mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Lantik 30 Pejabat, Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas, Kerja Tim dan Pelayanan Publik yang Responsif Tinjau Madrasah di Adi Purwa, Anwar Sadat Soroti Kondisi Bangunan yang Masih Memprihatinkan Anwar Sadat Tinjau Peningkatan Jalan Jalur 2 Merlung, Minta Warga Jaga Infrastruktur yang Dibangun Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Jemput Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan Bupati Anwar Sadat Minta Camat dan Kades Bergerak Cepat Tangani Sampah, Banjir, dan Anak Putus Sekolah

Home / Berita

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:00 WIB

Syarat Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Masa Berlaku 10 Tahun

TANJABBARAT – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan paspor masa berlaku selama 10 tahun sejak 12 Oktober 2022 berikut syarat dan ketentuannya.

Kepala kantor Imigrasi Klas II TPI Kuala Tungkal Edy mengatakan penerapan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

“Beleid yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut diundangkan pada 29 September 2022 lalu,” katanya, Selasa (12/10/22)

Menurutnya, aturan baru itu mengubah berlaku paspor dari sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun. Menurutnya itu masa berlaku akan tetapi jika paspor hilang atau penuh sebelum 10 tahun harus melakukan pembuatan.

BACA JUGA  Kompak Satukan Suara, Masyarakat Pematang Lumut Targetkan 95 Persen Suara UAS Katamso

“Sejak hari ini berlakunya, dan hari ini di launchingnya  oleh kemenkumham,” ungkapnya.

Edy menjelaskan untuk pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pemohon harus memenuhi syarat. Berikut syarat pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI.

“Dengan catatan orang tersebut harus telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun,” ujarnya.

Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraan.

BACA JUGA  Menuai Kecaman,Menteri Pertanian Usir Jurnalis Jambi Saat Meliput

“Contohnya, apabila usia 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal untuk menentukan kewarganegaraannya,” ungkapnya.

Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022. Artinya, bagi pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober tetap memiliki paspor dengan masa berlaku hanya 5 tahun saja.

“Biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, meski masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya,” ujarnya.*(Es)

TANJABBARAT – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan paspor masa berlaku selama 10 tahun sejak 12 Oktober 2022 berikut syarat dan ketentuannya.

Kepala kantor Imigrasi Klas II TPI Kuala Tungkal Edy mengatakan penerapan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

“Beleid yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut diundangkan pada 29 September 2022 lalu,” katanya, Selasa (12/10/22)

Menurutnya, aturan baru itu mengubah berlaku paspor dari sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun. Menurutnya itu masa berlaku akan tetapi jika paspor hilang atau penuh sebelum 10 tahun harus melakukan pembuatan.

“Sejak hari ini berlakunya, dan hari ini di launchingnya  oleh kemenkumham,” ungkapnya.

Edy menjelaskan untuk pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pemohon harus memenuhi syarat. Berikut syarat pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI.

“Dengan catatan orang tersebut harus telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun,” ujarnya.

Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraan.

“Contohnya, apabila usia 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal untuk menentukan kewarganegaraannya,” ungkapnya.

Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022. Artinya, bagi pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober tetap memiliki paspor dengan masa berlaku hanya 5 tahun saja.

“Biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, meski masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya,” ujarnya.*(Es)

Share :

Baca Juga

Berita

Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Berikan Susu Warga Binaan Untuk Jaga Imun Tubuh

Berita

Keberangkatan Kembali di Tunda, CJH Tanjab Barat Tarik Setoran

Berita

Rangka HUT RI Ke-76, Kejari Tanjab Barat Salurkan 100 Paket Sembako Untuk Masyarakat

Berita

Jadi Tujuan Pengunjung,Desa Penyambungan Suguhkan Buah Durian Dengan Cita Rasa yang Khas dan Nikmat

Berita

Kapolda Jadi Pemateri LK II Tingkat Nasional HMI Cabang Jambi

Berita

Kompak Tri Pilar Blusukan di Desa Pembengis Bagikan Sembako dan Hewan Peliharaan Ternak

Berita

Terkonfirmasi Covid-19, Polres Tanjab Barat Lakukan Tracking dan Kedisiplinan Prokes Warga Desa Jati Mas

Berita

Dua Pekan Jelang Idul Fitri Bahan Pokok di Pasar Mulai Naik