mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tegas, Bupati Anwar Sadat Minta PetroChina Mendorong Program SDM Sektor Pendidikan Keagamaan Wabup Katamso Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2026 di Polres Tanjabbar Aksi Zakat Untuk Kesejahteraan Umat, Anwar Sadat: Ini wujud Nyata Komitmen  Pemda  Bupati Anwar Sadat Apresiasi Penyaluran Paket Sembako Ramadhan dari BNI Cabang Kuala Tungkal Tingkatkan SDM Hingga Zakat, Bupati Anwar Sadat Tekankan Hal Ini ke PetroChina

Home / Kriminal

Rabu, 6 Maret 2024 - 13:10 WIB

Polres Tanjab Barat Musnahkan 3 Kilogram Narkotika Jenis Sabu 

Tanjab Barat – Narkotika jenis sabu sebera sekitar 3 kg yang merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Satresnarkoba Polres Tanjabbar) di jalur pelabuhan di Kualatungkal.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan hal ini merupakan hasil pengungkapan tim Satres Narkoba beberapa waktu lalu. Barang haram itu dibawa masuk ke Kualatungkal, Tanjabbar dari Batam, Provinsi Kepualauan Riau.

BACA JUGA  Susunan Pengurus DPD PAN Tanjab Barat Periode 2020-2025

“Kita mendapat laporan dari pihak Po Travel jika ada orang yang mencurigakan tim kemudian turun dan mengamankan keduanya,” katanya, Rabu (6/3/24) saat melakukan pemusnahan barang haram itu di Mapolres Tanjabbar.

Ia mengatakan barang garam yang berbungkus merah dan hijau itu merupakan milik dua tersangka yakni FP (24) Warga Kecamatan Bagan Sari dan KDA (24) Warga Serpong Utara.

BACA JUGA  Bacok Istri, Suami di Desa Sungai Jering Ditangkap Polisi

Barang haram itu sudah dilakukan uji lab di labfor milil Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2987,4 gram sisanya dijadikan barang bukti untuk dipersidangan.

“Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan penduduk Indonesia sekitar 15 ribu jiwa,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat ektasi sebanyak 4 butir dalam kasus ini yang juga turut dimusnahkan yang merupakan hasil kejahatan para tersangka.**

Tanjab Barat – Narkotika jenis sabu sebera sekitar 3 kg yang merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Satresnarkoba Polres Tanjabbar) di jalur pelabuhan di Kualatungkal.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan hal ini merupakan hasil pengungkapan tim Satres Narkoba beberapa waktu lalu. Barang haram itu dibawa masuk ke Kualatungkal, Tanjabbar dari Batam, Provinsi Kepualauan Riau.

“Kita mendapat laporan dari pihak Po Travel jika ada orang yang mencurigakan tim kemudian turun dan mengamankan keduanya,” katanya, Rabu (6/3/24) saat melakukan pemusnahan barang haram itu di Mapolres Tanjabbar.

Ia mengatakan barang garam yang berbungkus merah dan hijau itu merupakan milik dua tersangka yakni FP (24) Warga Kecamatan Bagan Sari dan KDA (24) Warga Serpong Utara.

Barang haram itu sudah dilakukan uji lab di labfor milil Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2987,4 gram sisanya dijadikan barang bukti untuk dipersidangan.

“Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan penduduk Indonesia sekitar 15 ribu jiwa,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat ektasi sebanyak 4 butir dalam kasus ini yang juga turut dimusnahkan yang merupakan hasil kejahatan para tersangka.**

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sempat Aksi Kejar Kejaran Dengan Polisi,Ternyata 2 Pemuda Ini Sembunyikan Sabu Dalam Jok Motor

Kriminal

Breaking News!! Budi Azwar Tiba Dikejari Tanjab Barat, Dikawal Resmob Polda Jambi

Kriminal

Tim Petir Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Curanmor

Kriminal

Tidak Butuh Waktu Lama,Satreskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Misteri Mayat Terikat Tali

Kriminal

Keluar Dari Kejari, Anggota Dewan Tanjab Barat Gunakan Rompi Orange

Kriminal

Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Terduga Pelaku Judi Tembak Ikan

Kriminal

Polsek Jaluko Amankan Pelaku Begal Motor

Kriminal

Tiga Oknum Dishub Kota Jambi Terjaring OTT Oleh Tim Resmob Polda Jambi