TANJABBAR,TJ – Kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengeluarkan surat terkait penyampaian informasi persyaratan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui pihak kecamatan, kelurahan, dan pemerintah desa menuai beragam tanggapan.
Surat bernomor 900.1.13.1/198/BAPENDA/VII/SRK/2026 tertanggal 3 Juli 2026 tersebut meminta seluruh camat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk meneruskan informasi kepada kepala desa dan lurah terkait salah satu persyaratan pengurusan BPHTB, yakni penerbitan Surat Keterangan Harga Pasar Tanah.
Namun, kebijakan tersebut dikabarkan mendapat penolakan dari sejumlah pihak di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga pemerintah desa. Mereka mengaku keberatan karena menilai tugas menerbitkan Surat Keterangan Harga Pasar Tanah berpotensi menambah beban administrasi serta menimbulkan persoalan apabila terjadi perbedaan penilaian harga tanah di lapangan.
Salah seorang lurah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dikonfirmasi media ini mengaku keberatan apabila aparatur kelurahan diminta menentukan nilai atau harga pasar tanah. Menurutnya, penetapan nilai tanah berkaitan erat dengan dasar perhitungan pajak dan memiliki aspek teknis yang seharusnya menjadi kewenangan instansi yang memahami regulasi perpajakan.
“Perhitungan pajak itu ada teknisnya. Dasarnya harus dipelajari terlebih dahulu karena berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luas tanah, serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak bisa hanya melihat harga secara umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa semakin tinggi NJOP suatu objek tanah, maka potensi pajak yang harus dibayarkan juga akan semakin besar. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap menjadi keluhan masyarakat karena dianggap memberatkan.
“Kalau NJOP tinggi, otomatis pajaknya juga tinggi. Selama ini masyarakat sering mengeluhkan besaran pajak yang harus dibayar. Kalau kelurahan diminta menentukan harga pasar, tentu kami khawatir justru akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” katanya.
Menurutnya, penentuan harga pasar tanah membutuhkan kajian dan dasar hukum yang jelas agar tidak memunculkan perbedaan persepsi antara pemerintah desa atau kelurahan, wajib pajak, maupun instansi terkait. Ia berharap penetapan nilai yang menjadi dasar penghitungan pajak tetap dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang tersebut.
Dalam surat tersebut, Bapenda meminta pemerintah desa dan kelurahan menginformasikan kepada masyarakat bahwa Surat Keterangan Harga Pasar Tanah menjadi salah satu persyaratan pengurusan BPHTB, menerbitkan surat sesuai kondisi dan harga pasar, serta mengisi data objek dan subjek pajak secara lengkap sesuai format yang telah disediakan.
Hingga berita ini ditulis, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan sejumlah aparatur kecamatan, kelurahan, dan pemerintah desa atas pelaksanaan kebijakan tersebut.(*)
TANJABBAR,TJ – Kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengeluarkan surat terkait penyampaian informasi persyaratan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui pihak kecamatan, kelurahan, dan pemerintah desa menuai beragam tanggapan.
Surat bernomor 900.1.13.1/198/BAPENDA/VII/SRK/2026 tertanggal 3 Juli 2026 tersebut meminta seluruh camat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk meneruskan informasi kepada kepala desa dan lurah terkait salah satu persyaratan pengurusan BPHTB, yakni penerbitan Surat Keterangan Harga Pasar Tanah.
Namun, kebijakan tersebut dikabarkan mendapat penolakan dari sejumlah pihak di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga pemerintah desa. Mereka mengaku keberatan karena menilai tugas menerbitkan Surat Keterangan Harga Pasar Tanah berpotensi menambah beban administrasi serta menimbulkan persoalan apabila terjadi perbedaan penilaian harga tanah di lapangan.
Salah seorang lurah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dikonfirmasi media ini mengaku keberatan apabila aparatur kelurahan diminta menentukan nilai atau harga pasar tanah. Menurutnya, penetapan nilai tanah berkaitan erat dengan dasar perhitungan pajak dan memiliki aspek teknis yang seharusnya menjadi kewenangan instansi yang memahami regulasi perpajakan.
“Perhitungan pajak itu ada teknisnya. Dasarnya harus dipelajari terlebih dahulu karena berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luas tanah, serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak bisa hanya melihat harga secara umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa semakin tinggi NJOP suatu objek tanah, maka potensi pajak yang harus dibayarkan juga akan semakin besar. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap menjadi keluhan masyarakat karena dianggap memberatkan.
“Kalau NJOP tinggi, otomatis pajaknya juga tinggi. Selama ini masyarakat sering mengeluhkan besaran pajak yang harus dibayar. Kalau kelurahan diminta menentukan harga pasar, tentu kami khawatir justru akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” katanya.
Menurutnya, penentuan harga pasar tanah membutuhkan kajian dan dasar hukum yang jelas agar tidak memunculkan perbedaan persepsi antara pemerintah desa atau kelurahan, wajib pajak, maupun instansi terkait. Ia berharap penetapan nilai yang menjadi dasar penghitungan pajak tetap dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang tersebut.
Dalam surat tersebut, Bapenda meminta pemerintah desa dan kelurahan menginformasikan kepada masyarakat bahwa Surat Keterangan Harga Pasar Tanah menjadi salah satu persyaratan pengurusan BPHTB, menerbitkan surat sesuai kondisi dan harga pasar, serta mengisi data objek dan subjek pajak secara lengkap sesuai format yang telah disediakan.
Hingga berita ini ditulis, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan sejumlah aparatur kecamatan, kelurahan, dan pemerintah desa atas pelaksanaan kebijakan tersebut.(*)







