mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Ikuti Salat Istisqa, Doakan Hujan di Tengah Karhutla dan Kabut Asap Kapolres Tanjabbar Soroti Penggunaan Helm: Sosialisasi Berlanjut ke Peneguran dan Penindakan Kapolres Tanjabbar Ajak Media Bangun Komunikasi Santai, Tekankan Pentingnya Silaturahmi Bupati Anwar Sadat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Tembilahan, Perkuat Silaturahmi Keagamaan Ketua DPRD Tanjabbar Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Komitmen Menjaga Persatuan

Home / Berita

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:00 WIB

Syarat Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Masa Berlaku 10 Tahun

TANJABBARAT – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan paspor masa berlaku selama 10 tahun sejak 12 Oktober 2022 berikut syarat dan ketentuannya.

Kepala kantor Imigrasi Klas II TPI Kuala Tungkal Edy mengatakan penerapan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

“Beleid yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut diundangkan pada 29 September 2022 lalu,” katanya, Selasa (12/10/22)

Menurutnya, aturan baru itu mengubah berlaku paspor dari sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun. Menurutnya itu masa berlaku akan tetapi jika paspor hilang atau penuh sebelum 10 tahun harus melakukan pembuatan.

BACA JUGA  Danrem 042/Gapu Sambut Kedatangan Mantan Wapres Jusuf Kalla Di Jambi

“Sejak hari ini berlakunya, dan hari ini di launchingnya  oleh kemenkumham,” ungkapnya.

Edy menjelaskan untuk pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pemohon harus memenuhi syarat. Berikut syarat pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI.

“Dengan catatan orang tersebut harus telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun,” ujarnya.

Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraan.

BACA JUGA  Masyarakat Desa Sungai Jering Bersyukur Atas Pembangunan Infrastruktur Jalan

“Contohnya, apabila usia 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal untuk menentukan kewarganegaraannya,” ungkapnya.

Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022. Artinya, bagi pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober tetap memiliki paspor dengan masa berlaku hanya 5 tahun saja.

“Biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, meski masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya,” ujarnya.*(Es)

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Pekan Jelang Idul Fitri Bahan Pokok di Pasar Mulai Naik

Berita

Inovasi Pusling Library Goes To Blok Hunian Lapas Kelas II B Kuala Tungkal

Berita

Tolak Kenaikan BBM, Ratusan Mahasiswa di Jambi Demo Hingga Bakar Ban di Jalan

Berita

Big Match OPD Cup 2026: Satpol PP vs Perindag-P2K Berebut Tiket Semifinal

Berita

Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Gelar Pengajian  Rutin  dan Doa Bersama di Masjid At Taubah

Berita

HBA Jadi Ketua LAM Provinsi Jambi Periode 2021-2026

Berita

Warga Desa Kemuning Kini Bernapas Lega, Pembakaran Tempurung Kelapa Beralih ke Siang Hari Sesuai Aturan Bupati

Berita

Syarif Fasha dan Pemkab Tanjabbar Perkuat Kolaborasi Penanganan Sampah, Target Keluar dari Status Pengawasan KLH