mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Kunker ke Kuala Betara, Anwar Sadat Dorong Pendidikan Tak Sekadar Cetak Lulusan, Santri Harus Mandiri Dari Sekolah hingga Tanggul Jebol, Anwar Sadat Soroti Infrastruktur dan Akses Warga di Kuala Betara BAZNAS Tanjabbar Punya Tantangan Besar, Anwar Sadat Dorong Zakat Tak Sekadar Terkumpul Lima Pimpinan BAZNAS Tanjabbar Dilantik, Anwar Sadat Soroti Potensi Zakat yang Belum Maksimal Kabut Asap Mengancam, HIPMI Tanjabbar Turun Tangan Bagikan 2.000 Masker

Home / Pemerintahan

Rabu, 8 April 2026 - 22:36 WIB

Warga Teluk Nilau Terima Sertifikat Tanah Dari Bupati Anwar Sadat 

TANJABBAR,TJ – Warga Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, menerima sertifikat tanah hasil konsolidasi program dari pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sebanyak 71 sertifikat tanah ini diserahkan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., di Aula Kantor Camat Pengabuan, Rabu (8/4/26).

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Anwar Sadat menyebutkan bahwa sertifikat tanah memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akses permodalan.

“ Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat akan lebih mudah mengakses lembaga keuangan, serta dapat meningkatkan nilai ekonomi dari tanah yang dimiliki,” Ujarnya.

BACA JUGA  Terapkan Barcode Kotak Amal, Bupati Anwar Sadat: Biar Dana Umat Lebih Tranpara

Bupati juga mengimbau masyarakat agar menjaga dan memanfaatkan tanah secara produktif demi meningkatkan kesejahteraan keluarga. Ia berharap program konsolidasi tanah ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah.

Kelurahan Teluk Nilau menjadi salah satu wilayah prioritas dalam program konsolidasi tanah dengan luas area mencapai 41 hektare. Program ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 366/KEP.BUP/BKAD/2025 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Egi Metri Wilda, S.SiT, menjelaskan bahwa dari total sertifikat yang diserahkan, sebanyak 68 merupakan Sertifikat Hak Milik, dan 3 lainnya merupakan Hak Pakai Pemerintah Kabupaten.

BACA JUGA  Persiapan Kukerta 2025, Wabup Katamso Berikan Materi Diklat ke 304 Mahasiswa IAI An-Nadwah

Dirinya menyampaikan, tindak lanjut dari program konsolidasi tanah ini akan difokuskan pada pembangunan sarana dan prasarana pendukung, seperti jalan usaha tani, balai pertemuan, serta gudang penyimpanan alat dan mesin pertanian.

Di akhir kegiatan, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan program konsolidasi tanah, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat.

“ Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak, sehingga program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Camat Pengabuan, Kepala BKAD, Lurah Teluk Nilau, serta masyarakat penerima sertifikat konsolidasi tanah.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Silaturahmi Bersama BKPM RI, Bahas Pengembangan UMKM

Pemerintahan

Persiapan Kukerta 2025, Wabup Katamso Berikan Materi Diklat ke 304 Mahasiswa IAI An-Nadwah

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Buka Festival Panen Hasil Belajar Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Tinjau Lokasi Sasaran Kegiatan TMMD Ke-113 TA 2022

Pemerintahan

Didampingi Wabup dan Anggota DPRD,Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Panglima

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Lantik 11 Pejabat Struktural Berikut Ini Nama dan Jabatannya

Pemerintahan

Asap Pembakaran Tempurung Dikeluhkan Warga, Camat Bram Itam Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Patuhi Surat Edaran Bupati

Pemerintahan

Hardiknas Tahun 2025, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Amanat Mendikdasmen