mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Dompeng Marak Beroperasi di Tepian Batang Hari, Warga Senaung Resah:  Pemdes Diminta Bertindak Tujuh Fraksi DPRD Tanjabbar Sepakat Bahas APBD 2027, Soroti PAD hingga Kesejahteraan Warga Kualitas Udara Memburuk, Pembelajaran Daring Tanjabbar Diperpanjang hingga 23 September 2026 Mardan Hasibuan Terpilih Aklamasi Pimpin IBCA MMA Tanjabbar, Targetkan Organisasi Makin Solid Jurnalis Salurkan 500 Masker dan Vitamin untuk Warga Kuala Tungkal, Peduli Dampak Kabut Asap Karhutla

Home / Berita

Selasa, 11 Oktober 2022 - 20:51 WIB

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan 12 Oktober 2022 

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. Ia menyebutkan paspor masa berlaku 10 tahun mulai diterbitkan.

“ Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. ” Katanya.

Pihaknya, kata Widodo memohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

” Saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. ” Ujarnya Selasa (11/10/22).

BACA JUGA  Tidak Sesuai Harapan Masyarakat, Pekerjaan Peningkatan Jalan CV Lily Jadi Sorotan Anggota DPDR Tanjab Barat

Ia menuturkan jika masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa, nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Sedangkan Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” Ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Lantik Direktur Perumda Tirta Pengabuan

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (Hms)

Share :

Baca Juga

Berita

Aduh!! Harimau Muncul,Warga Buluh Telang Merlung Cemas

Berita

Kakanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Ucapkan Selamat Atas Sertijab Kakanwil Kemenkumham Jambi

Berita

Gubernur Jambi Keluarkan Instruksi Terkait Optimalisasi Penanganan Kasus Covid – 19

Berita

Festival Bedug Gema Membumi Polres Tanjab Barat, 10 Peserta Masuk Grand Final

Berita

Temukan Perhiasan yang Cocok untuk Kulit Anda di Promo Bulan Mei Blibli!

Berita

Bupati Anwar Sadat Resmikan Lubuk Larangan Lubuk Bernai, 3.000 Bibit Ikan Ditebar

Berita

Fraksi Gerindra Soroti PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Jadikan APBD “Keranjang Sampah” Masalah Tahunan

Berita

Menuai Kecaman,Menteri Pertanian Usir Jurnalis Jambi Saat Meliput