat : PHI  lembaga Pendidikan Pencetak Insan Beriman dan Berakhlak Bupati Tanjabbar Terima Audiensi Fakultas Ushuluddin UIN STS Jambi, Perkuat Sinergi Pendidikan Reses II Tahun Sidang 2025–2026, Syufrayogi Syaiful Komitmen Kawal Kepentingan Rakyat Reses Masa Sidang II 2025-2026, Anggota DPRD Tanjabbar Iqbal Serap Aspirasi Masyarakat Dua Kelurahan  Serap Aspirasi Masyarakat, Dudi Purwadi Reses ke Kecamatan Merlung 

Home / Berita

Selasa, 11 Oktober 2022 - 20:51 WIB

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan 12 Oktober 2022 

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. Ia menyebutkan paspor masa berlaku 10 tahun mulai diterbitkan.

“ Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. ” Katanya.

Pihaknya, kata Widodo memohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

” Saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. ” Ujarnya Selasa (11/10/22).

BACA JUGA  Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Berikan Susu Warga Binaan Untuk Jaga Imun Tubuh

Ia menuturkan jika masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa, nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Sedangkan Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” Ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

BACA JUGA  Kejari Melaksanakan Kegiatan Program Siaran Radio Dialog Interaktif Jaksa Menyapa

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (Hms)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. Ia menyebutkan paspor masa berlaku 10 tahun mulai diterbitkan.

“ Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. ” Katanya.

Pihaknya, kata Widodo memohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

” Saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. ” Ujarnya Selasa (11/10/22).

Ia menuturkan jika masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa, nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Sedangkan Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” Ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (Hms)

Share :

Baca Juga

Berita

Kartini Tanjab Barat Bergerak, Berikan Bantuan Korban Musibah Kebakaran Mendahara Tengah

Berita

Buaya Muncul di Kolong Rumah, Warga Resah.

Berita

Pj Gubernur Jambi Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi Masal Covid-19 di Tanjab Barat

Berita

Syarat Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Masa Berlaku 10 Tahun

Berita

Kaur Desa Kelagian Hilang Secara Misterius

Berita

Kapolres dan Dandim Sajikan Nasi Goreng Pada Lansia Yang Menjalani Vaksin

Berita

Bidik Pebisnis Eropa, Imigrasi Kukuhkan PARQ sebagai Duta Layanan Keimigrasian

Berita

Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Berikan Susu Warga Binaan Untuk Jaga Imun Tubuh