mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Partai Demokrat Tanjabbar Targetkan 100 Kantong Darah di HUT ke- 25, Bantu Penuhi Kebutuhan Pasien  Bupati Anwar Sadat Minta OPD Percepat Program dan Disiplin Sampaikan Laporan Kinerja Bupati Anwar Sadat Ungkap Sosok Calon Plt Sekwan DPRD Tanjabbar, Jabatan Definitif Bakal Dilelang Bupati Anwar Sadat Dorong Pembentukan Daops Karhutla di Tanjabbar, Perkuat Pencegahan Kebakaran Syarif Fasha dan Pemkab Tanjabbar Perkuat Kolaborasi Penanganan Sampah, Target Keluar dari Status Pengawasan KLH

Home / Kriminal

Rabu, 6 Maret 2024 - 13:10 WIB

Polres Tanjab Barat Musnahkan 3 Kilogram Narkotika Jenis Sabu 

Tanjab Barat – Narkotika jenis sabu sebera sekitar 3 kg yang merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Satresnarkoba Polres Tanjabbar) di jalur pelabuhan di Kualatungkal.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan hal ini merupakan hasil pengungkapan tim Satres Narkoba beberapa waktu lalu. Barang haram itu dibawa masuk ke Kualatungkal, Tanjabbar dari Batam, Provinsi Kepualauan Riau.

BACA JUGA  3 dari 7 Kawanan Perampok Sandis di Sungai Bahar Berhasil Ditangkap Polda Jambi di Sumsel

“Kita mendapat laporan dari pihak Po Travel jika ada orang yang mencurigakan tim kemudian turun dan mengamankan keduanya,” katanya, Rabu (6/3/24) saat melakukan pemusnahan barang haram itu di Mapolres Tanjabbar.

Ia mengatakan barang garam yang berbungkus merah dan hijau itu merupakan milik dua tersangka yakni FP (24) Warga Kecamatan Bagan Sari dan KDA (24) Warga Serpong Utara.

BACA JUGA  MD Kahmi dan Forhati Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Munas Ke-XI KAHMI di Palu

Barang haram itu sudah dilakukan uji lab di labfor milil Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2987,4 gram sisanya dijadikan barang bukti untuk dipersidangan.

“Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan penduduk Indonesia sekitar 15 ribu jiwa,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat ektasi sebanyak 4 butir dalam kasus ini yang juga turut dimusnahkan yang merupakan hasil kejahatan para tersangka.**

Tanjab Barat – Narkotika jenis sabu sebera sekitar 3 kg yang merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Satresnarkoba Polres Tanjabbar) di jalur pelabuhan di Kualatungkal.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan hal ini merupakan hasil pengungkapan tim Satres Narkoba beberapa waktu lalu. Barang haram itu dibawa masuk ke Kualatungkal, Tanjabbar dari Batam, Provinsi Kepualauan Riau.

“Kita mendapat laporan dari pihak Po Travel jika ada orang yang mencurigakan tim kemudian turun dan mengamankan keduanya,” katanya, Rabu (6/3/24) saat melakukan pemusnahan barang haram itu di Mapolres Tanjabbar.

Ia mengatakan barang garam yang berbungkus merah dan hijau itu merupakan milik dua tersangka yakni FP (24) Warga Kecamatan Bagan Sari dan KDA (24) Warga Serpong Utara.

Barang haram itu sudah dilakukan uji lab di labfor milil Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2987,4 gram sisanya dijadikan barang bukti untuk dipersidangan.

“Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan penduduk Indonesia sekitar 15 ribu jiwa,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat ektasi sebanyak 4 butir dalam kasus ini yang juga turut dimusnahkan yang merupakan hasil kejahatan para tersangka.**

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tidak Butuh Waktu Lama,Satreskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Misteri Mayat Terikat Tali

Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Dua Orang Pembawa 4 Kg Sabu di Batang Asam

Kriminal

Sempat Aksi Kejar Kejaran Dengan Polisi,Ternyata 2 Pemuda Ini Sembunyikan Sabu Dalam Jok Motor

Kriminal

Breaking News!! Budi Azwar Tiba Dikejari Tanjab Barat, Dikawal Resmob Polda Jambi

Kriminal

Terduga Pelaku Aborsi di Kuala Tungkal Ternyata Seorang Siswi

Kriminal

Polisi Amankan 4 Pelaku Judi Online dan Operator

Kriminal

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Desa Lubuk Napal

Kriminal

BNN Provinsi Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika