mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Beraksi di 13 TKP, Polres Tanjabbar Bekuk Resedivis Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor Bentuk Kepedulian dan Beri Bantuan, Kapolres Tanjabbar Sambangi Nelayan Penyandang Disabilitas Paripurna Pertama, DPRD Tanjabbar Dengarkan Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2024 DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati Drainase Tersumbat, Bupati Anwar Sadat Ingatkan Masyarakat Tidak Membuang Sampah Sembarangan

Home / Polri

Senin, 29 Agustus 2022 - 20:38 WIB

Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian Online dan Offline

JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus perjudian baik judi online maupun judi offline.Dari sejumlah kasus tersebut sebanyak 133 orang dijadikan tersangka.

Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (29/08/22).

Dirreskrimsus Polda Jambi menyebutkan dalam waktu 2 minggu Polda Jambi berhasil mengungkap 45 kasus judi online.

”45 kasus judi online, telah mengamankan sebanyak 62 pelaku,” ujarnya, Senin (29/08/22).

Lanjutnya, Barang bukti disita dari kasus judi online ini sebanyak 12 komputer dan 57 handphone, serta barang bukti lain berupa 8 buku tabungan dan 12 kartu ATM serta jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp 13 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp 4 juta.

BACA JUGA  Memberikan Rasa Aman Saat Konser Bagindas Polres Tanjab Barat Terjunkan Ratusan Personil

Kombes Pol Christian Tory menjelaskan selama patroli siber pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1.000 situs judi online. Dimana situs judi online ini di dominasi di luar negeri.

”Situs yang diblokir kurang lebih 1000 situs, dan kita kerjasama dgn Kemenkominfo untuk memblokir situs situs tersebut termasuk kurang lebih 400 rek yang telah diblokir,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kapal TB Bojoma 2906 Terbakar, Satu Orang ABK Tewas

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa untuk kasus judi offline pihaknya telah mengungkap 46 kasus dengan tersangka sebanyak 71 orang yang telah digabung dari Polres dan Polresta jajaran Polda Jambi.

”Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polda Jambi, Polres dan Polresta,” jelas Andri Ananta.Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan berupa mesin dindong, buku togel, cek penjualan togel, hingga buku mimpi.

”Para pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (LT)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolres Tanjab barat AKBP Guntur Saputro di Mutasi

Polri

Polda Jambi Turunkan Personel Pantau Situasi Wisata

Polri

Di Hari Bhayangkara ke-75 Sebanyak 25 Personil Polres Tanjab Barat Naik Pangkat.

Polri

Bakti Sosial Polres Tanjab Barat Bagikan Sembako Pada Pasien Covid 19 Yang Menjalani Isolasi Mandiri

Polri

Pasutri Asal Jember Ke Mekah Menggunakan Sepeda Motor Tiba di Kuala Tungkal di Sambut Kapolres Tanjab Barat

Polri

4 Kapolres Jajaran Polda Jambi Diganti, Termasuk Kapolres Tanjab Barat dan Timur

Polri

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Penyaluran Beras Bansos Bantuan Kapolda Jambi

Polri

Ketua Bhayangkari Cabang Polres Tanjab Barat Serahkan Bantuan Stroller Anak Disabilitas Korban Kebakaran