mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Upacara HUT TNI ke 79 Safari Jum’at di Desa Purwodadi,Ini Pesan Pjs Bupati Tanjabbar Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri LDK Angkatan Ke-2 Tahun 2024 Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 Pjs Bupati Tanjabbar Tinjau Jalan Rusak di Tungkal Ulu dan Merlung

Home / Polri

Senin, 29 Agustus 2022 - 20:38 WIB

Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian Online dan Offline

JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus perjudian baik judi online maupun judi offline.Dari sejumlah kasus tersebut sebanyak 133 orang dijadikan tersangka.

Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (29/08/22).

Dirreskrimsus Polda Jambi menyebutkan dalam waktu 2 minggu Polda Jambi berhasil mengungkap 45 kasus judi online.

”45 kasus judi online, telah mengamankan sebanyak 62 pelaku,” ujarnya, Senin (29/08/22).

Lanjutnya, Barang bukti disita dari kasus judi online ini sebanyak 12 komputer dan 57 handphone, serta barang bukti lain berupa 8 buku tabungan dan 12 kartu ATM serta jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp 13 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp 4 juta.

BACA JUGA  Polres Tanjab Barat Lakukan Penyelidikan Pembuangan Mayat Bayi di Temukan Pelabuhan TPI

Kombes Pol Christian Tory menjelaskan selama patroli siber pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1.000 situs judi online. Dimana situs judi online ini di dominasi di luar negeri.

”Situs yang diblokir kurang lebih 1000 situs, dan kita kerjasama dgn Kemenkominfo untuk memblokir situs situs tersebut termasuk kurang lebih 400 rek yang telah diblokir,” pungkasnya.

BACA JUGA  Bus ALS Berisi 40 Penumpang Terguling Kejurang di Merlung

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa untuk kasus judi offline pihaknya telah mengungkap 46 kasus dengan tersangka sebanyak 71 orang yang telah digabung dari Polres dan Polresta jajaran Polda Jambi.

”Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polda Jambi, Polres dan Polresta,” jelas Andri Ananta.Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan berupa mesin dindong, buku togel, cek penjualan togel, hingga buku mimpi.

”Para pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (LT)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Polri

Buku Nikah Dicuri di Kemenag Bungo Dijual Untuk Pasangan Nikah Siri

Polri

Unit Ekonomi Polres Tanjab Barat Cek Ketersediaan Minyak Goreng di Sejumlah Mini Market

Polri

Kapolres Tanjab Barat Melakukan sistem Antar Jemput Lansia yang Akan di Vaksin

Polri

Persiapan Vaksinasi Masal, Kapolres Tanjabbar Kumpulkan Satgas Covid di PPK Mikro Betara Kiri

Polri

Kapolres Tanjab Barat Gelar ‘Ngopi Ke Papadaan’ dengan Warga Tebing Tinggi

Polri

Operasi Zebra 2022, Sejumlah Pelajar di Kuala Tungkal Terjaring Razia

Polri

Sasar Tempat Hiburan Malam, Tim Ops Antik Polda Jambi Amankan Pengunjung Positif Narkoba

Polri

Lantik Dan Kukuhkan Pokdar Kamtibmas, Ini Harapan Kapolres Tanjab Barat