mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Pelimpahan Informasi Persyaratan BPHTB ke Kecamatan Tuai Penolakan, Aparat Desa dan Kelurahan Merasa Dibebani Sekda Tanjabbar Soroti Sistem Rujukan BPJS, Dorong Perbaikan Layanan Kesehatan hingga Tingkat Puskesmas DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2027 Bupati Anwar Sadat Dukung UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Potensi Lokal Resam Disiapkan Tembus Pasar Lebih Luas  Bupati Anwar Sadat Optimistis Hortikultura Jadi Mesin Ekonomi Baru, Panen Melon Kuala Dasal Capai 16 Ton

Home / Berita

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:56 WIB

Pelimpahan Informasi Persyaratan BPHTB ke Kecamatan Tuai Penolakan, Aparat Desa dan Kelurahan Merasa Dibebani

TANJABBAR,TJ – Kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengeluarkan surat terkait penyampaian informasi persyaratan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui pihak kecamatan, kelurahan, dan pemerintah desa menuai beragam tanggapan.

 

Surat bernomor 900.1.13.1/198/BAPENDA/VII/SRK/2026 tertanggal 3 Juli 2026 tersebut meminta seluruh camat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk meneruskan informasi kepada kepala desa dan lurah terkait salah satu persyaratan pengurusan BPHTB, yakni penerbitan Surat Keterangan Harga Pasar Tanah.

 

Namun, kebijakan tersebut dikabarkan mendapat penolakan dari sejumlah pihak di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga pemerintah desa. Mereka mengaku keberatan karena menilai tugas menerbitkan Surat Keterangan Harga Pasar Tanah berpotensi menambah beban administrasi serta menimbulkan persoalan apabila terjadi perbedaan penilaian harga tanah di lapangan.

 

Salah seorang lurah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dikonfirmasi media ini mengaku keberatan apabila aparatur kelurahan diminta menentukan nilai atau harga pasar tanah. Menurutnya, penetapan nilai tanah berkaitan erat dengan dasar perhitungan pajak dan memiliki aspek teknis yang seharusnya menjadi kewenangan instansi yang memahami regulasi perpajakan.

BACA JUGA  Petugas Pelabuhan Roro Kuala Tungkal di Rapid Antigen

 

“Perhitungan pajak itu ada teknisnya. Dasarnya harus dipelajari terlebih dahulu karena berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luas tanah, serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak bisa hanya melihat harga secara umum,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa semakin tinggi NJOP suatu objek tanah, maka potensi pajak yang harus dibayarkan juga akan semakin besar. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap menjadi keluhan masyarakat karena dianggap memberatkan.

 

“Kalau NJOP tinggi, otomatis pajaknya juga tinggi. Selama ini masyarakat sering mengeluhkan besaran pajak yang harus dibayar. Kalau kelurahan diminta menentukan harga pasar, tentu kami khawatir justru akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” katanya.

BACA JUGA  Firdaus Nahkodai FAJI Tanjung Jabung Barat

 

Menurutnya, penentuan harga pasar tanah membutuhkan kajian dan dasar hukum yang jelas agar tidak memunculkan perbedaan persepsi antara pemerintah desa atau kelurahan, wajib pajak, maupun instansi terkait. Ia berharap penetapan nilai yang menjadi dasar penghitungan pajak tetap dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang tersebut.

 

Dalam surat tersebut, Bapenda meminta pemerintah desa dan kelurahan menginformasikan kepada masyarakat bahwa Surat Keterangan Harga Pasar Tanah menjadi salah satu persyaratan pengurusan BPHTB, menerbitkan surat sesuai kondisi dan harga pasar, serta mengisi data objek dan subjek pajak secara lengkap sesuai format yang telah disediakan.

 

Hingga berita ini ditulis, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan sejumlah aparatur kecamatan, kelurahan, dan pemerintah desa atas pelaksanaan kebijakan tersebut.(*)

TANJABBAR,TJ – Kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengeluarkan surat terkait penyampaian informasi persyaratan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui pihak kecamatan, kelurahan, dan pemerintah desa menuai beragam tanggapan.

 

Surat bernomor 900.1.13.1/198/BAPENDA/VII/SRK/2026 tertanggal 3 Juli 2026 tersebut meminta seluruh camat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk meneruskan informasi kepada kepala desa dan lurah terkait salah satu persyaratan pengurusan BPHTB, yakni penerbitan Surat Keterangan Harga Pasar Tanah.

 

Namun, kebijakan tersebut dikabarkan mendapat penolakan dari sejumlah pihak di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga pemerintah desa. Mereka mengaku keberatan karena menilai tugas menerbitkan Surat Keterangan Harga Pasar Tanah berpotensi menambah beban administrasi serta menimbulkan persoalan apabila terjadi perbedaan penilaian harga tanah di lapangan.

 

Salah seorang lurah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dikonfirmasi media ini mengaku keberatan apabila aparatur kelurahan diminta menentukan nilai atau harga pasar tanah. Menurutnya, penetapan nilai tanah berkaitan erat dengan dasar perhitungan pajak dan memiliki aspek teknis yang seharusnya menjadi kewenangan instansi yang memahami regulasi perpajakan.

 

“Perhitungan pajak itu ada teknisnya. Dasarnya harus dipelajari terlebih dahulu karena berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luas tanah, serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak bisa hanya melihat harga secara umum,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa semakin tinggi NJOP suatu objek tanah, maka potensi pajak yang harus dibayarkan juga akan semakin besar. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap menjadi keluhan masyarakat karena dianggap memberatkan.

 

“Kalau NJOP tinggi, otomatis pajaknya juga tinggi. Selama ini masyarakat sering mengeluhkan besaran pajak yang harus dibayar. Kalau kelurahan diminta menentukan harga pasar, tentu kami khawatir justru akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” katanya.

 

Menurutnya, penentuan harga pasar tanah membutuhkan kajian dan dasar hukum yang jelas agar tidak memunculkan perbedaan persepsi antara pemerintah desa atau kelurahan, wajib pajak, maupun instansi terkait. Ia berharap penetapan nilai yang menjadi dasar penghitungan pajak tetap dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang tersebut.

 

Dalam surat tersebut, Bapenda meminta pemerintah desa dan kelurahan menginformasikan kepada masyarakat bahwa Surat Keterangan Harga Pasar Tanah menjadi salah satu persyaratan pengurusan BPHTB, menerbitkan surat sesuai kondisi dan harga pasar, serta mengisi data objek dan subjek pajak secara lengkap sesuai format yang telah disediakan.

 

Hingga berita ini ditulis, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan sejumlah aparatur kecamatan, kelurahan, dan pemerintah desa atas pelaksanaan kebijakan tersebut.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemegang Paspor RI yang Hendak Bepergian ke Jerman dapat Mengajukan Pengesahan endorsement Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Berita

Isu Konflik Lahan SAD Jambi diangkat oleh Majalah Tempo Lewat Keberhasilan Edi Purwanto

Berita

Kartini Tanjab Barat Bergerak, Berikan Bantuan Korban Musibah Kebakaran Mendahara Tengah

Berita

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan 12 Oktober 2022 

Berita

Kelebihan Menggunakan Aplikasi Transfer ke Luar Negeri

Berita

BBM Solar Langka,Nelayan Kuala Tungkal Gantung Jaring

Berita

Bidik Pebisnis Eropa, Imigrasi Kukuhkan PARQ sebagai Duta Layanan Keimigrasian

Berita

Mengisi Waktu di Masa Belajar Daring, Bocah 15 Tahun Mengais Rezeki Menjadi Pengemudi Pompong.