mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Dorong Pembentukan Daops Karhutla di Tanjabbar, Perkuat Pencegahan Kebakaran Syarif Fasha dan Pemkab Tanjabbar Perkuat Kolaborasi Penanganan Sampah, Target Keluar dari Status Pengawasan KLH Banggar DPRD Tanjabbar Tunda KUA-PPAS APBD 2027, Soroti Belanja Pegawai Lampaui Batas UU Banggar DPRD Tanjabbar Tegaskan Penundaan KUA-PPAS 2027 Bukan Penolakan, Jamal Darmawasie: Kami Ingin APBD Sesuai Undang-Undang Wabup Katamso Buka Training Center Kafilah MTQ Tanjab Barat, Targetkan Prestasi Terbaik di MTQ Provinsi Jambi

Home / Polri

Senin, 29 Agustus 2022 - 20:38 WIB

Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian Online dan Offline

JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus perjudian baik judi online maupun judi offline.Dari sejumlah kasus tersebut sebanyak 133 orang dijadikan tersangka.

Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (29/08/22).

Dirreskrimsus Polda Jambi menyebutkan dalam waktu 2 minggu Polda Jambi berhasil mengungkap 45 kasus judi online.

”45 kasus judi online, telah mengamankan sebanyak 62 pelaku,” ujarnya, Senin (29/08/22).

Lanjutnya, Barang bukti disita dari kasus judi online ini sebanyak 12 komputer dan 57 handphone, serta barang bukti lain berupa 8 buku tabungan dan 12 kartu ATM serta jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp 13 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp 4 juta.

BACA JUGA  Bawaslu Kunjungi dan Silaturahmi Ke Kantor DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat

Kombes Pol Christian Tory menjelaskan selama patroli siber pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1.000 situs judi online. Dimana situs judi online ini di dominasi di luar negeri.

”Situs yang diblokir kurang lebih 1000 situs, dan kita kerjasama dgn Kemenkominfo untuk memblokir situs situs tersebut termasuk kurang lebih 400 rek yang telah diblokir,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kapolres Tanjab barat AKBP Guntur Saputro di Mutasi

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa untuk kasus judi offline pihaknya telah mengungkap 46 kasus dengan tersangka sebanyak 71 orang yang telah digabung dari Polres dan Polresta jajaran Polda Jambi.

”Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polda Jambi, Polres dan Polresta,” jelas Andri Ananta.Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan berupa mesin dindong, buku togel, cek penjualan togel, hingga buku mimpi.

”Para pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (LT)

JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus perjudian baik judi online maupun judi offline.Dari sejumlah kasus tersebut sebanyak 133 orang dijadikan tersangka.

Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (29/08/22).

Dirreskrimsus Polda Jambi menyebutkan dalam waktu 2 minggu Polda Jambi berhasil mengungkap 45 kasus judi online.

”45 kasus judi online, telah mengamankan sebanyak 62 pelaku,” ujarnya, Senin (29/08/22).

Lanjutnya, Barang bukti disita dari kasus judi online ini sebanyak 12 komputer dan 57 handphone, serta barang bukti lain berupa 8 buku tabungan dan 12 kartu ATM serta jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp 13 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp 4 juta.

Kombes Pol Christian Tory menjelaskan selama patroli siber pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1.000 situs judi online. Dimana situs judi online ini di dominasi di luar negeri.

”Situs yang diblokir kurang lebih 1000 situs, dan kita kerjasama dgn Kemenkominfo untuk memblokir situs situs tersebut termasuk kurang lebih 400 rek yang telah diblokir,” pungkasnya.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa untuk kasus judi offline pihaknya telah mengungkap 46 kasus dengan tersangka sebanyak 71 orang yang telah digabung dari Polres dan Polresta jajaran Polda Jambi.

”Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polda Jambi, Polres dan Polresta,” jelas Andri Ananta.Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan berupa mesin dindong, buku togel, cek penjualan togel, hingga buku mimpi.

”Para pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (LT)

Share :

Baca Juga

Polri

Warga Ikuti Vaksinasi Merdeka Dosis 1 dan 2 di Polres Tanjab Barat

Polri

Menarik Minat Anak Usia 6-11 Untuk di Vaksin, Polres Tanjab Barat Siapkan Hiburan dan Hadiah

Polri

Polres Tanjabbar Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Kebakaran Tungkal Harapan 

Polri

Akselerasi Vakisansi Polres Bungo Datangi Cafe dan Tongkrongan Muda Mudi

Polri

Polwan Polres Tanjab Barat Bagikan Paket Sembako

Polri

Polres Tanjab Barat Gelar Vaksinasi di Kantor Lurah Kampung Nelayan

Polri

9 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Ops Pekat Polda Jambi

Polri

Polda Jambi Kerahkan 3.244 Personil Selama Pengaman Idul Fitri 1443 H