mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Respon Cepat Laporan Warga, Satpol PP Amankan Belasan Anak di Bawah Umur Tinjau Banjir di Merlung, Bupati Tanjabbar Tegaskan Buka Dapur Umum dan Pos Pengungsian Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda, BTN Selempang Merah Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Kunjungi Anak Penderita Adenoid Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker Danrem 042/Garuda Putih ke Tanjabbar

Home / Pemerintahan / Tanjab Barat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:04 WIB

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Rakor Koordinasi Kelembagaan dan Penataan Tata Laksana

TANJABBAR, TJ -Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka persiapan pelaksanaan Rakor Kelembagaan dan Ketatalaksanaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Rabu (2/10/24).

Hadir dalam rapat tersebut mendampingi Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, Plt. Kepala Badan Perencanaan Daerah beserta Kepala Bagian Organisasi dan rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.

BACA JUGA  Ketua PWI Tanjab Barat Ucapkan Terimakasih Pada Bupati

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, Fery Kusnadi, mengatakan koordinasi dan konsultasi ini dilaksanakan untuk membahas pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Kelembagaan dan Penataan Tata Laksana yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 Oktober mendatang.

“Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menetapkan Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2024 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pasca terbitnya kemendagri nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah daerah dan ini akan menjadi salah satu isi materi dalam rakor tersebut” ujarnya.

BACA JUGA  Panen Nanas Queen di Desa Muntialo, Bupati:Kita Berharap Bisa Terus Dikembangkan

Lebih lanjut, Pjs. Bupati Tanjab Barat, mengatakan dari pertanyaan yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa untuk tata laksana yang pertama kali surat perintah tugas ditandatangani oleh pimpinan organisasi atau Kepala OPD.

“pada rapat ini kita juga konsultasi terkait Analisa Jabatan (Anjab) beserta beban kerja yang mana nanti akan disinkronkan berdasarkan aturan KemenPAN-RB yang terbaru atau yang berlaku pada tahun sebelumnya.” pungkasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda, BTN Selempang Merah

Pemerintahan

Persiapan Seleksi Jabatan Eselon II, Bupati Tanjabbar Kunjungi Politeknik STIA LAN Bandung

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Resmikan Pos Damkar dan Pelayanan Dukcapil Merlung

Pemerintahan

Sejahterakan Petani,Tunjangan ASN Tanjab Barat Bulan Mei Diganti Beras

Pilkada

Masyarakat Bugis di Tanjabbar Siap Dukung dan Menangkan UAS-Katamso Pilkada 2024

Pemerintahan

Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap, Bupati Anwar Sadat Paparkan Program Pembangunan

Pemerintahan

Hari Pramuka ke-63, Bupati Anwar Sadat di Anugerahi Penghargaan Lencana Karya Bakti

Pemerintahan

Wabup Hairan Sampaikan Usulan Pengembangan Food Estate dan Sentra Produksi Pangan ke Menteri Pertanian